Sorry klo udah pernah dapet..... atau aku nya telat banget yah ?

-- 
Thanks,
Muthi
======================================================

Untuk Disiarkan Segera

Produk Pasta Gigi, Sabun dan Shampo Unilever Aman Digunakan

Jakarta, 9 Agustus 2007 : Sehubungan dengan siaran pers yang
dilansir oleh lembaga Konsumen Jakarta pada tanggal 9 Agustus
2007 mengenai pasta gigi , sabun cair dan shampo yang mengandung
formalin, PT Unilever Indonesia Tbk. sebagai produsen
Pepsodent, Sunsilk, Lifebuoy dan Clear shampoo memberikan
penjelasan yang disampaikan oleh Josef Bataona, Corporate
Relations & Human Resources Director PT Unilever Indonesia Tbk.,
sebagai berikut:

• Sebagai perusahaan yang menempatkan kesehatan dan keselamatan
konsumen sebagai prioritas utama, Unilever selalu memastikan
bahwa semua produknya aman digunakan, dengan berpegang pada
standar yang ditentukan oleh BPOM dan Departemen Kesehatan
serta badan berwewenang lainnya. Sebelum diluncurkan ke
masyarakat, semua produk Unilever juga telah melalui prosedur
pengetesan keamanan yang sangat ketat yang dilakukan oleh
Unilever Safety & Environmental Assurance Centre (SEAC) di
Inggris. Semua prosedur dan proses pengetesan tersebut mengikuti
standar internasional.

• Formaldehyde umum dipergunakan dalam jumlah yang sangat kecil
di banyak produk kosmetik /perawatan tubuh di seluruh dunia,
termasuk sabun, shampo , pasta gigi, dll. Penggunaan
formaldehyde dalam produk kosmetik diperbolehkan oleh
pemerintah di berbagai negara termasuk Amerika Serikat, Eropa,
Kanada, Afrika Selatan dan juga Indonesia. Apabila dipergunakan
dalam batas yang diperbolehkan, formaldehyde aman bagi kesehatan
manusia. Fungsinya adalah sebagai bahan pengawet untuk mencegah
pertumbuhan kuman di produk-produk tersebut. Kuman dapat merusak
produk, terutama di negara beriklim panas, sehingga menjadi
tidak aman untuk dipergunakan. Pengawet diperlukan untuk menjaga
kondisi produk agar tetap aman dipakai setelah kemasan dibuka.

• Peraturan pemerintah di negara-negara Uni Eropa (EU Cosmetic
Directive) dan ASEAN (ASEAN Cosmetic Directive) memperbolehkan
penggunaan formaldehyde di dalam pasta gigi sebesar 0.1 % dan
untuk produk shampo dan sabun masing-masing sebesar 0.2 %.
Peraturan ini sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia (Keputusan
Kepala Badan Pengawas Obat & Makanan RI No HK.00.05.4.1745,
Lampiran III "Daftar zat pengawet yang diizinkan digunakan dalam
Kosmetik dengan persyaratan..." no 38 : Formaldehid dan
paraformaldehid) .

*• Pepsodent mengandung formaldehyde sebesar 0,04 % (0,016 %
aktif) , atau jauh dibawah batas yang diperbolehkan. *Menurut
ketentuan BPOM, apabila kandungan formaldehyde di dalam pasta
gigi tidak melebihi 0,05 % , tidak perlu mencantumkan tanda
peringatan "mengandung formaldehid" pada penandaan. Sedangkan
produk shampo Unilever mengandung formaldehyde sebesar 0,04%
(0,04 % aktif) dan produk sabun cair Unilever mengandung
formaldehyde 0,1% (0,04% aktif), keduanya berada jauh dibawah
batas yang diperbolehkan. (Untuk detail kandungan formaldehyde
dalam produk Unilever, lihat lampiran).

• Semua bahan yang dipergunakan di dalam produk Unilever telah
diketahui dan disetujui oleh BPOM. Demikian juga halnya dengan
dengan kandungan formaldehyde di dalam produk kebersihan
Unilever , yang berada jauh di bawah batas yang ditetapkan oleh
BPOM sehingga produk-produk ini aman dipergunakan serta efektif.

Untuk informasi lebih lanjut hubungi :
Leila Djafaar
General Communications Manager
PT Unilever Indonesia Tbk.
Tel : 021 – 5262112 ext 759
Fax : 021 – 5262046
Email : [EMAIL PROTECTED]
Maria D Dwianto
External Communications Manager
PT Unilever Indonesia Tbk.
Tel : 021 – 5262112 ext 818
Fax: 021 – 526 2046
Email: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke