From: andira_m...@yahoo.co.id Date: Sun, 15 May 2011 11:27:38 +0000 Assalamu'alaikum.. mw tanya nich, ane pernah denger katanya nikah beda agama itu ga apa-apa ya bahkan dengan ahlul kitab/yahudi sekalipun? lalu hubungannya dengan QS Al-Baqarah ayat 221 "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." mohon jawaban secara pemahaman salafus shaleh.. Jazzakallah... >>>>>>>>>> 1. Orang kafir terdiri dari musyrikin dan ahli kitab. - Musyrik adalah orang kafir yang tidak memiliki kitab (seperti; majusi, penyembah berhala dan yang serupa) - Ahli Kitab (adalah orang kafir yang memiliki kitab). Ahli Kitab adalah mereka yang beragama Yahudi maupun Nasrani. Kitab Taurat diturunkan kepada kaum Yahudi dan Nabi mereka adalah Musa Alaihissalam. Sedangkan kitab Injil diturunkan kepada kaum Nasrani, dan Nabi mereka adalah Isa bin Maryam Alaihissalam.
Selanjutnya silakan baca di HUKUM SEORANG MUSLIM MENIKAHI ORANG KAFIR YANG TIDAK MEMILIKI KITAB http://almanhaj.or.id/content/2315/slash/0 2. Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 221 berkaitan dengan wanita musyrik MENIKAHI WANITA MUSYRIK Seorang muslim dilarang menikahi wanita musyrik baik merdeka maupun budak. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ "Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Dan sungguh wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu" [al-Baqarah/2:221][1] Hal ini juga ditegaskan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ "Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir" [al-Mumtanah/ 60:10] Sehingga setelah Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat ini Umar bin al-Khatthab Radhiyallahu 'anhu menceraikan dua istri beliau Radhiyallahu 'anhu yang dinikahinya ketika masih musyrik.[2] Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan: Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa wanita dan sembelihan semua orang kafir selain ahli kitab seperti orang yang menyembah patung, batu, pohon dan hewan yang mereka anggap baik, haram (bagi kaum muslimin).[3] Selanjutnya silakan baca di NIKAH DENGAN ORANG KAFIR http://almanhaj.or.id/content/2633/slash/0 Wallahu a'lam ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/