Dear parents, Maaf, aku butuh penjelasan soal pajak nih.... Ada yang bisa membantu ngga yaaa...? Aku bulan depan pindah kerja utnuk sebuah organisasi di Amerika Serikat yang akan membuat program di Indonesia. Aku direkrut sebagai korrdinator program tersebut untuk isu-isu Indonesia. Ngantornya di Jakarta. Gaji dan benefits nanti akan langsung ditransfer dari Washington. Pertanyaanku, apakah aku tetap harus membayar pajak penghasilan walaupun gajinya langsung dtransfer dari sana ke rekeningku? Gitu aja, makasih sebelumnya jika ada yg bisa membantu -bundanya-aydin-yg-lagi-kebingungan-
= Nadia Hadad = INFID Jl. Mampang Prapatan XI No.23 Jakarta 12790 INDONESIA Phone: (62-21) 79196721-79196722 Fax: (62-21) 7941577 Email: [EMAIL PROTECTED] Website: http://www.infid.org