Sebagai orangtua dan konsumen medis, kita memang harus smart juga dalam meresponi dokter dalam memberikan obat-obatan. Diantaranya "cerewet" dalam meminta informasi obat yang diresepkan dan detil menanyakan diagnosa yang diberikan, atau karena sekarang udah ada internet browsing dulu kali ya obat-obatan tersebut sebelum dikonsumsi. Salam YULI
SUARA PEMBARUAN DAILY --------------------------------- Dokter dan RSIA Hermina Depok Harus Bayar Ganti Rugi Rp 20 Juta BOGOR - Majelis Hakim yang diketuai Andi Samsan Nganro dan beranggotakan Marsudin Nainggolan dan Edison Mochamad memutuskan bahwa dr Zulkifli Isa SpA sebagai Tergugat I dan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Hermina, Depok, sebagai Tergugat II secara tanggung renteng harus membayar ganti Rp 20 juta kepada penggugat Sartim Siswanto dalam sidang kasus malapraktik, Rabu (5/1), di PN Cibinong. Selain itu, Tergugat I dan II harus membayar biaya perkara Rp 290.000. Menurut Ketua Majelis Hakim, pihaknya sudah berupaya mendamaikan kedua pihak, tapi tak berhasil. Sidang kasus malapraktik ini memang cukup lama, dimulai sejak Mei 2004. Jadi, makan waktu tak kurang dari delapan bulan. Sementara gugatan balik Tergugat I dan Tergugat II yang minta agar penggugat mengajukan permohonan maaf yang dimuat di tiga surat kabar terbitan Ibukota dan membayar ganti rugi Rp 500 juta ditolak oleh hakim. Tergugat merasa tercemar nama baiknya karena berita yang dimuat di surat kabar Suara Pembaruan, 15 Mei 2004. Seperti diberitakan, Sartim Siswanto menggugat Dokter Spesialis Anak, dr Zulkifli Isa SpA, dan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Hermina membayar ganti rugi Rp 1 miliar atas kerugian material dan imaterial. Sebab, dokter dan RSIA itu dinilai salah memberikan obat kepada anak Sartim Siswanto, yaitu Dian Asep Hernandang (11). Sartim Siswanto membawa anaknya, Dian Asep Hernandang, ke RSIA Hermina, Depok, pada tanggal 1 Desember 2003 lalu. Setelah didiagnosis, dr Zulkifli Isa SpA menyatakan bahwa anak itu menderita batuk serta radang amandel. Lalu, dokter Zulkifli memberi obat. Namun, dua hari kemudian, terjadi perubahan yang serius pada diri korban. Seluruh tubuh korban luka-luka seperti luka bakar, kulitnya juga terkelupas. Selain itu, kuku-kuku jari dan kaki mengelupas. Ketika Sartim membawa lagi anaknya ke RSIA Hermina untuk mengonfirmasi hal tersebut kepada dr Zulkifli, setiap kali dibuat dalih bermacam-macam sehingga tak bisa menemui dokter yang bersangkutan. Maka, Sartim membawa anaknya ke RS Banjar, Jabar. Berdasar diagnosis dokter dari rumah sakit tersebut, anaknya dinyatakan keracunan obat. Kemudian, Sartim juga membawa anaknya ke RS Bakti Yudha, Depok. Berdasarkan diagnosis dokter di rumah sakit tersebut, Dian Asep Hernadang juga dinyatakan keracunan obat, sama seperti diagnosis RS Banjar, Jabar. Atas diagnosis itu, Sartim akhirnya menggugat dr Zulkifli Isa sebagai tergugat I dan RSIA Hermana Depok sebagai tergugat II. Terungkap di persidangan, anak itu mengalami alergi Steven Johnson Syndrome. Alergi itu mulai dikenal di dunia kedokteran tahun 1950-an. Majelis menilai, dr Zulkifli Isa telah alpa dan kurang hati-hati dalam memberikan obat. Dokter kurang jelas memberikan keterangan kepada Sartim Siswanto bahwa salah satu dari obat yang diberikan, yaitu Syrop Bactrim, bisa menimbulkan alergi Steven Johnson Syndrome. Kuasa Hukum Sartim Siswanto, Asima Sitanggang SH, dan Kuasa Hukum Tergugat I dan II, Desti Ariesta Hastuti SH MM, menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. (HR/N-6) --------------------------------- Last modified: 6/1/05 --------------------------------- Do you Yahoo!? The all-new My Yahoo! – What will yours do?