Info penting mengenai peraturan lalu lintas:


 Mulai tanggal 5 November 2003, semua pengemudi dan orang yang duduk
 disamping pengemudi kendaraan roda 4 atau lebih,  diwajibkan memakai sabuk
 pengaman. Pelanggaran akan dikenakan denda maksimum Rp. 1 juta atau
 kurungan 1 bulan.


 Peraturan ini sudah disosialisasikan sejak setahun yang lalu tepatnya
 tanggal 5 November 2002, dan mulai berlaku efektif 5 November 2003.

 Kalau dulu ada peraturan Schering-Plough dikenakan denda Rp.100.000,- bagi
 yang ketahuan tidak memakai sabuk pengaman, kali ini adalah peraturan
 pemerintah, dan dendanya jauh lebih besar dari denda perusahaan.


 Jadi, demi keamanan kita dan "uang" kita juga , pakailah selalu sabuk
 pengaman ketika mengendarai kendaraan roda 4 atau lebih, termasuk juga
 penumpang yang duduk di samping kita.














---------------------------------------------------------------------
>> Mau kirim bunga hari ini ? Klik, http://www.indokado.com/
>> Info balita, http://www.balita-anda.com
>> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke