Ngomongin masalah PHK jadi inget adik saya yg di PHK dengan hasil yg
sangat menguntungkan.
Karena sudah ngga cocok dengan atasannya, dia cari-cari kerja lagi
ditempat lain. Dapat di tempat baru dengan gaji tentu juga naik akhirnya
minta waktu sebulan untuk masuk ditempat barunya.
Nah, selama seminggu itu dia bikin ulah & akhirnya atasannya sudah ngga
tahan dan mengajukan ke HRD agar dia di PHK saja.
Diterima lah PHK nya dengan dapat kompensasi yg lumayan besar.
Lumayan dia dapat 50jt, dapat pekerjaan baru dengan gaji yg naik dan
dapet liburan 2 minggu......
Kali-kali dapat di coba tuh taktiknya


-----Original Message-----
From: rita mardalina [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, September 23, 2004 1:41 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: RE: [balita-anda] OOT: Perhitungan pesangon PHK & Resign


Kalu saya malah di PHK nggak dapat apa-apa, utang gaji ke saya aja nggak
dibayar, belum jamsosteknya. Mereka sih cuek aja. Stress lantaran
karyawan nggak banyak terus dipecah-pecah. Kita lapor malah kita yang
nggak dapaet apa-apa.

-----Original Message-----
From: Mulyadi Sartita [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, September 23, 2004 1:44 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: RE: [balita-anda] OOT: Perhitungan pesangon PHK & Resign

Mama Arden,

Perusahaan wajib menyisihkan dana cadangan untuk pesangon.  
Kewajiban meng-estimasi jasa imbalan kerja berdasarkan
-  UU No.13 tahun 2003.
-  PSAK No.54 / Revisi 2004  
-  PSAK No.57

PSAK = Pernyataan Standar Akuntansi dan Keuangan
Yaitu prisip pembukuan yang harus ditaati semua perusahaan di Indonesia.

(CMIIW) semoga membantu.

Mul


 

-----Original Message-----
From: Erna P. Hutahaean [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, September 23, 2004 11:28 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: RE: [balita-anda] OOT: Perhitungan pesangon PHK & Resign

Kayaknya selama itungannya oke dan dapat diterima karyawan gak ada
masalah yah Mbak, Tapi boleh gak sih, kalau misalnya
perusahaan/manajemen udah tau bahwa perusahaan bakal bangkrut, tapi uang
tetep ajah dipake, alias gak disisain buat pesangon PHK. Itu boleh gak?
Soalnya ada temenku kayaknya ngalamin nasib spt ini nih... Rgds, Mama
Arden

-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, September 23, 2004 11:10 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: RE: [balita-anda] OOT: Perhitungan pesangon PHK & Resign


Mba Ermalen memPHK orangnya sukses...maksudnya tdk ada terjadi
perselisihan antara kary dng Mgt. kalau suskses boleh deh saya
dikirimkan resep perhit. PHKnya. Terima kasih.


---------------------------------------------------------------------
>> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ 
>> Info balita, http://www.balita-anda.com Stop berlangganan, e-mail ke:

>> [EMAIL PROTECTED]


---------------------------------------------------------------------
>> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ 
>> Info balita, http://www.balita-anda.com Stop berlangganan, e-mail ke:

>> [EMAIL PROTECTED]




---------------------------------------------------------------------
>> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ 
>> Info balita, http://www.balita-anda.com Stop berlangganan, e-mail ke:

>> [EMAIL PROTECTED]


---------------------------------------------------------------------
>> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/
>> Info balita, http://www.balita-anda.com
>> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke