From: ferry6...@yahoo.com
Date: Sat, 21 Sep 2013 16:00:24 +0800 






Assalamu'alaykum..
Ikwahfillah sekalian,
Saya ingin bertanya mengenai pelaksanaan qurban....
1.Apakah ada dalilnya dibolehkan seorang istri melaksanakan qurban dengan biaya 
sendiri       (diluar dr uang pemberian suami) meskipun suami akan  berniat 
untuk melaksanakan qurban     juga??


Demikianlah. Terima kasih sebelumnya.
Wassalamu'alaykum.
>>>>>>>>>>>>>>>>>>
 
Para Ulama berbeda pendapat mengenai apakah ibadah kurban itu wajib ataukah 
tidak ? menjadi dua pendapat.[2] Diantara para Ulama, ada yang mengatakan bahwa 
ibadah kurban ini hukumnya wajib bagi yang mampu, karena ada perintah (dari 
Allâh) untuk melakukannya dalam al-Qur'an. Yaitu dalam firman Allah Azza wa 
Jalla :

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah. [al-Kautsar/108:1-2]

Juga berdasarkan perintah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada orang 
yang melakukannya sebelum shalat 'Id agar dia menyembelih hewan kurban lagi 
setelah shalat.[3] Juga berdasarkan riwayat :

مَنْ وَجَدَ سَعَةً وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Barangsiapa memiliki kemampuan tapi dia tidak melakukan ibadah kurban, maka 
janganlah dia mendekati masjid kami. [4]

Oleh karena itu, tidak selayaknya bagi orang yang mampu meninggalkan ibadah 
ini. Hendaklah dia berkurban dengan satu hewan (kambing) atas nama dia dan 
keluarganya. Dan tidak sah dua orang atau lebih bersekutu dalam kepemilikan 
seekor kambing kurban. Sedangkan pada sapi atau unta, maka itu boleh ada tujuh 
orang bersekutu dalam kepemilikannya. Sekali lagi, ini dalam kepemilikan. 
Adapun bersekutu dalam pahala, maka tidak apa-apa seseorang berkurban dengan 
satu kambing atas nama dirinya dan keluarganya, meskipun jumlahnya banyak. 
Bahkan dia boleh berkurban atas nama dirinya dan seluruh Ulama Islam atau yang 
serupa dengan itu, (misalnya) atas nama banyak orang sampai tidak ada yang bisa 
menghitungnya kecuali Allah Azza wa Jalla.
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1844/slash/0/wajibkah-melaksanakan-ibadah-kurban/
 
APAKAH BOLEH WANITA MENYEMBELIH KURBAN
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah boleh wanita menyembelih hewan dan 
apakah boleh kita memakan hasil sembelihannya?

Jawaban
Dibolehkan bagi wanita menyembelih hewan sebagaimana laki-laki berdasarkan 
beberapa hadits shahih. Dan dibolehkan juga memakan dagingnya, dengan syarat 
wanita tersebut muslimah atau ahlul kitab dan dia melakukan penyembelihan 
tersebut secara syar’i walaupun laki-laki yang mampu menyembelih ada, sebab 
tidak adanya laki-laki bukan menjadi syarat halalnya sembelihan wanita tersebut.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berfatwa dalam hal ini sebagai berikut:

Dibolehkan bagi wanita menyembelih hewan kurban dan semisalnya, sebab dalam 
urusan ibadah wanita sama halnya dengan laki-laki, kecuali ada dalil yang 
membedakan antara keduanya. Hal teresebut berdasarkan kisah seorang wanita 
budak pengembala kambing kemudian ada serigala yang menerkam kambingnya lalu 
budak tersebut mengambil batu yang tajam untuk menyembelih kambing tersebut, 
lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memakan 
sembelihan tersebut.

[Kitab Fatawa Dakwah Syaikh Ibnu Baz Juz 2/183. As’ilah wa Ajwibah fi Shalatil 
Idaini, 32-33]
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2301/slash/0/mana-yang-lebih-baik-untuk-berkurban-cara-menyembelih-kurban-wanita-menyembelih-hewan-kurban/
 
Wallahu Ta'ala A'lam

 




                                          

Kirim email ke