From: yahya_abdurrah...@yahoo.co.id
Date: Mon, 20 Feb 2012 19:09:02 +0800
Assalamu'alaikum
rekan ana safar ke jepang dalam rangka dinas dari kantornya selama 6 bulan,
Mohon informasi dalil tentang hukum sholat jum'at bagi orang yang safar selama 
6 bulan.
jazakallaahu khairan
yahya abdurrahman
>>>>>>>>>>>>>>
 
SIAPAKAH YANG DIWAJIBKAN SHALAT JUM’AT
Syaikh Al Albani berkata,”Shalat Jum’at wajib atas setiap mukallaf, wajib atas 
setiap orang yang baligh, berdasarkan dalil-dalil tegas yang menunjukkan shalat 
Jum’at wajib atas setiap mukallaf dan dengan ancaman keras bagi 
meninggalkannya.” [8]

Shalat Jum’at diwajibkan kepada setiap muslim, kecuali yang memiliki udzur 
syar’i, seperti: budak belian, wanita, anak-anak, orang sakit dan musafir, 
berdasarkan hadits Thariq bin Syihab dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, Beliau bersabda.

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً 
عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ 

"Shalat Jum’at wajib bagi setiap muslim dalam berjama’ah, kecuali empat: hamba 
sahaya, wanita, anak-anak atau orang sakit" [9].

Sedangkan tentang hukum musafir, para ulama masih berselisih sebagai orang yang 
tidak diwajibkan shalat Jum’at, dalam dua pendapat, yaitu:

Pertama : Musafir tidak diwajibkan shalat Jum’at. Demikian ini pendapat jumhur 
Ulama [10], dengan dasar bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam 
seluruh safarnya tidak pernah melakukan shalat jum’at, padahal bersamanya 
sejumlah sahabat Beliau. Hal ini dikuatkan dengan kisah haji wada’, sebagaimana 
disampaikan oleh Jabir bin Abdillah dalam hadits yang panjang. 

فَأَتَى بَطْنَ الْوَادِي فَخَطَبَ النَّاسَ ......ثُمَّ أَذَّنَ بِلا َلٌ ثُمَّ 
أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ وَلَمْ يُصَلِّ 
بَيْنَهُمَا شَيْئًا 

"Lalu beliau mendatangi Wadi dan berkhutbah…Kemudian Bilal beradzan, kemudian 
iqamah dan shalat Dhuhur, kemudian iqamah dan shalat Ashar, dan tidak shalat 
sunnah diantara keduanya… [11] 

Kedua. Wajib melakukan shalat Jum’at. Demikian ini pendapat madzhab Dzahiriyah, 
Az Zuhri dan An Nakha’i. Mereka berdalil dengan keumuman ayat dan hadits yang 
mewajibkan shalat Jum’at dan menyatakan, tidak ada satupun dalil shahih yang 
mengkhususkannya hanya untuk muqim.[12] 

Dari kedua pendapat tersebut, maka yang rajih adalah pendapat pertama, 
dikarenakan kekuatan dalil yang ada. Pendapat inilah yang dirajihkan Ibnu 
Taimiyah, sehingga setelah menyampaikan perselisihan para ulama tentang 
kewajiban shalat Jum’at dan ‘Id bagi musafir, ia berkata,”Yang jelas benar 
adalah pendapat pertama. Bahwa hal tersebut tidak disyari’atkan bagi musafir, 
karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bepergian dalam banyak 
safar, telah berumrah tiga kali selain umrah ketika hajinya dan berhaji haji 
wada’ bersama ribuan orang, serta telah berperang lebih dari dua puluh 
peperangan, namun belum ada seorangpun yang menukilkan bahwa Beliau melakukan 
shalat Jum’at, dan tidak pula shalat ‘Id dalam safar tersebut; bahkan Beliau 
shalat dua raka’at saja dalam seluruh perjalanan (safar)nya.”[13] Demikian 
juga, pendapat ini dirajihkan Ibnu Qudamah[14] dan Syaikh Muhammad bin Shalih 
Al Utsaimin.[15]

Demikian juga orang yang memiliki udzur yang dibenarkan syar’i, termasuk orang 
yang tidak diwajibkan menghadiri shalat Jum’at.[16]

Orang yang mendapat udzur, tidak wajib shalat Jum’at, tetapi wajib menunaikan 
shalat Dhuhur, bila termasuk mukallaf. Karena asal perintah hari Jum’at adalah 
shalat Dhuhur, kemudian disyari’atkan shalat Jum’at kepada setiap muslim yang 
mukallaf dan tidak memiliki udzur, sehingga mereka yang tidak diwajibkan shalat 
Jum’at masih memiliki kewajiban shalat Dhuhur.
 
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2616/slash/0
Wallahu a'lam
 





                                          

Kirim email ke