Hmm ,,

Kok dari kalimat :

Telah shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bukan hanya dalam 
satu

hadits, anjuran beliau untuk menyunat wanita. Beliau juga memerintahkan
wanita yang menyunat untuk tidak berlebihan dalam menyunat. Tapi dalam
masalah ini berbeda antara suatu negeri dengan negeri-negeri lainnya.
Kadang-kadang dipotong banyak dan kadang-kadang hanya dipotong sedikit 
saja

(ini biasanya terjadi di negeri-negeri yang berhawa dingin). Jadi 
sekiranya

perlu dikhitan dan dipotong, lebih baik di potong. Jika tidak, maka tidak
usah di potong.
[Fatwa-Fatwa Albani, hal 162-163, Pustaka At-Tauhid]

Tidak dijelaskan ... hadis shahih siapa ?
Harus nya dijelaskan siapa perawi nya, agar jelas ... Kalau pakai Fatwa 
yah
... itu ngak shahih ... karena seperti MUI mengeluarkan fatwa bahwa 
Indomie
itu halal ... itu kan keadaan sekarang ... dulu ngak ada ...

Klo dr saya pribadi: Karena baik dari sisi agama tidak diwajibkan, dan di 
medis dilarang yah lebih baik tidak disunat ( u/ perempuan )

Wasalam,

Sefty






Rina Sudarwati <[EMAIL PROTECTED]> 
06/06/2005 12:13 PM
Please respond to
balita-anda@balita-anda.com


To
"'balita-anda@balita-anda.com'" <balita-anda@balita-anda.com>
cc

Subject
[balita-anda] RE: [Saksi] FW : (Balita-Anda)Tim Medis Dilarang Lakukan 
Sunat Pe        rempuan







Assalamu'alaikum.....

Harusnya kita tahu.....!!!!!!

Subhanalloh.....Maha suci Alloh dari persangkaan hambanya....
Sungguh merupakan keanehan dan merupakan wujud nyata jauhnya ilmu dien 
pada
diri2 kaum muslimin dalam hal ini.
Padahal permasalahan " Sunat / khitan ini sudah lama diberitahukan dan di
contohkan oleh Rasululloh Sholallohu alaihi wasalllam "
Tapi ternyata di sepelekan lantaran pertimbangan segelintir manusia yang
memang jauh dari dien

Perlu kita camkan bahwa :
APA-APA YANG DATANG DARI ALLOH DAN ROSULNYA PASTI TIDAK AKAN MUNGKIN
MENYEBABKAN KEMUDHOROTAN DAN KERUGIAN BAGI HAMBANYA

Masalah khitan untuk wanita pernah ditanyakan kepada Ulama' besar kita ;
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Apakah khitan (sunat) 
bagi 
wanita itu hukumnya wajib ataukah sunnah yang disukai saja ?"

Jawaban.
Telah shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bukan hanya dalam 
satu 
hadits, anjuran beliau untuk menyunat wanita. Beliau juga memerintahkan 
wanita yang menyunat untuk tidak berlebihan dalam menyunat. Tapi dalam 
masalah ini berbeda antara suatu negeri dengan negeri-negeri lainnya. 
Kadang-kadang dipotong banyak dan kadang-kadang hanya dipotong sedikit 
saja 
(ini biasanya terjadi di negeri-negeri yang berhawa dingin). Jadi 
sekiranya 
perlu dikhitan dan dipotong, lebih baik di potong. Jika tidak, maka tidak 
usah di potong.
[Fatwa-Fatwa Albani, hal 162-163, Pustaka At-Tauhid]

HUKUM KHITAN BAGI ANAK PEREMPUAN.

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : "Apa hukum khitan bagi anak 
perempuan, apakah termasuk sunnah atau makruh?".

Jawaban.
Khitan bagi wanita disunnahkan berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallalalhu 

'alaihi wa sallam bahwa sunnah fitrah itu ada lima, di antaranya khitan. 
Juga berdasarkan riwayat Khalal dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu 'anhu, 
ia 
berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Khitan itu merupakan sunnah bagi para lelaki dan kehormatan 
bagi 
para wanita" [Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta' 5/119]

SALAHKAH TIDAK MELAKUKAN KKHITAN ?

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' : "Saya mendengar khatib di masjid kami 
berkata di atas mimbar bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 

menghalalkan khitan bagi para wanita. Kami berkata kepadanya bahwa 
wanita-wanita di daerah kami tidak dikhitan. Bolehkan seorang wanita tidak 

melakukan khitan ?"

Jawaban.
Khitan bagi wanita merupakan kehormatan bagi mereka tapi hendaknya tidak 
berlebihan dalam memotong bagian yang dikhitan, berdasarkan larangan Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

"Artinya : Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima ; khitan, mencukur bulu 
kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak" 
[Muttafaq Alaih]

Hadits ini umum, mencakup lelaki dan perempuan. [Fatawa Lajnah Daimah Lil 
Ifta' 5/119,120]

SEBAGIAN MAJALAH MENYEBUTKAN BAHWA MENGKHITAN WANITA ADALAH KEBIASAAN YANG 

BURUK.

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Khitan bagi wanita termasuk sunnah 
ataukah kebiasaan yang buruk ? saya membaca di salah satu majalah bahwa 
mengkhitan wanita bagaimanapun bentuknya adalah kebiasaan buruk dan 
membahayakan dari sisi kesehatan, bahkan bisa menyebabkan pada kemandulan. 

Benarkah hal tersebut ?"

Jawaban.
Mengkhitan anak perempuan hukummnya sunnah, bukan merupakan kebiasaan 
buruk,

dan tidak pula membahayakan jika tidak berlebihan. Namun apabila 
berlebihan,

bisa saja membahayakan baginya. [Fatwa Lanjah Daimah lil Ifta ; 5/120]

HUKUM BERPESTA PORA DALAM PERAYAAN KHITAN

Pertanyaan.
Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : "Apa hukum mengkhitan wanita, dan apa 
hukum berpesta pora dalam perayaan khitan ?"

Jawaban.
Khitan bagi wanita disunnahkan dan merupakan kehormatan bagi mereka. 
Sedangkan berpesta dalam perayaan khitan, kami tidak mendapatkan dasarnya 
sama sekali dalam syari'at Islam yang suci ini. Adapun perasaan senang dan 

gembira karenanya, merupakan hal yang sudah seharusnya, karena khitan 
merupakan perkara yang disyariatkan.

Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman.

"Artinya : Katakanlah. Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah 
dengan

itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat-Nya itu adalah labih baik dari 
apa

yang mereka kumpulkan" [Yunus : 58]

Khitan merupakan keutamaan dan rahmat dari Allah, maka membuat kue-kue 
pada 
saat dikhitan dengan tujuan untuk bersyukur kepada Allah Subhanahu wa 
Ta'ala

boleh dilakukan. [Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta 5/123]
[Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-3, hal 121-123, Darul Haq]
------------------------------------------------------------------------


Semoga kita tidak termasuk orang yang yang menafikkan firman Alloh

Wallohu'alam







-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Rina Sudarwati
Sent: 03 June 2005 11:54
To: '[EMAIL PROTECTED]'
Subject: [Saksi] FW : (Balita-Anda)Tim Medis Dilarang Lakukan Sunat
Perempuan


Tim Medis Dilarang Lakukan Sunat Perempuan 
 
JAKARTA (Media): Departemen Kesehatan (Depkes) RI akan mengeluarkan
peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang berisi larangan terhadap
petugas kesehatan melaksanakan sunat pada perempuan. Pasalnya, tidak ada
manfaat yang bisa diperoleh dari sunat pada perempuan, sebaliknya tindakan
tersebut justru berpotensi mendatangkan kerugian serta termasuk dalam
pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyarakat
(Dirjen Binkesmas) Depkes RI, Prof Azrul Azwar, pada lokakarya bertema
Pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan berkaitan dengan
praktik sunat perempuan, yang digelar di Jakarta, Selasa (31/5) hingga
kemarin.

''Tidak seperti sunat laki-laki, sunat pada perempuan terbukti tidak 
membawa
manfaat, tidak didukung dasar agama secara kuat, dan cenderung melanggar 
hak
asasi manusia karena prosesnya menyakitkan dan dilakukan pada anak-anak 
yang
belum bisa dimintai persetujuannya,'' ujar Azrul.

Selain berisi larangan terhadap tenaga kesehatan melakukan praktik sunat
perempuan, menurut Azrul, permenkes nanti juga akan memuat larangan
pelaksanaan praktik sunat perempuan pada sarana-sarana penyedia layanan
kesehatan, serta berisi kewajiban bagi tenaga kesehatan untuk
menyosialisasikan informasi yang benar mengenai sunat perempuan yang tidak
membawa manfaat dan cenderung berbahaya.

''Sunat perempuan erat kaitannya dengan tradisi dan budaya dalam 
masyarakat.
Sosialisasi dampak buruk sunat diharapkan dapat mengikis tradisi tadi,''
imbuh Azrul.

Pada kesempatan sama, dr George Adriaansz, Wakil Ketua II Persatuan 
Obstetri
dan Ginekologi Indonesia (POGI) mengatakan, tindakan sunat pada perempuan
jika dilakukan tidak hati-hati dapat berdampak pada terpotongnya sebagian
atau seluruh klitoris. ''Rusaknya klitoris bisa berdampak pada kesulitan
perempuan untuk mencapai kepuasan saat berhubungan seksual (orgasme),'' 
ujar
George.

Hal yang lebih berbahaya, lanjut spesialis kandungan dan kebidanan ini, 
jika
proses sunat menggunakan alat-alat yang tidak steril dapat menimbulkan
infeksi.

Sementara ditinjau dari sisi agama Islam, Direktur Urusan Agama Islam
Departemen Agama Muzakir mengatakan ada berbagai penafsiran dalam 
masyarakat
mengenai sunat perempuan. Ada golongan yang meyakininya wajib, sunah
(berpahala bila dilaksanakan namun tidak berdosa jika ditinggalkan), dan
mubah (boleh dilaksanakan tanpa membawa konsekuensi dosa maupun pahala).

''Karena itu, Depag memberi kebebasan pada masyarakat untuk memilih hukum
sunat perempuan sesuai keyakinannya masing-masing,'' ujarnya kemarin.

Sementara tiga tokoh agama, yakni Dr Ahmad Lutfi Fathullah dari Lembaga
Kajian Penelitian dan Pengkajian al-Qur'an dan Hadis, Sinta Nuriyah
Abdurrahman Wahid dari Yayasan Puan Amal Hayati, dan Dr Hamamh Suratno 
dari
LSM Aisyiah mengambil kesimpulan hukum sunat bagi laki-laki muslim adalah
wajib sedangkan bagi perempuan adalah mubah.(Nik/H-1).

MT  Agustiyadi
Divisi Kepatuhan BNI
Gd. BNI lt. 10 Telp. 5728569 
Email : [EMAIL PROTECTED]



Rina Sudarwati
PT. Indonesia EPSON Industry
EJIP Industrial Park Plot 4E, Cikarang Selatan
Bekasi - Indonesia
E-mail : [EMAIL PROTECTED]


_______________________________________________
Saksi mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://groups.syahid.com/mailman/listinfo/saksi_groups.syahid.com

_______________________________________________
Saksi mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://groups.syahid.com/mailman/listinfo/saksi_groups.syahid.com

AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN 
SUMATERA UTARA !!!
================
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: 
[EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]


Kirim email ke