From: susanto genova [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Friday, September 10, 2004 2:36 PM

Tata Tertib Kerja -  Perusahaan Swasta di Indonesia

1.Pakaian Kerja :
Anda disarankan untuk berpakaian  sesuai dengan gaji yang diterima.
Bila  kami melihat anda berpakaian mewah,  membawa tas aigner seharga 2 jt
atau  sepatu guci senilai 3jt, maka kami  anggap anda hidup berkecukupan
dengan  gaji anda karenanya anda tidak akan menerima kenaikan gaji sampai
anda  kelihatan melarat lagi.

2.Hal Absensi / Izin / Sakit :
Kami tidak lagi  menerima surat keterangan sakit dari dokter sebagai bukti
bahwa anda sakit,  Kalau anda mampu mengunjungi dokter maka kami menilai
anda juga mampu  bekerja.

3.Hak Cuti Berduka / Keluarga Meninggal. 
Anda tidak boleh menggunakan ini sebagai alasan cuti. Gunakan  jadwal
penguburan pada sore / malam hari agar tidak mengganggu aktivitas kerja.
Pengecualian...... peraturan  ini tidak berlaku jika yang meninggal adalah
karyawan ybs sendiri.  Akan tetapi harus dengan pemberitahuan dua minggu
sebelumnya karena anda  harus mentrainer karyawan baru sebagai pengganti
anda.

4.Jam Makan Siang :
Karyawan yang kurusan mendapatkan  istirahat makan siang selama satu jam.
Dengan perhitungan karena karyawan  perlu makanan untuk menambah daya tahan
tubuh mereka selama 30 menit, lalu  istirahat selama 30 menit agar makanan
yang mereka makan dapat  dicerna.
Untuk karyawan  yang gemukan jam istirahat hanya diberikan selama 5 menit.
Karena mereka  hanya butuh waktu lima menit untuk meminum Vegeta dan obat
pelangsing.

Demikian peraturan dari depnaker ini dikeluarkan. Mohon  agar bisa ditaati. 

Kirim email ke