Dear parents,
 
Maaf, aku butuh penjelasan soal pajak nih.... Ada yang bisa membantu ngga
yaaa...?
 
Aku bulan depan pindah kerja utnuk sebuah organisasi di Amerika Serikat yang
akan membuat program di Indonesia. Aku direkrut sebagai korrdinator program
tersebut untuk isu-isu Indonesia. Ngantornya di Jakarta. Gaji dan benefits
nanti akan langsung ditransfer dari Washington. 
 
Pertanyaanku, apakah aku tetap harus membayar pajak penghasilan walaupun
gajinya langsung dtransfer dari sana ke rekeningku?
 
Gitu aja, makasih sebelumnya jika ada yg bisa membantu
 
 
-bundanya-aydin-yg-lagi-kebingungan-

= Nadia Hadad =
  INFID
  Jl. Mampang Prapatan XI No.23
  Jakarta 12790
  INDONESIA
  Phone: (62-21) 79196721-79196722
  Fax: (62-21) 7941577
  Email: [EMAIL PROTECTED]
  Website: http://www.infid.org
 

Kirim email ke