Hmm ,, Kok dari kalimat :
Telah shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bukan hanya dalam satu hadits, anjuran beliau untuk menyunat wanita. Beliau juga memerintahkan wanita yang menyunat untuk tidak berlebihan dalam menyunat. Tapi dalam masalah ini berbeda antara suatu negeri dengan negeri-negeri lainnya. Kadang-kadang dipotong banyak dan kadang-kadang hanya dipotong sedikit saja (ini biasanya terjadi di negeri-negeri yang berhawa dingin). Jadi sekiranya perlu dikhitan dan dipotong, lebih baik di potong. Jika tidak, maka tidak usah di potong. [Fatwa-Fatwa Albani, hal 162-163, Pustaka At-Tauhid] Tidak dijelaskan ... hadis shahih siapa ? Harus nya dijelaskan siapa perawi nya, agar jelas ... Kalau pakai Fatwa yah ... itu ngak shahih ... karena seperti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Indomie itu halal ... itu kan keadaan sekarang ... dulu ngak ada ... Klo dr saya pribadi: Karena baik dari sisi agama tidak diwajibkan, dan di medis dilarang yah lebih baik tidak disunat ( u/ perempuan ) Wasalam, Sefty Rina Sudarwati <[EMAIL PROTECTED]> 06/06/2005 12:13 PM Please respond to balita-anda@balita-anda.com To "'balita-anda@balita-anda.com'" <balita-anda@balita-anda.com> cc Subject [balita-anda] RE: [Saksi] FW : (Balita-Anda)Tim Medis Dilarang Lakukan Sunat Pe rempuan Assalamu'alaikum..... Harusnya kita tahu.....!!!!!! Subhanalloh.....Maha suci Alloh dari persangkaan hambanya.... Sungguh merupakan keanehan dan merupakan wujud nyata jauhnya ilmu dien pada diri2 kaum muslimin dalam hal ini. Padahal permasalahan " Sunat / khitan ini sudah lama diberitahukan dan di contohkan oleh Rasululloh Sholallohu alaihi wasalllam " Tapi ternyata di sepelekan lantaran pertimbangan segelintir manusia yang memang jauh dari dien Perlu kita camkan bahwa : APA-APA YANG DATANG DARI ALLOH DAN ROSULNYA PASTI TIDAK AKAN MUNGKIN MENYEBABKAN KEMUDHOROTAN DAN KERUGIAN BAGI HAMBANYA Masalah khitan untuk wanita pernah ditanyakan kepada Ulama' besar kita ; Pertanyaan. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Apakah khitan (sunat) bagi wanita itu hukumnya wajib ataukah sunnah yang disukai saja ?" Jawaban. Telah shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bukan hanya dalam satu hadits, anjuran beliau untuk menyunat wanita. Beliau juga memerintahkan wanita yang menyunat untuk tidak berlebihan dalam menyunat. Tapi dalam masalah ini berbeda antara suatu negeri dengan negeri-negeri lainnya. Kadang-kadang dipotong banyak dan kadang-kadang hanya dipotong sedikit saja (ini biasanya terjadi di negeri-negeri yang berhawa dingin). Jadi sekiranya perlu dikhitan dan dipotong, lebih baik di potong. Jika tidak, maka tidak usah di potong. [Fatwa-Fatwa Albani, hal 162-163, Pustaka At-Tauhid] HUKUM KHITAN BAGI ANAK PEREMPUAN. Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : "Apa hukum khitan bagi anak perempuan, apakah termasuk sunnah atau makruh?". Jawaban. Khitan bagi wanita disunnahkan berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallalalhu 'alaihi wa sallam bahwa sunnah fitrah itu ada lima, di antaranya khitan. Juga berdasarkan riwayat Khalal dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Khitan itu merupakan sunnah bagi para lelaki dan kehormatan bagi para wanita" [Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta' 5/119] SALAHKAH TIDAK MELAKUKAN KKHITAN ? Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' : "Saya mendengar khatib di masjid kami berkata di atas mimbar bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menghalalkan khitan bagi para wanita. Kami berkata kepadanya bahwa wanita-wanita di daerah kami tidak dikhitan. Bolehkan seorang wanita tidak melakukan khitan ?" Jawaban. Khitan bagi wanita merupakan kehormatan bagi mereka tapi hendaknya tidak berlebihan dalam memotong bagian yang dikhitan, berdasarkan larangan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda. "Artinya : Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima ; khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak" [Muttafaq Alaih] Hadits ini umum, mencakup lelaki dan perempuan. [Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta' 5/119,120] SEBAGIAN MAJALAH MENYEBUTKAN BAHWA MENGKHITAN WANITA ADALAH KEBIASAAN YANG BURUK. Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Khitan bagi wanita termasuk sunnah ataukah kebiasaan yang buruk ? saya membaca di salah satu majalah bahwa mengkhitan wanita bagaimanapun bentuknya adalah kebiasaan buruk dan membahayakan dari sisi kesehatan, bahkan bisa menyebabkan pada kemandulan. Benarkah hal tersebut ?" Jawaban. Mengkhitan anak perempuan hukummnya sunnah, bukan merupakan kebiasaan buruk, dan tidak pula membahayakan jika tidak berlebihan. Namun apabila berlebihan, bisa saja membahayakan baginya. [Fatwa Lanjah Daimah lil Ifta ; 5/120] HUKUM BERPESTA PORA DALAM PERAYAAN KHITAN Pertanyaan. Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : "Apa hukum mengkhitan wanita, dan apa hukum berpesta pora dalam perayaan khitan ?" Jawaban. Khitan bagi wanita disunnahkan dan merupakan kehormatan bagi mereka. Sedangkan berpesta dalam perayaan khitan, kami tidak mendapatkan dasarnya sama sekali dalam syari'at Islam yang suci ini. Adapun perasaan senang dan gembira karenanya, merupakan hal yang sudah seharusnya, karena khitan merupakan perkara yang disyariatkan. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman. "Artinya : Katakanlah. Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat-Nya itu adalah labih baik dari apa yang mereka kumpulkan" [Yunus : 58] Khitan merupakan keutamaan dan rahmat dari Allah, maka membuat kue-kue pada saat dikhitan dengan tujuan untuk bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala boleh dilakukan. [Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta 5/123] [Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-3, hal 121-123, Darul Haq] ------------------------------------------------------------------------ Semoga kita tidak termasuk orang yang yang menafikkan firman Alloh Wallohu'alam -----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Rina Sudarwati Sent: 03 June 2005 11:54 To: '[EMAIL PROTECTED]' Subject: [Saksi] FW : (Balita-Anda)Tim Medis Dilarang Lakukan Sunat Perempuan Tim Medis Dilarang Lakukan Sunat Perempuan JAKARTA (Media): Departemen Kesehatan (Depkes) RI akan mengeluarkan peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang berisi larangan terhadap petugas kesehatan melaksanakan sunat pada perempuan. Pasalnya, tidak ada manfaat yang bisa diperoleh dari sunat pada perempuan, sebaliknya tindakan tersebut justru berpotensi mendatangkan kerugian serta termasuk dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyarakat (Dirjen Binkesmas) Depkes RI, Prof Azrul Azwar, pada lokakarya bertema Pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan berkaitan dengan praktik sunat perempuan, yang digelar di Jakarta, Selasa (31/5) hingga kemarin. ''Tidak seperti sunat laki-laki, sunat pada perempuan terbukti tidak membawa manfaat, tidak didukung dasar agama secara kuat, dan cenderung melanggar hak asasi manusia karena prosesnya menyakitkan dan dilakukan pada anak-anak yang belum bisa dimintai persetujuannya,'' ujar Azrul. Selain berisi larangan terhadap tenaga kesehatan melakukan praktik sunat perempuan, menurut Azrul, permenkes nanti juga akan memuat larangan pelaksanaan praktik sunat perempuan pada sarana-sarana penyedia layanan kesehatan, serta berisi kewajiban bagi tenaga kesehatan untuk menyosialisasikan informasi yang benar mengenai sunat perempuan yang tidak membawa manfaat dan cenderung berbahaya. ''Sunat perempuan erat kaitannya dengan tradisi dan budaya dalam masyarakat. Sosialisasi dampak buruk sunat diharapkan dapat mengikis tradisi tadi,'' imbuh Azrul. Pada kesempatan sama, dr George Adriaansz, Wakil Ketua II Persatuan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) mengatakan, tindakan sunat pada perempuan jika dilakukan tidak hati-hati dapat berdampak pada terpotongnya sebagian atau seluruh klitoris. ''Rusaknya klitoris bisa berdampak pada kesulitan perempuan untuk mencapai kepuasan saat berhubungan seksual (orgasme),'' ujar George. Hal yang lebih berbahaya, lanjut spesialis kandungan dan kebidanan ini, jika proses sunat menggunakan alat-alat yang tidak steril dapat menimbulkan infeksi. Sementara ditinjau dari sisi agama Islam, Direktur Urusan Agama Islam Departemen Agama Muzakir mengatakan ada berbagai penafsiran dalam masyarakat mengenai sunat perempuan. Ada golongan yang meyakininya wajib, sunah (berpahala bila dilaksanakan namun tidak berdosa jika ditinggalkan), dan mubah (boleh dilaksanakan tanpa membawa konsekuensi dosa maupun pahala). ''Karena itu, Depag memberi kebebasan pada masyarakat untuk memilih hukum sunat perempuan sesuai keyakinannya masing-masing,'' ujarnya kemarin. Sementara tiga tokoh agama, yakni Dr Ahmad Lutfi Fathullah dari Lembaga Kajian Penelitian dan Pengkajian al-Qur'an dan Hadis, Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid dari Yayasan Puan Amal Hayati, dan Dr Hamamh Suratno dari LSM Aisyiah mengambil kesimpulan hukum sunat bagi laki-laki muslim adalah wajib sedangkan bagi perempuan adalah mubah.(Nik/H-1). MT Agustiyadi Divisi Kepatuhan BNI Gd. BNI lt. 10 Telp. 5728569 Email : [EMAIL PROTECTED] Rina Sudarwati PT. Indonesia EPSON Industry EJIP Industrial Park Plot 4E, Cikarang Selatan Bekasi - Indonesia E-mail : [EMAIL PROTECTED] _______________________________________________ Saksi mailing list [EMAIL PROTECTED] http://groups.syahid.com/mailman/listinfo/saksi_groups.syahid.com _______________________________________________ Saksi mailing list [EMAIL PROTECTED] http://groups.syahid.com/mailman/listinfo/saksi_groups.syahid.com AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN SUMATERA UTARA !!! ================ Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]