From: dwie...@yahoo.com Date: Sun, 29 Jan 2012 19:11:00 -0800 Assalammualaikum Waktu kecil saya pernah diajari agar ketika menaruh Al-qur'an tidak boleh dibawah dengkul/lutut (ketika posisi kita duduk/bersila), apakah ada dalil yang melarang atau ini hanya sekedar adab ? terimakasih atas penjelasannya wassalammualaikum >>>>>>>>>>>>>> Cara menaruh/menyimpan Al-Qur'an tidak boleh dibawah, termasuk kepada salah satu bentuk penghormatan terhadap Al-Qur'an. Sebagai contoh : Seseorang yang menaruh mushaf dalam sakunya kemudian masuk ke kamar mandi, tidak berdosa, karena mushaf tersebut tidak dalam keadaan terbuka, tetapi tertutup dalam saku. Wallahu a'lam Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : http://almanhaj.or.id/content/1271/slash/0 Bolehkah seseorang membawa mushaf di sakunya ke dalam kamar mandi karena khawatir mushaf itu akan hilang atau kelupaan jika ditaruh di luar?
Jawaban Seseorang yang menaruh mushaf dalam sakunya kemudian masuk ke kamar mandi, tidak berdosa, karena mushaf tersebut tidak dalam keadaan terbuka, tetapi tertutup dalam saku. Dan ini tidak ada bedanya dengan orang yang masuk ke kamar mandi dan dalam hatinya terdapat seluruh isi Al-Qur’an (hafidzh). Secara makna hal ini tidak ada bedanya. Bedanya hanya terletak pada penghormatan terhadap Al-Qur’an tersebut. Jika seseorang masuk kamar mandi dengan membawa mushaf dalam sakunya, sedangkan ia tetap meghormati Al-Qur’an dengan cara menutupnya (maka hal ini tidaklah mengapa, -pent), adapun jika mushaf itu nampak, berarti ia tidak menghormati Al-Qur’an. Dan seperti inilah yang dilarang.