Sebanyak 43 Juta Anak Indonesia Terpapar Asap Rokok

Gatra.com
Lebih dari 43 juta anak Indonesia hidup serumah dengan perokok dan terpapar 
asap tembakau pasif atau asap tembakau lingkungan (Environtmental Tobacco 
Smoke/ETS).

"Pajanan ETS pada anak sekolah juga mencapai 30,9 persen, atau enam dari 10 
siswa yang diwawancara terpapar asap rokok selama di rumah," kata Direktur 
Jendral Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan, I 
Nyoman Kandun, pada pembukaan pertemuan nasional pengendalian masalah tembakau 
yang diselenggarakan di Jakarta, Senin.

Kandun menjelaskan, anak-anak yang terpapar asap tembakau pertumbuhan parunya 
lebih lambat serta lebih mudah terkena bronkitis, asma dan infeksi saluran 
pernafasan.

Intinya, ia melanjutkan, paparan asap tembakau menyebabkan gangguan kesehatan 
anak pada usia dini dan kesehatan yang buruk pada usia dini itu akan berlanjut 
hingga ia dewasa.

Lebih lanjut ia menjelaskan pula bahwa selain tingkat paparan asap tembakau 
yang tinggi pada anak, jumlah pelajar yang dilaporkan biasa merokok juga cukup 
tinggi.

"Tahun 2006, The Jakarta Global Youth Survei melaporkan bahwa sepertiga pelajar 
punya kebiasaan merokok," katanya.

Gambaran tersebut, kata dia, memerlihatkan bahwa konsumsi rokok atau tembakau 
telah menjadi masalah kesehatan yang memerlukan penanganan serius, komprehensif 
dan konsisten.

"Pengendalian masalah tembakau merupakan tanggung jawab semua komponen bangsa 
untuk melindungi generasi bangsa karenanya harus dilakukan secara terpadu dan 
terkoordinasi dengan melibatkan berbagai sektor terkait," jelasnya.

Sebenarnya salah satu tindakan yang harus dilakukan pemerintah untuk 
mengendalikan dampak tembakau adalah menandatangani dan meratifikasi Kerangka 
Kerja Konvensi Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco 
Control/FCTC) pada sidang Majelis Kesehatan Dunia ke-56 tanggal 21 Mei 2003.

Namun karena alasan tertentu pemerintah Indonesia tidak menandatangani atau 
meratifikasi kerangka kerja yang ditujukan untuk melindungi generasi muda dari 
resiko kesehatan, sosial, lingkungan dan konsekuensi ekonomi akibat konsumsi 
tembakau dan paparan asap tembakau itu.

"Kita memang belum menandatangani dan meratifikasi, tapi pemerintah tetap 
melakukan upaya pengendalian," kata Kandun.

Menurut dia, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 
1999 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan yang selanjutnya diperbaiki dengan 
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi 
kesehatan.

Peraturan pemerintah tersebut, katanya, mengatur larangan merokok di tempat 
umum dan memerintahkan setiap pemerintah daerah di Indonesia membuat peraturan 
daerah serupa.

Ia mengatakan saat ini peraturan daerah semacam itu telah dibuat pemerintah 
daerah DKI Jakarta, Bogor, Cirebon dan Bandung.

Atas inisiatif DPR, kata anggota Komisi IX DPR RI Hakim Sorimuda Pohan, saat 
ini pemerintah dan badan legislatif juga tengah menyiapkan rancangan 
undang-undang tentang pengendalian masalah tembakau. [TMA, Ant] 

Kirim email ke