punya anak perempuan harus super ketat penjagaannya... bukan hanya di kota
besar saja, ternyata kota kecil juga banyak yang di culik..
naudzubillah..semoga anak-anak kita tidak mengalami peristiwa ini.. amin...


Jumat, 23/01/2009 15:20 WIB
Modus Baru Penjualan Orang: Dibius Dulu Baru Diculik
 *Didit Tri Kertapati* - detikNews

* Ilustrasi *
 *Jakarta* - Mabes Polri berhasil mengungkap modus baru dalam perdagangan
orang. Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menculik.

"Ini modus baru dengan menggunakan cara-cara kekerasan. Korban dibius
kemudian diculik dan dijual kepada orang yang sudah memesan," kata Kadiv
Humas Mabes Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira saat jumpa pers di Mabes
Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (23/1/2009).

2 Orang pelaku tindak kejahatan modus ini telah tertangkap. Nurdin (40)
ditangkap pada 10 September 2008 dan Chong Kum Seng (49), warga negara
Malaysia, ditangkap 3 Desember 2008.

Kedua pelaku terancam pasal berlapis dengan hukuman maksimal 15 tahun
penjara.

"Pasal yang dikenakan pasal 4 dan 6 UU No. 21 tahun 2007 tentang perdagangan
orang. Ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Denda
minimal Rp 120 juta, maksimal Rp 600 juta," jelas Abubakar.

Polisi juga tengah memburu 2 orang yang juga terlibat dalam kasus
perdagangan orang ini. "Eka WNI dan Helen WN Malaysia saat ini masih dalam
pencarian," kata Abubakar.

Kasus ini bermula dari penculikan terhadap SS yang hendak berangkat ke
sekolahnya di salah satu SMP di Lampung, pada 7 Juni 2008. SS ketika itu
diculik oleh 5 laki-laki bertopeng yang kemudian membiusnya dengan suntikan
sebanyak 3 kali.

SS dibawa ke Jakarta dan dipertemukan dengan 3 korban lainnya yang berasal
dari Jabar, yakni Helmi, Ana dan Bunda. Keempat orang tersebut kemudian
dibawa ke Pontianak oleh seorang wanita bernama Eka melalui Bandara
Soekarno-Hatta.

Tiba di Pontianak, SS dan 3 korban lainnya diserahkan oleh Eka kepada Chong
Kum Seng yang kemudian memberangkatkannya ke Entikong, Kaltim. Di Entikong,
4 korban tersebut diberikan oleh Chong Kum Seng kepada Nurdin untuk dibawa
ke Tebedu, Malaysia, tanpa membawa paspor.

Nurdin lalu menyerahkan keempat wanita tersebut kepada Helen yang bertindak
sebagai agen di Malaysia. Helen membawa keempat korban menuju Kuching,
Malaysia, untuk dipekerjakan secara paksa sebagai pekerja seks di tempat
yang bernama Cong Ling Pa.

Setelah 2 bulan berada di Kuching, SS berhasil melarikan diri. Pada 21
Agustus 2008, SS dideportasi dari Malaysia melalui Entikong atas bantuan
Konsulat RI yang ada di Kuching. Setibanya di Entikong, SS langsung
melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada Polsek Entikong.

Eka telah mengirim  65 TKI kepada Chong Kum Seng untuk dipekerjakan jadi
PSK.  Total Chong Kum Seng menjual TKI untuk jadi PSK kepada  Helen 104
orang.* (ddt/nrl)*
sumber :
http://www.detiknews.com/read/2009/01/23/152021/1073452/10/modus-baru-penjualan-orang-dibius-dulu-baru-diculik
--

Kirim email ke