From: ferry6...@yahoo.com Date: Sat, 21 Sep 2013 16:00:24 +0800
Assalamu'alaykum.. Ikwahfillah sekalian, Saya ingin bertanya mengenai pelaksanaan qurban.... 1.Apakah ada dalilnya dibolehkan seorang istri melaksanakan qurban dengan biaya sendiri (diluar dr uang pemberian suami) meskipun suami akan berniat untuk melaksanakan qurban juga?? Demikianlah. Terima kasih sebelumnya. Wassalamu'alaykum. >>>>>>>>>>>>>>>>>> Para Ulama berbeda pendapat mengenai apakah ibadah kurban itu wajib ataukah tidak ? menjadi dua pendapat.[2] Diantara para Ulama, ada yang mengatakan bahwa ibadah kurban ini hukumnya wajib bagi yang mampu, karena ada perintah (dari Allâh) untuk melakukannya dalam al-Qur'an. Yaitu dalam firman Allah Azza wa Jalla : إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah. [al-Kautsar/108:1-2] Juga berdasarkan perintah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada orang yang melakukannya sebelum shalat 'Id agar dia menyembelih hewan kurban lagi setelah shalat.[3] Juga berdasarkan riwayat : مَنْ وَجَدَ سَعَةً وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا Barangsiapa memiliki kemampuan tapi dia tidak melakukan ibadah kurban, maka janganlah dia mendekati masjid kami. [4] Oleh karena itu, tidak selayaknya bagi orang yang mampu meninggalkan ibadah ini. Hendaklah dia berkurban dengan satu hewan (kambing) atas nama dia dan keluarganya. Dan tidak sah dua orang atau lebih bersekutu dalam kepemilikan seekor kambing kurban. Sedangkan pada sapi atau unta, maka itu boleh ada tujuh orang bersekutu dalam kepemilikannya. Sekali lagi, ini dalam kepemilikan. Adapun bersekutu dalam pahala, maka tidak apa-apa seseorang berkurban dengan satu kambing atas nama dirinya dan keluarganya, meskipun jumlahnya banyak. Bahkan dia boleh berkurban atas nama dirinya dan seluruh Ulama Islam atau yang serupa dengan itu, (misalnya) atas nama banyak orang sampai tidak ada yang bisa menghitungnya kecuali Allah Azza wa Jalla. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1844/slash/0/wajibkah-melaksanakan-ibadah-kurban/ APAKAH BOLEH WANITA MENYEMBELIH KURBAN Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah boleh wanita menyembelih hewan dan apakah boleh kita memakan hasil sembelihannya? Jawaban Dibolehkan bagi wanita menyembelih hewan sebagaimana laki-laki berdasarkan beberapa hadits shahih. Dan dibolehkan juga memakan dagingnya, dengan syarat wanita tersebut muslimah atau ahlul kitab dan dia melakukan penyembelihan tersebut secara syar’i walaupun laki-laki yang mampu menyembelih ada, sebab tidak adanya laki-laki bukan menjadi syarat halalnya sembelihan wanita tersebut. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berfatwa dalam hal ini sebagai berikut: Dibolehkan bagi wanita menyembelih hewan kurban dan semisalnya, sebab dalam urusan ibadah wanita sama halnya dengan laki-laki, kecuali ada dalil yang membedakan antara keduanya. Hal teresebut berdasarkan kisah seorang wanita budak pengembala kambing kemudian ada serigala yang menerkam kambingnya lalu budak tersebut mengambil batu yang tajam untuk menyembelih kambing tersebut, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memakan sembelihan tersebut. [Kitab Fatawa Dakwah Syaikh Ibnu Baz Juz 2/183. As’ilah wa Ajwibah fi Shalatil Idaini, 32-33] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2301/slash/0/mana-yang-lebih-baik-untuk-berkurban-cara-menyembelih-kurban-wanita-menyembelih-hewan-kurban/ Wallahu Ta'ala A'lam