From: susanto genova [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, September 10, 2004 2:36 PM
Tata Tertib Kerja - Perusahaan Swasta di Indonesia 1.Pakaian Kerja : Anda disarankan untuk berpakaian sesuai dengan gaji yang diterima. Bila kami melihat anda berpakaian mewah, membawa tas aigner seharga 2 jt atau sepatu guci senilai 3jt, maka kami anggap anda hidup berkecukupan dengan gaji anda karenanya anda tidak akan menerima kenaikan gaji sampai anda kelihatan melarat lagi. 2.Hal Absensi / Izin / Sakit : Kami tidak lagi menerima surat keterangan sakit dari dokter sebagai bukti bahwa anda sakit, Kalau anda mampu mengunjungi dokter maka kami menilai anda juga mampu bekerja. 3.Hak Cuti Berduka / Keluarga Meninggal. Anda tidak boleh menggunakan ini sebagai alasan cuti. Gunakan jadwal penguburan pada sore / malam hari agar tidak mengganggu aktivitas kerja. Pengecualian...... peraturan ini tidak berlaku jika yang meninggal adalah karyawan ybs sendiri. Akan tetapi harus dengan pemberitahuan dua minggu sebelumnya karena anda harus mentrainer karyawan baru sebagai pengganti anda. 4.Jam Makan Siang : Karyawan yang kurusan mendapatkan istirahat makan siang selama satu jam. Dengan perhitungan karena karyawan perlu makanan untuk menambah daya tahan tubuh mereka selama 30 menit, lalu istirahat selama 30 menit agar makanan yang mereka makan dapat dicerna. Untuk karyawan yang gemukan jam istirahat hanya diberikan selama 5 menit. Karena mereka hanya butuh waktu lima menit untuk meminum Vegeta dan obat pelangsing. Demikian peraturan dari depnaker ini dikeluarkan. Mohon agar bisa ditaati.