Financial Planner Financial planner sesungguhnya adalah sebuah ilmu dan bukan profesi khusus, artinya setiap orang mempunyai kewajiban untuk mengetahui bidang ini yang berkaitan dengan perencanaan keuangan.
Aspek yang ada pada finansial planner ada 4 hal meliputi: investasi, asuransi, perpajakan dan per-warisan / estate-plan, saat ini untuk di-Indonesia minimal kita diwajibkan untuk mengetahui setidak-tidaknya hal investasi dan asuransi. Sayangnya, saat ini banyak tenaga penjual asuransi ataupun agent reksa-dana banyak mengklaim sebagai tenaga finansial-planner, yang kemampuannya hanya sebatas mengetahui produk dari perusahaan yang diwakilinya. Setiap orang dapat dengan mudah mempelajari konsep finansial planner, bahkan saya akan bersedia memberikan konsultasi secara gratis untuk hal tersebut karena memang tidak ada hal yang sulit seperti kita mempelajari bidang medis. Aspek Investasi Inti dasarnya adalah bagaimana kita memanfaatkan keuangan dengan benar melalui perencanaan yang baik termasuk bagaimana mengelola investasi dengan mendapat- kan hasil investasi yang paling optimal Aspek Asuransi Kebutuhan utama asuransi sesungguhnya adalah untuk melindungi income / peng- hasilan yang akan kita peroleh dan kita gunakan untuk menghidupi sebuah keluarga, dampak kematian akan berpengaruh terhadap hilangnya income seseorang. Nah dengan mencermati 2 hal diatas maka anda tidak harus memerlukan jasa seorang finansial planner, apalagi jika harus membayar fee untuk jasa tsb. Bagi yang ingin mendalami aspek finansial planner, maka saya bersedia membantu untuk mewujudkan perencanaan keuangan anda, semuanya dengan cuma-cuma agar terwujudnya keluarga yang melek finansial. Sekian, semoga bermanfaat F.Rasdi LUTCF