Fyi

Cuti Bersama Dihapus, Sisa 4 Hari untuk Lebaran & Natal
Penulis: Nograhany Widhi K - detikcom 

Jakarta, Setelah direvisi 3 menteri, cuti bersama tahun 2008 kini
tinggal 4 hari lagi. Cuti bersama tanggal 29, 30 Sepetember dan 3
Oktober serta tanggal 26 Desember 2008.

"Jadi cuti bersama untuk PNS tinggal 4 hari," kata Menneg PAN Taufiq
Effendi.

Hal ini disampaikan Taufiq usai rapat dengan Sekjen Depnakertrans Besar
Setyoko, Sekjen Depag H Bahrul, dan Sesmenkokesra Fuad dalam jumpa pers
di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2008).

Menurut dia, cuti bersama direvisi berdasarkan keputusan bersama
Menakertrans, Menag RI dan Menpan nomor 1/Men/2008. Perubahan keputusan
bersama nomor 55/2007 nomor KEP 22/Men/V/2007 nomor SKB03/M.PAN/V/2007
tentang hari-hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2008. Surat
keputusan ini pun berlaku mulai tanggal ditetapkan.

"Cuti bersama itu 5 hari. Tetapi cuti bersama yang masih tinggal 11
Januari yang lalu karena sudah diambil Jumat menggabung tahun baru 1429
H yang jatuh pada Kamis 10 Januari 2008," ujarnya.

Dikatakan dia, jadi cuti yang masih tersisa adalah untuk tanggal 29, 30
Sepetember dan 3 Oktober 2008. "Itu hari Senin, Selasa, Jumat yaitu cuti
bersama sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1429 H," kata Taufiq.

Kemudian, lanjut Taufiq, tanggal 26 Desember 2008 cuti bersama setelah
Hari Raya Natal.
Sedangkan libur nasional 14 hari.

"Yang ditiadakan tanggal 2 Mei, 8 Februari, dan 19 Mei 2008 tidak
berlaku," kata dia.

Url:
http://www.detikportal.com/index.php?fuseaction=readrint.read&tahun=2008
&bulan=02&tgl=05&time=125756&idnews=889403&idkanal=10

--------------------------------------------------------------
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke