Bocah Kasus Sengatan Lebah Tak Dituntut Pidana
Hukum & Kriminal / Senin, 1 Februari 2010 12:55 WIB

Surabaya: Sidang pembacaan tuntutan umum kasus penyengatan tawon terhadap siswa 
kelas 3 SDN Dokter Sutomo 8 Surabaya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, 
Jawa Timur, Senin (1/1). Tampak mendampingi orang tua, siswa SDN Dokter Sutomo 
8, wali murid, dan guru.

Sidang dimulai pukul 11.00 WIB dan berlangsung tertutup. Namun setelah sempat 
diskors beberapa saat, sidang digelar terbuka untuk umum. Dalam persidangan 
disebutkan, DDY dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman 
hukuman enam tahun penjara.

Namun, Jaksa Penuntut Umum Syahroli tidak menuntut hukuman pidana kepada DDY. 
DDY diminta dikembalikan ke orang tuanya untuk diberi hukuman. Selain itu, JPU 
meminta orang tua membina putra mereka. Nama DDY akan bersih lagi karena sesuai 
undang-undang, tindakan DDY tergolong kenakalan anak-anak tingkat ringan. 
Tuntutan tersebut, menurut JPU, mempertimbangkan masa depan DDY. 

"Sangat bersyukur kasus ini sudah selesai. Kita ambil hikmahnya saja. Hendaknya 
kita lebih bijak mengatasi masalah dan menggunakan hati nurani," tutur Eni 
Sulistiawati, orang tua DDY.

Sebelumnya, dua kali sidang tidak bisa berlangsung karena yang bersangkutan 
tidak bisa hadir. Kejadian bermula 3 Maret 2009, ketika DDY menakut-nakuti DM 
dengan membawa seekor lebah. Pipi DM justru disengat lebah hingga akhirnya 
orang tua DM membawa perkara ini ke pengadilan. (*****)

http://www.metrotvnews.com/index.php/metromain/news/2010/02/01/9930/Bocah-Kasus-Sengatan-Lebah-Tak-Dituntut-Pidana/176

Kirim email ke