Pak Dayat, Untuk pertanyaan pertema mengenai hak perempuan setelah bercerai dari suaminya, menurut saya itu diatur oleh Pengadilan yang memutuskan perceraian itu. Gereja tidak pernah menyetujui perceraian oleh karena itu gereja tidak akan memberkati pernikahan selanjutnya. Jadi untuk pertanyaan kedua, pernikahan kedua dstnya setelah perceraian dapat dianggap sebagai perzinahan. Regards, Felicia -----Original Message----- From: Hidayat [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, September 30, 2004 2:21 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [balita-anda] OOT Tanya : Proses perceraian
Dampaknya apa jika gereja tidak mengakui perceraian atau pernikahan tsb? Apakah pihak perempuan masih berhak (mungkin secara agama dan moral) menuntut nafkah (untuk kasus perceraian)? Apakah hub sexnya termasuk perzinahan (secara agama untuk kasus perceraian)? Salam, Dayat. ----- Original Message ----- From: "SETYOWATI, Siska" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Thursday, September 30, 2004 12:16 PM Subject: RE: [balita-anda] OOT Tanya : Proses perceraian > Setahu saya , Kalo menikah secara agama Kristen (pemberkatan pernikahan) > tidak diperbolehkan bercerai.Tetapi secara catatan sipil > (negara)diperbolehkan. Jadi kalo mo bercerai, ya hanya bisa secara negara > /catatan sipil, pihak gereja tidak akan mengakui perceraian kecuali karena > kematian. Jika ada yang bercerai (melalui pengadilan/catatan sipil)dan akan > menikah lagi dengan orang lain, maka gereja tidak bisa melakukan pemberkatan > pernikahan (menikah secara agama). > Sorry jika tidak membantu. > > Rgds, > Siska - Ibunya Theressa --------------------------------------------------------------------- >> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ >> Info balita, http://www.balita-anda.com >> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] --------------------------------------------------------------------- >> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ >> Info balita, http://www.balita-anda.com >> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]