Info penting mengenai peraturan lalu lintas: Mulai tanggal 5 November 2003, semua pengemudi dan orang yang duduk disamping pengemudi kendaraan roda 4 atau lebih, diwajibkan memakai sabuk pengaman. Pelanggaran akan dikenakan denda maksimum Rp. 1 juta atau kurungan 1 bulan. Peraturan ini sudah disosialisasikan sejak setahun yang lalu tepatnya tanggal 5 November 2002, dan mulai berlaku efektif 5 November 2003. Kalau dulu ada peraturan Schering-Plough dikenakan denda Rp.100.000,- bagi yang ketahuan tidak memakai sabuk pengaman, kali ini adalah peraturan pemerintah, dan dendanya jauh lebih besar dari denda perusahaan. Jadi, demi keamanan kita dan "uang" kita juga , pakailah selalu sabuk pengaman ketika mengendarai kendaraan roda 4 atau lebih, termasuk juga penumpang yang duduk di samping kita. --------------------------------------------------------------------- >> Mau kirim bunga hari ini ? Klik, http://www.indokado.com/ >> Info balita, http://www.balita-anda.com >> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]