From: Ridwan Sidik Sent: 08/06/2010, 12:30 AM assalamuallaikum warahmatullah seorang lelaki hukumnya wajib sholat berjamaah di masjid, nah bagaimana hukumnya kalau orang tersebut melakukan sholat berjamaah di rumah bersama keluarganya, apakah hal tersebut diperbolehkan atau tidak? terima kasih atas penjelasannya. assalamuallaikum warahmatullah
=== Waalaikumsalam, kewajiban laki-laki sholat fardhu di masjid hukumnya wajib, hanya boleh tidak melakukan dengan alasan bbrp uzur karena: 1. Hujan 2. Terhidangnya makanan 3. Ketiduran 4. Menahan buang air 5. Safar Sholat sunnah seorang laki-laki dilakukan dirumah, seandainya istri dan anak-anak mau berjamaah mereka bisa ikut sholat sunnahnya imam. Sebagai mana pendapat imam syafii dari riwayatnya ibnu mas'ud mengimami keluarganya, beliau sholat isya berjamaah dengan rosululloh kemudian pulang untuk sholat sunnah sedangkan beliau sudah ditunggu oleh keluarga dan tetangganya. Jadi sholat bagi laki-laki wajib dilakukan di masjid kecuali ada uzurnya wallohu'alam MENDENGARKAN ADZAN TAPI TIDAK DATANG KE MASJID http://www.almanhaj.or.id/content/698/slash/0 Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukumnya orang yang mendengar adzan tapi tidak pergi ke masjid, hanya saja ia mengerjakan seluruh shalatnya di rumah atau di kantor ? Jawaban. Itu tidak boleh. Yang wajib baginya adalah memenuhi seruan tersebut, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. "Artinya : Barangsiapa mendengar seruan adzan tapi tidak memenuhinya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur".[Hadits Riwayat Ibnu Majah 793, Ad-Daru Quthni 1/421,422, Ibnu Hibban 2064, Al-Hakim 1/246] Pernah ditanyakan kepada Ibnu Abbas, 'Apa yang dimaksud dengan udzur tersebut?' ia menjawab, 'Rasa takut (tidak aman) dan sakit". Diriwayatkan, bahwa seorang buta datang kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan berkata : "Wahai Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku pergi ke masjid. Apakah aku punya rukhshah untuk shalat di rumah?" Kemudian beliau bertanya. "Artinya : Apakah engkau mendengar seruan untuk shalat ? Ia menjawab, 'Ya', beliau berkata lagi, 'Kalau begitu, penuhilah". [Dikeluarkan oleh Muslim, kitab Al-Masajid 653] Itu orang buta yang tidak ada penuntunnya, namun demikian Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tetap memerintahkannya untuk shalat di masjid. Maka orang yang sehat dan dapat melihat tentu lebih wajib lagi. Maka yang wajib atas seorang Muslim adalah bersegera melaksanakan shalat pada waktunya dengan berjama'ah. Tapi jika tempat tinggalnya jauh dari masjid sehingga tidak mendengar adzan, maka tidak mengapa melaksanakannya di rumahnya. Kendati demikian, jika ia mau sedikit bersusah payah dan bersabar, lalu shalat berjama'ah di masjid, maka itu lebih baik dan lebih utama baginya. [Syaikh Ibnu Baz, Fatawa 'Ajilah Limansubi Ash-Shihhah, hal.41-42]