From: abufai...@yahoo.co.id
Date: Fri, 9 Nov 2012 18:46:02 +0800 





Assalamu'alaikum warahmatullahiwabarakatuh

Kita kan tidak boleh membuat sesuatu yang menyerupai mahluk hidup. Agar tidak 
menyerupai mahluk hidup maka mata dan hidung dihilangkan. Boleh apabila kita 
membuat gambar pemandangan, pohon, atau tanaman.
Yang ana masih belum jelas:
1. Bukankah manusia tanpa mata dan hidung juga masih bisa hidup?
2. Bukankan pohon/tanaman/tumbuhan itu juga mahluk hidup?
3. Seberapakah yang disebut menyerupai mahluk hidup? 
- Bagaimana dengan boneka/gambar Stitch (dalam cerita Lilo & Stitch), Phineas & 
Ferb, Wall-E, dan Alien atau yang semacamnya, apakah juga digolongkan sebagai 
menyerupai mahluk hidup? 
- Bagaimana bila hanya kepalanya saja? 
- Bagaimana bila foto manusia yang tidak terlihat kakinya?

Mohon penjelasan.
Jazakallah
>>>>>>>>>>
 
1. Manusia terlahir dengan wujud sempurna mempunyai mata dan hidung, dengan 
dihilangkannya bagian gambar mata dan hidung menjadikannya gambar tidak 
berbentuk utuh wajah manusia. Allahu 'alam (sepertinya) tidak ada manusia 
terlahir hidup tanpa mempunyai mata dan hidung di wajahnya yang nampak hanyalah 
mulut dan telinga saja.
 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

لاَ تَدَعْ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْراً مُشْرِ فًَا إِلاَّ 
سَوَّيْتَهُ

"Artinya : Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah membuatnya 
menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula meninggalkan kuburan yang menjulang 
tinggi kecuali engkau meratakannya". [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Jana'iz, 
969]
 
2. Pohon/tanaman/tumbuhan mahluk hidup. Perbedaannya dengan makhluk bernyawa 
(manusia, hewan) diantaranya adalah kepala, manusia dan hewan mempunyai kepala 
sedangkan pohon/tanaman/tumbuhan tidak mempunyai kepala.
 

Dalam sebuah hadits dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa ketika 
Jibril hendak mendatangi rumah beliau, dia enggan memasuki rumah, maka Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya dan dijawab oleh Jibril.

أَنَهُ كَانَ فِي الْبَيْتِ قِرَامُ سِتْرٍ فِتْهِ تَمَاثِيْلَ وَكَانَ فِي 
الْبَيْتِ كَلْبٌ فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِيْ فِي الْبَيْتِ يُقْطَعُ 
فَيَصِيْرُ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَةِ 

"Artinya : Di dalam rumah itu terdapat tirai dari kain tipis yang bergambar 
patung dan di dalam rumah itu terdapat seekor anjing. Perintahkan agar gambar 
kepala patung yang berada di pintu rumah itu dipotong sehingga bentuknya 
menyerupai pohon......
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1451/slash/0/hukum-menggantungkan-lukisan/
 
3. Boneka yang bentuk dan wujudnya tidak sempurna dan memiliki beberapa anggota 
tubuh dan kepala tetapi tidak jelas bentuknya, maka hal itu jelas diperbolehkan 
dan boneka-boneka seperti itulah yang dimainkan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘anha.

Sedangkan bila boneka tersebut memiliki bentuk yang sempurna seolah-olah engkau 
menyaksikan manusia, apalagi boneka itu dapat bergerak atau dapat mengeluarkan 
suara, aku tidak berani mengatakan bahwa hal itu dibolehkan, karena 
boneka-boneka itu secara langsung telah menyerupai bentuk makhluk ciptaan 
Allah. Secara dzahir bahwa boneka yang digunakan oleh Aisyah untuk bermain 
bukanlah boneka yang memiliki bentuk dan sifat yang demikian, maka menjauhi 
hal–hal itu adalah lebih utama, akan tetapi aku tidak mengatakan secara 
langsung bahwa hal itu adalah haram, karena dalam masalah tersebut ada 
pengecualiaan bagi seorang anak kecil yang tidak memiliki oleh orang-orang 
dewasa.

Anak kecil cenderung memiliki watak suka bermain dan bersenang-senang, dan 
mereka tidak dibebani oleh berbagai macam ibadah hingga kita sering berkata 
bahwa waktu mereka lebih banyak digunakan untuk bermain dan bersenda gurau. 
Jika seseorang hendak memiliki benda seperti ini, maka hendaklah ia melepas 
kepala boneka itu atau memanggangnya di atas api hingga boneka itu menjadi 
lunak kemudian menghimpitnya sehingga tidak terlihat lagi ciri-cirinya.
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2365/slash/0/hukum-boneka-dan-gambar-untuk-tujuan-pengajaran-atau-pendidikan/
Silakan baca juga 
http://almanhaj.or.id/content/1428/slash/0/hukum-menyimpan-patung-di-rumah-sebagai-hiasan/
http://almanhaj.or.id/content/143/slash/0/gambar-atau-foto-untuk-sesuatu-yang-penting-kartu-tanda-pengenal-pasport/
 
Wallahu Ta'ala 'Alam








Dari: Abu Harits <abu_har...@hotmail.com>
Kepada: assunnah assunnah <assunnah@yahoogroups.com> 
Dikirim: Jumat, 9 November 2012 16:39
Judul: RE: [assunnah]>>Bekerja di pabrik boneka<<



  


From: rini_w...@yahoo.com
Date: Thu, 8 Nov 2012 09:52:05 +0800 





Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,
bagaimanakah hukumnya bekerja di pabrik boneka seperti boneka barbie dan 
bagaimana
hasil atau upah dari pekerjaan tersebut
wassalam
>>>>>>>>>>>>
 
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah ada perbedaan antara 
seorang anak kecil yang membuat sebuah boneka untuk bermain dengan kita yang 
membuatkan atau membelikan mereka boneka?

Jawaban
Saya berpendapat bahwa pembuatan boneka yang menyerupai makhluk Allah adalah 
haram, karena pebuatan itu termasuk dalam perbuatan membuat gambar yang tidak 
diragukan keharamannya. Akan tetapi bila boneka tersebut dibuat oleh golongan 
yang bukan muslim, maka hukum manfaatnya sebagaimana yang telah saya sebutkan.
 
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2365/slash/0/hukum-boneka-dan-gambar-untuk-tujuan-pengajaran-atau-pendidikan/
 
Wallahu Ta'ala A'lam

 










                                          

Kirim email ke