KOMPAS.com | Selasa, 24 Agustus 2010 | Tim kuasa hukum kembali
membantah bahwa kliennya, Anggodo Widjojo, telah menyetir alias
mengarahkan Ary Muladi untuk membuat kronologi pemberian uang suap
kepada unsur pimpinan KPK senilai total Rp 5,1 miliar.

Dalam pembelaan atau pledoi yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan
Tipikor, Jakarta, Senin (24/8/2010 ), tim kuasa hukum Anggodo
menegaskan bahwa adik dari bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo itu
hanya lulusan SD yang tidak paham hukum.

"Bagaimana mungkin seorang yang tidak lulus SD bisa mengatur Ary yang
seorang insinyur, di mana berpikir sistematis dan runtut kronologi
pemberian uang kepada oknum pimpinan KPK dalam BAP-nya tertanggal 11
Juli 2009," tutur salah seorang kuasa hukum Anggodo.

Dia menegaskan, Ary Muladi pun sudah memberikan keterangan yang
sebenarnya dalam BAP tersebut. Tim kuasa hukum Anggodo meyakini bahwa
memang ada pertemuan dan hubungan telepon antara Ary Muladi dan Deputi
Penindakan KPK Ade Raharja sebagaimana tertuang dalam BAP.

"Bila keterangan itu salah, kenapa Ade Raharja tidak dilaporkan ke
polisi telah melakukan fitnah," tegasnya. Tim kuasa hukum Anggodo yang
dipimpin oleh advokat OC Kaligis ini membacakan seluruh pembelaan
setebal 787 halaman. Kaligis menjelaskan, pembelaan tersebut terdiri
dari enam bab yang berisi penjelasan rangkaian pemerasan terhadap
Anggodo Widjojo dan peran dari masing-masing pihak yang terlibat.

www.AstroDigi.com (Nino Guevara Ruwano)

--
Posted By NINO to BISNIS ONLINE at 8/24/2010 03:31:00 PM

Kirim email ke