Bu yulie, kalo' resign 3tahun masa kerja berhak mendapat uang Jasa berikut saya copy paste dari www.nakertrans.go.id
Pasal 162 ayat (1) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). PASAL 156 ayat (4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : 1.. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; 2.. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; 3.. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; 4.. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusanaan atau perjanjian kerja bersama Besarnya uang Jasa sebagai berikut: PASAL 156 ayat (3) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut : 1.. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah; 2.. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah; ---------------------- Demikian info yang dapat saya berikan untuk jelasnya bisa liat di situs resminya, terima kasih...wassalam. -----Original Message----- From: Yulie [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, November 09, 2004 5:13 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [balita-anda] maaf oot- tanya karyawan mengundurkan diri dpt uang penghargaan nggak? nggak ada sih.....cuma aku dpt isyu katanya ada, kamanya aku mau tahu kebenarannya....ada nggak peraturan tentang itu....nggak mungkin kan kita ngomong ke atas kalo nggak ada dasarnya. Btw thanks yah buat infonya. ----- Original Message ----- From: "aFauzi" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Tuesday, November 09, 2004 4:04 PM Subject: RE: [balita-anda] maaf oot- tanya karyawan mengundurkan diri dpt uang penghargaan nggak? > kalo di perusahaan ku sih ada, > rasanya gak semua perusahaan menerapkan uang Jasa untuk karyawannya > berbeda kalo berhenti karena PHK, itu ada peraturan pemerintah yg > mengaturnya > gimana dengan peraturan tenaga kerja di tempat ibu yulie? > apakah selama ini ada yg mendapatkan uang jasa? > > > > > -----Original Message----- > From: Yulie [mailto:[EMAIL PROTECTED] > Sent: Tuesday, November 09, 2004 3:43 PM > To: [EMAIL PROTECTED] > Subject: [balita-anda] maaf oot- tanya karyawan mengundurkan diri dpt > uang penghargaan nggak? > > > Dear moms& dads, > > Sory kalau mengganggu, mau tanya kali ada yg ngerti perUU tenaga kerja, > kalu karyawan resign sudah bekerja selama 3 ,5 thn dapat uang penghargaan > nggak? > > Pls kalo ada yg dibagian HRD, aku butuh infonya banget. > Japri aja via :[EMAIL PROTECTED] > > --- > Best Regards, > > > Yulie >