From: Ridwan Sidik
Sent:  08/06/2010, 12:30  AM
assalamuallaikum warahmatullah
seorang lelaki hukumnya wajib sholat berjamaah di masjid, nah bagaimana 
hukumnya kalau orang tersebut melakukan sholat berjamaah di rumah bersama 
keluarganya, apakah hal tersebut diperbolehkan atau tidak? terima kasih atas 
penjelasannya.
assalamuallaikum warahmatullah

===
Waalaikumsalam,
kewajiban laki-laki sholat fardhu di masjid hukumnya wajib, hanya boleh tidak 
melakukan dengan alasan bbrp uzur  karena:
1. Hujan
2. Terhidangnya makanan
3. Ketiduran
4. Menahan buang air
5. Safar
Sholat sunnah seorang laki-laki dilakukan dirumah, seandainya istri dan 
anak-anak mau berjamaah mereka bisa ikut sholat sunnahnya imam. Sebagai mana 
pendapat imam syafii dari riwayatnya ibnu mas'ud mengimami keluarganya, beliau 
sholat isya berjamaah dengan rosululloh kemudian pulang untuk sholat sunnah 
sedangkan beliau sudah ditunggu oleh keluarga dan tetangganya.
Jadi sholat bagi laki-laki wajib dilakukan di masjid kecuali ada uzurnya
wallohu'alam

MENDENGARKAN ADZAN TAPI TIDAK DATANG KE MASJID
http://www.almanhaj.or.id/content/698/slash/0

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukumnya orang yang 
mendengar adzan tapi tidak pergi ke masjid, hanya saja ia mengerjakan seluruh 
shalatnya di rumah atau di kantor ?

Jawaban.
Itu tidak boleh. Yang wajib baginya adalah memenuhi seruan tersebut, 
berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.

"Artinya : Barangsiapa mendengar seruan adzan tapi tidak memenuhinya, maka 
tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur".[Hadits Riwayat Ibnu Majah 793, 
Ad-Daru Quthni 1/421,422, Ibnu Hibban 2064, Al-Hakim 1/246]

Pernah ditanyakan kepada Ibnu Abbas, 'Apa yang dimaksud dengan udzur tersebut?' 
ia menjawab, 'Rasa takut (tidak aman) dan sakit".

Diriwayatkan, bahwa seorang buta datang kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa 
sallam dan berkata : "Wahai Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku pergi 
ke masjid. Apakah aku punya rukhshah untuk shalat di rumah?" Kemudian beliau 
bertanya.

"Artinya : Apakah engkau mendengar seruan untuk shalat ? Ia menjawab, 'Ya', 
beliau berkata lagi, 'Kalau begitu, penuhilah". [Dikeluarkan oleh Muslim, kitab 
Al-Masajid 653]

Itu orang buta yang tidak ada penuntunnya, namun demikian Nabi Shallallahu 
alaihi wa sallam tetap memerintahkannya untuk shalat di masjid. Maka orang yang 
sehat dan dapat melihat tentu lebih wajib lagi. Maka yang wajib atas seorang 
Muslim adalah bersegera melaksanakan shalat pada waktunya dengan berjama'ah. 
Tapi jika tempat tinggalnya jauh dari masjid sehingga tidak mendengar adzan, 
maka tidak mengapa melaksanakannya di rumahnya. Kendati demikian, jika ia mau 
sedikit bersusah payah dan bersabar, lalu shalat berjama'ah di masjid, maka itu 
lebih baik dan lebih utama baginya.

[Syaikh Ibnu Baz, Fatawa 'Ajilah Limansubi Ash-Shihhah, hal.41-42]

Kirim email ke