Sebagai orangtua dan konsumen medis, kita memang harus smart juga dalam 
meresponi dokter dalam memberikan obat-obatan. Diantaranya "cerewet" dalam 
meminta informasi obat yang diresepkan dan detil menanyakan diagnosa yang 
diberikan, atau karena sekarang udah ada internet browsing dulu kali ya 
obat-obatan tersebut sebelum dikonsumsi.
 
Salam
YULI

SUARA PEMBARUAN DAILY 

---------------------------------

Dokter dan RSIA Hermina Depok Harus Bayar Ganti Rugi Rp 20 Juta
BOGOR - Majelis Hakim yang diketuai Andi Samsan Nganro dan beranggotakan 
Marsudin Nainggolan dan Edison Mochamad memutuskan bahwa dr Zulkifli Isa SpA 
sebagai Tergugat I dan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Hermina, Depok, sebagai 
Tergugat II secara tanggung renteng harus membayar ganti Rp 20 juta kepada 
penggugat Sartim Siswanto dalam sidang kasus malapraktik, Rabu (5/1), di PN 
Cibinong. 
Selain itu, Tergugat I dan II harus membayar biaya perkara Rp 290.000. 
Menurut Ketua Majelis Hakim, pihaknya sudah berupaya mendamaikan kedua pihak, 
tapi tak berhasil. Sidang kasus malapraktik ini memang cukup lama, dimulai 
sejak Mei 2004. Jadi, makan waktu tak kurang dari delapan bulan. 
Sementara gugatan balik Tergugat I dan Tergugat II yang minta agar penggugat 
mengajukan permohonan maaf yang dimuat di tiga surat kabar terbitan Ibukota dan 
membayar ganti rugi Rp 500 juta ditolak oleh hakim. Tergugat merasa tercemar 
nama baiknya karena berita yang dimuat di surat kabar Suara Pembaruan, 15 Mei 
2004. 
Seperti diberitakan, Sartim Siswanto menggugat Dokter Spesialis Anak, dr 
Zulkifli Isa SpA, dan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Hermina 
membayar ganti rugi Rp 1 miliar atas kerugian material dan imaterial. Sebab, 
dokter dan RSIA itu dinilai salah memberikan obat kepada anak Sartim Siswanto, 
yaitu Dian Asep Hernandang (11). 
Sartim Siswanto membawa anaknya, Dian Asep Hernandang, ke RSIA Hermina, Depok, 
pada tanggal 1 Desember 2003 lalu. Setelah didiagnosis, dr Zulkifli Isa SpA 
menyatakan bahwa anak itu menderita batuk serta radang amandel. 
Lalu, dokter Zulkifli memberi obat. Namun, dua hari kemudian, terjadi perubahan 
yang serius pada diri korban. Seluruh tubuh korban luka-luka seperti luka 
bakar, kulitnya juga terkelupas. Selain itu, kuku-kuku jari dan kaki 
mengelupas. 
Ketika Sartim membawa lagi anaknya ke RSIA Hermina untuk mengonfirmasi hal 
tersebut kepada dr Zulkifli, setiap kali dibuat dalih bermacam-macam sehingga 
tak bisa menemui dokter yang bersangkutan. 
Maka, Sartim membawa anaknya ke RS Banjar, Jabar. Berdasar diagnosis dokter 
dari rumah sakit tersebut, anaknya dinyatakan keracunan obat. Kemudian, Sartim 
juga membawa anaknya ke RS Bakti Yudha, Depok. Berdasarkan diagnosis dokter di 
rumah sakit tersebut, Dian Asep Hernadang juga dinyatakan keracunan obat, sama 
seperti diagnosis RS Banjar, Jabar. 
Atas diagnosis itu, Sartim akhirnya menggugat dr Zulkifli Isa sebagai tergugat 
I dan RSIA Hermana Depok sebagai tergugat II. Terungkap di persidangan, anak 
itu mengalami alergi Steven Johnson Syndrome. 
Alergi itu mulai dikenal di dunia kedokteran tahun 1950-an. Majelis menilai, dr 
Zulkifli Isa telah alpa dan kurang hati-hati dalam memberikan obat. 
Dokter kurang jelas memberikan keterangan kepada Sartim Siswanto bahwa salah 
satu dari obat yang diberikan, yaitu Syrop Bactrim, bisa menimbulkan alergi 
Steven Johnson Syndrome. 
Kuasa Hukum Sartim Siswanto, Asima Sitanggang SH, dan Kuasa Hukum Tergugat I 
dan II, Desti Ariesta Hastuti SH MM, menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. 
(HR/N-6) 

---------------------------------

Last modified: 6/1/05 

                
---------------------------------
Do you Yahoo!?
 The all-new My Yahoo! – What will yours do?

Kirim email ke