Rabu, 22 Maret 2006 Sebanyak 15 Kolam Renang Belum Punya Sertifikat Laik Sehat
JAKARTA -- Ini peringatan bagi warga yang hobi berenang. Pasalnya, sebanyak 15 kolam renang umum yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur ternyata belum memiliki sertifikat laik sehat. Sertifikat tersebut penting untuk mengukur tingkat kesehatan air yang ada. Sertifikat laik sehat tersebut diatur dalam Peraturan Menteri kesehatan No 61 Tahun 1991 tentang Persyaratan Kesehatan Kolam Renang dan Permandian Umum. Setiap kolam renang harus memiliki sertifikat laik sehat dan memberikan laporan perkembangan kualitas air tiap kurun waktu tertentu. Dari 15 kolam renang yang ada, tiga di antaranya diketahui milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Yaitu kolam renang yang terletak di Jalan Otto Iskandar Dinata, di Velodorm, dan di Bujana Tirta. Menurut Utomo ST, koordinator Tempat-tempat Umum, Seksi Penyehatan Lingkungan dan Kesehatan Lingkungan Kerja, Suku Dinas Kesehatan Masyarakat Jakarta Timur, seluruh kolam renang yang ada belum memiliki sertifikat laik sehat air. Namun, belasan kolam renang tersebut tetap beroperasi dan memiliki izin dari Suku Dinas Pariwisata. ''Seharusnya untuk mendapatkan izin dari Sudin Pariwisata harus mendapat rekomendasi dari Sudin Kesmas,'' tutur Utomo pada Republika, Selasa (21/3). Sebanyak enam kolam renang sudah dilakukan pembinaan oleh Sudin Kesmas. Sedangkan sisanya masih belum diawasi oleh Sudin Kesmas Jakarta Timur. Ini lantaran adanya keterbatasan tenaga pengawas. Menurut Utomo, empat kolam renang sudah dinyatakan baik. Pasalnya, saat sampel air diperiksa, hasilnya menunjukkan sisa zat kimia chlor yang memenuhi standar. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 416 tahun 1990 tentang kualitas dan kondisi air, kadar klor yang harus dipenuhi antara 0,2-0,5 ppm. Kondisi air yang dilihat, termasuk di dalamnya bau air, warna air, kekeruhan air, zat besi, kandungan magnesium, nitrat, sulfat, substansi organik dan keasaman air. ''Kondisi air harus seperti air yang laik diminum,'' tambah utomo. Lebih lanjut Utomo menjelaskan, pihak Sudin Kesmas Menyayangkan karena dari belasan kolam renang yang ada belum juga mengajukan permohonan sertifikat laik sehat. Baru satu pengelola kolam renang yang mengajukan. Itu pun karena kolam renang tersebut masih baru. ''Memang hampir seluruhnya merupakan kolam renang yang usianya sudah tua. Tapi bukan alasan bagi mereka untuk tidak membuat sertifikat laik sehat,'' tegas Utomo. Menurut dr Netry Listriani, kasi Penyehatan Lingkungan dan Kesehatan Lingkungan Kerja Sudin Kesmas, pihak penyelenggara kolam renang juga harus memiliki papan petunjuk kadar chlor air saat itu. ''Namun sayangnya, para pemilik banyak yang mengabaikannya,'' tuturnya. Beberapa di antara mereka ada yang mempunyai tetapi tidak dipasang. ''Seharusnya dipasang sebagai informasi publik,'' tegasnya. Dan sebagian besar sisanya sama sekali tidak memiliki papan petunjuk kadar chlor dalam air. Jika kondisi air tidak sesuai dengan standard kesehatan air, tambah Netry, akan membahayakan kesehatan pemakai kolam renang. ''Yang sering terlihat membawa efek merah pada mata. Dan lebih bahaya bila terminum akan mengakibatkan perut mules,'' kata dia. Hal tersebut harus diperhatikan, karena sebagian besar pengguna kolam renang merupakan anak-anak. Ia juga berharap agar para pengelola kolam renang, bila tidak sempat diawasi karena keterbatasan tenaga, hendaknya melaporkan rutin ke Sudin Kesmas. ''Dan segera membuat sertifikat laik sehat air,'' papar dia. ( c38 ) http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=240650&kat_id=286