monggo dibaca lagi ya...

Uci mamaKavin+Ija
http://oetjipop.multiply.com

--- In [EMAIL PROTECTED], "ghozansehat" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Katakan NO untuk merokok dan YES untuk permen.

"anak-anak yang terpapar asap tembakau pertumbuhan parunya lebih lambat serta
lebih mudah terkena bronkitis, asma dan infeksi saluran pernafasan."

Yuk sayangi anak-anak kita....lingkungan kita...

mohon maaf kl ada yg kurang berkenan.

salam,
bapakeghozan-mantan perokok
http://ghozan.blogsome.com/2006/09/13/kecil-kok-perokok/


Sebanyak 43 Juta Anak Indonesia Terpapar Asap Rokok

Jakarta, 7 Mei 2007 17:36
Lebih dari 43 juta anak Indonesia hidup serumah dengan perokok dan terpapar asap
tembakau pasif atau asap tembakau lingkungan (Environtmental Tobacco Smoke/
ETS).

"Pajanan ETS pada anak sekolah juga mencapai 30,9 persen, atau enam dari 10 
siswa
yang diwawancara terpapar asap rokok selama di rumah," kata Direktur Jendral
Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan, I Nyoman
Kandun, pada pembukaan pertemuan nasional pengendalian masalah tembakau yang
diselenggarakan di Jakarta, Senin.

Kandun menjelaskan, anak-anak yang terpapar asap tembakau pertumbuhan parunya
lebih lambat serta lebih mudah terkena bronkitis, asma dan infeksi saluran
pernafasan.

Intinya, ia melanjutkan, paparan asap tembakau menyebabkan gangguan kesehatan
anak pada usia dini dan kesehatan yang buruk pada usia dini itu akan berlanjut
hingga ia dewasa.

Lebih lanjut ia menjelaskan pula bahwa selain tingkat paparan asap tembakau yang
tinggi pada anak, jumlah pelajar yang dilaporkan biasa merokok juga cukup 
tinggi.

"Tahun 2006, The Jakarta Global Youth Survei melaporkan bahwa sepertiga pelajar
punya kebiasaan merokok," katanya.

Gambaran tersebut, kata dia, memerlihatkan bahwa konsumsi rokok atau tembakau
telah menjadi masalah kesehatan yang memerlukan penanganan serius,
komprehensif dan konsisten.

"Pengendalian masalah tembakau merupakan tanggung jawab semua komponen
bangsa untuk melindungi generasi bangsa karenanya harus dilakukan secara terpadu
dan terkoordinasi dengan melibatkan berbagai sektor terkait," jelasnya.

Sebenarnya salah satu tindakan yang harus dilakukan pemerintah untuk
mengendalikan dampak tembakau adalah menandatangani dan meratifikasi Kerangka
Kerja Konvensi Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/
FCTC) pada sidang Majelis Kesehatan Dunia ke-56 tanggal 21 Mei 2003.

Namun karena alasan tertentu pemerintah Indonesia tidak menandatangani atau
meratifikasi kerangka kerja yang ditujukan untuk melindungi generasi muda dari
resiko kesehatan, sosial, lingkungan dan konsekuensi ekonomi akibat konsumsi
tembakau dan paparan asap tembakau itu.

"Kita memang belum menandatangani dan meratifikasi, tapi pemerintah tetap
melakukan upaya pengendalian," kata Kandun.

Menurut dia, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun
1999 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan yang selanjutnya diperbaiki dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi
kesehatan.

Peraturan pemerintah tersebut, katanya, mengatur larangan merokok di tempat
umum dan memerintahkan setiap pemerintah daerah di Indonesia membuat
peraturan daerah serupa.

Ia mengatakan saat ini peraturan daerah semacam itu telah dibuat pemerintah 
daerah
DKI Jakarta, Bogor, Cirebon dan Bandung.

Atas inisiatif DPR, kata anggota Komisi IX DPR RI Hakim Sorimuda Pohan, saat ini
pemerintah dan badan legislatif juga tengah menyiapkan rancangan undang-undang
tentang pengendalian masalah tembakau. [TMA, Ant]

http://www.gatra.com/artikel.php?id=104412

[Non-text portions of this message have been removed]

--- End forwarded message ---


--------------------------------------------------------------
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke