Assalamu alaikum warahmatullah,
Akhi Haryadi,yang antum antum maksud surat Al-Mukminun disini ayat berapa??? 
Tolong lebih rinci......
Antum menetapkantidak ada keringanan baginya,ini menurut pemahaman antum atau 
menurut pemahaman siapa? siapa yang menfatwakannya?
Afwan kalau kurang berkenan tapi setidaknya ini masukan juga buat saudaraku2 
semua di millist ini tolong kalau berpendapat sertakan dalilnya yang jelas 
karena ini adalah forum ilmiyah bukan  forum opini. Semoga Allah memuliakan 
kita semua dengan ilmu yang bermanfaat.
Barakallahu Fikum,

abu aviz,batam



----- Pesan Diteruskan ----
Dari: haryadi Yadi <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Rabu, 5 November, 2008 09:21:48
Topik: Balasan: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i


Hukum Onani asalnya haram, baik seblm menikah lebih-lebih ketika sudah menikah, 
berdasarkan surat Al-Mu'minuun, bahwa orang yang beriman adalh yang menjaga 
kemaluannya kecuali kpd istri dan budak mereka, pada kasus teman antum tidak 
ada keringanan baginya, bahkan merpkan dosa besar, krn sudah beristri, solusi 
yang ada dgn berpuasa sebgaimana yang diajarkan Rasulullah, Wallahu a'lam

yedi_wau <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:
Wa'alaikumus salam wa rohmatullahi wa barokatuh

Setahu ana onani yang dilakukan dengan tangan istri tidak
mengapa/boleh. Jadi ketika istri sedang haid, orang tersebut bisa
meminta kepada istrinya untuk melakukannya dengan tangan istrinya
atau anggota badan lainnya kecuali anggota badan yang memang dilarang.

allahu a'lam

> 2008/10/15 -Anwar RS- <[EMAIL PROTECTED] .>
>
> > Assalamualaikum semua...
> >
> > Tolong di bantu menjawab pertanyaan dari rekan saya.
> > Pagi ini saya mendapat curhat dari rekan saya di kantor, dimana
dia sudah
> > menikah 2thn yang lalu, yang jelas sudah punya istri dan anak
baru 11 bulan.
> >
> > Nah..singkat cerita dia sampe sekarang belum bisa menghilangkan
kebiasan
> > buruknya yakni (maap) Ona**i, tapi dia lakukan jika tidak ada
istri dalam
> > arti jika tugas keluar kota dan lama serta waktu haid dimana
nafsu dia tidak
> > tertahankan lagi.
> >
> > Dia memang mempunyai libido yang tinggi bahkan kalo ada istrinya
dia sering
> > berhubungan badan. Tpi jika istri g ada atau sedang haid dia
kelimpungan.
> >
> > Pertanyaan dia; gimana hukum/pandangan onani menurut agama islam
karena dia
> > sudah menikah apakah masih ada toleransi, serta apakah
menghianati istrinya
> > karena dia melakukannya tidak bilang2.
> >
> > Terimakasih dan tanggapan dari antum2 sangat saya tunggu.
> >
> > Salam,
> > HA

------------ --------- --------- ---
Nama baru untuk Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
    


      
___________________________________________________________________________
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke