Sorry klo udah pernah dapet..... atau aku nya telat banget yah ? -- Thanks, Muthi ======================================================
Untuk Disiarkan Segera Produk Pasta Gigi, Sabun dan Shampo Unilever Aman Digunakan Jakarta, 9 Agustus 2007 : Sehubungan dengan siaran pers yang dilansir oleh lembaga Konsumen Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2007 mengenai pasta gigi , sabun cair dan shampo yang mengandung formalin, PT Unilever Indonesia Tbk. sebagai produsen Pepsodent, Sunsilk, Lifebuoy dan Clear shampoo memberikan penjelasan yang disampaikan oleh Josef Bataona, Corporate Relations & Human Resources Director PT Unilever Indonesia Tbk., sebagai berikut: • Sebagai perusahaan yang menempatkan kesehatan dan keselamatan konsumen sebagai prioritas utama, Unilever selalu memastikan bahwa semua produknya aman digunakan, dengan berpegang pada standar yang ditentukan oleh BPOM dan Departemen Kesehatan serta badan berwewenang lainnya. Sebelum diluncurkan ke masyarakat, semua produk Unilever juga telah melalui prosedur pengetesan keamanan yang sangat ketat yang dilakukan oleh Unilever Safety & Environmental Assurance Centre (SEAC) di Inggris. Semua prosedur dan proses pengetesan tersebut mengikuti standar internasional. • Formaldehyde umum dipergunakan dalam jumlah yang sangat kecil di banyak produk kosmetik /perawatan tubuh di seluruh dunia, termasuk sabun, shampo , pasta gigi, dll. Penggunaan formaldehyde dalam produk kosmetik diperbolehkan oleh pemerintah di berbagai negara termasuk Amerika Serikat, Eropa, Kanada, Afrika Selatan dan juga Indonesia. Apabila dipergunakan dalam batas yang diperbolehkan, formaldehyde aman bagi kesehatan manusia. Fungsinya adalah sebagai bahan pengawet untuk mencegah pertumbuhan kuman di produk-produk tersebut. Kuman dapat merusak produk, terutama di negara beriklim panas, sehingga menjadi tidak aman untuk dipergunakan. Pengawet diperlukan untuk menjaga kondisi produk agar tetap aman dipakai setelah kemasan dibuka. • Peraturan pemerintah di negara-negara Uni Eropa (EU Cosmetic Directive) dan ASEAN (ASEAN Cosmetic Directive) memperbolehkan penggunaan formaldehyde di dalam pasta gigi sebesar 0.1 % dan untuk produk shampo dan sabun masing-masing sebesar 0.2 %. Peraturan ini sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia (Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat & Makanan RI No HK.00.05.4.1745, Lampiran III "Daftar zat pengawet yang diizinkan digunakan dalam Kosmetik dengan persyaratan..." no 38 : Formaldehid dan paraformaldehid) . *• Pepsodent mengandung formaldehyde sebesar 0,04 % (0,016 % aktif) , atau jauh dibawah batas yang diperbolehkan. *Menurut ketentuan BPOM, apabila kandungan formaldehyde di dalam pasta gigi tidak melebihi 0,05 % , tidak perlu mencantumkan tanda peringatan "mengandung formaldehid" pada penandaan. Sedangkan produk shampo Unilever mengandung formaldehyde sebesar 0,04% (0,04 % aktif) dan produk sabun cair Unilever mengandung formaldehyde 0,1% (0,04% aktif), keduanya berada jauh dibawah batas yang diperbolehkan. (Untuk detail kandungan formaldehyde dalam produk Unilever, lihat lampiran). • Semua bahan yang dipergunakan di dalam produk Unilever telah diketahui dan disetujui oleh BPOM. Demikian juga halnya dengan dengan kandungan formaldehyde di dalam produk kebersihan Unilever , yang berada jauh di bawah batas yang ditetapkan oleh BPOM sehingga produk-produk ini aman dipergunakan serta efektif. Untuk informasi lebih lanjut hubungi : Leila Djafaar General Communications Manager PT Unilever Indonesia Tbk. Tel : 021 – 5262112 ext 759 Fax : 021 – 5262046 Email : [EMAIL PROTECTED] Maria D Dwianto External Communications Manager PT Unilever Indonesia Tbk. Tel : 021 – 5262112 ext 818 Fax: 021 – 526 2046 Email: [EMAIL PROTECTED]