punya anak perempuan harus super ketat penjagaannya... bukan hanya di kota besar saja, ternyata kota kecil juga banyak yang di culik.. naudzubillah..semoga anak-anak kita tidak mengalami peristiwa ini.. amin...
Jumat, 23/01/2009 15:20 WIB Modus Baru Penjualan Orang: Dibius Dulu Baru Diculik *Didit Tri Kertapati* - detikNews * Ilustrasi * *Jakarta* - Mabes Polri berhasil mengungkap modus baru dalam perdagangan orang. Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menculik. "Ini modus baru dengan menggunakan cara-cara kekerasan. Korban dibius kemudian diculik dan dijual kepada orang yang sudah memesan," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira saat jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (23/1/2009). 2 Orang pelaku tindak kejahatan modus ini telah tertangkap. Nurdin (40) ditangkap pada 10 September 2008 dan Chong Kum Seng (49), warga negara Malaysia, ditangkap 3 Desember 2008. Kedua pelaku terancam pasal berlapis dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Pasal yang dikenakan pasal 4 dan 6 UU No. 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang. Ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Denda minimal Rp 120 juta, maksimal Rp 600 juta," jelas Abubakar. Polisi juga tengah memburu 2 orang yang juga terlibat dalam kasus perdagangan orang ini. "Eka WNI dan Helen WN Malaysia saat ini masih dalam pencarian," kata Abubakar. Kasus ini bermula dari penculikan terhadap SS yang hendak berangkat ke sekolahnya di salah satu SMP di Lampung, pada 7 Juni 2008. SS ketika itu diculik oleh 5 laki-laki bertopeng yang kemudian membiusnya dengan suntikan sebanyak 3 kali. SS dibawa ke Jakarta dan dipertemukan dengan 3 korban lainnya yang berasal dari Jabar, yakni Helmi, Ana dan Bunda. Keempat orang tersebut kemudian dibawa ke Pontianak oleh seorang wanita bernama Eka melalui Bandara Soekarno-Hatta. Tiba di Pontianak, SS dan 3 korban lainnya diserahkan oleh Eka kepada Chong Kum Seng yang kemudian memberangkatkannya ke Entikong, Kaltim. Di Entikong, 4 korban tersebut diberikan oleh Chong Kum Seng kepada Nurdin untuk dibawa ke Tebedu, Malaysia, tanpa membawa paspor. Nurdin lalu menyerahkan keempat wanita tersebut kepada Helen yang bertindak sebagai agen di Malaysia. Helen membawa keempat korban menuju Kuching, Malaysia, untuk dipekerjakan secara paksa sebagai pekerja seks di tempat yang bernama Cong Ling Pa. Setelah 2 bulan berada di Kuching, SS berhasil melarikan diri. Pada 21 Agustus 2008, SS dideportasi dari Malaysia melalui Entikong atas bantuan Konsulat RI yang ada di Kuching. Setibanya di Entikong, SS langsung melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada Polsek Entikong. Eka telah mengirim 65 TKI kepada Chong Kum Seng untuk dipekerjakan jadi PSK. Total Chong Kum Seng menjual TKI untuk jadi PSK kepada Helen 104 orang.* (ddt/nrl)* sumber : http://www.detiknews.com/read/2009/01/23/152021/1073452/10/modus-baru-penjualan-orang-dibius-dulu-baru-diculik --