To Mba' Intan. Terima kasih atas artikelnya. Sangat membantu sekali.
Regards, Bunda Alvero ----- Forwarded by Ika Dwi Susanti/Jakarta/Saka on 11/11/2004 01:40 PM ----- "intan dima" <[EMAIL PROTECTED]> 11/11/2004 01:00 PM Please respond to [EMAIL PROTECTED] To <[EMAIL PROTECTED]> cc Subject Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah) TO MBA IKA SAKAFARMA Mbak, ini copy paste ya.... AQIQAH DENGAN KAMBING TIDAK SAH AQIQAH KECUALI DENGAN KAMBING Ada beberapa hadist yang menerangkan keharusan menyembelih dua ekor kambing untuk laki-laki dan satu ekor kambing untuk perempuan. Ini menandakan keharusan untuk aqiqah dengan kambing. Sebagian ulama berpendapat dibolehkannya aqiqah dengan unta, sapi, dan lain-lain. Tetapi pendapat ini lemah karena : [1] Hadist-hadist shahih yang menunjukkan keharusan aqiqah dengan kambing semuanya shahih, sebagaimana pembahasan sebelumnya. [2] Hadist-hadist yang mendukung pendapat dibolehkannya aqiqah dengan selain kambing adalah hadist yang talif saqith alias dha'if. PERSYARATAN KAMBING AQIQAH TIDAK SAMA DENGAN KAMBING KURBAN [IDUL ADHA] Penulis mengambil hujjah ini berdasarkan pendapat dari Imam As-Shan'ani, Imam Syaukani, dan Iman Ibnu Hazm bahwa kambing aqiqah tidak disyaratkan harus mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat sebagaimana kambing Idul Adha, meskipun yang lebih utama adalah yang tidak cacat. Imam As-Shan'ani dalam kitabnya "Subulus Salam" (4/1428) berkata : "Pada lafadz syaatun (dalam hadist sebelumnya) menunjukkan persyaratan kambing untuk aqiqah tidak sama dengan hewan kurban. Adapun orang yang menyamakan persyaratannya, mereka hanya berdalil dengan qiyas." Imam Syaukhani dalam kitabnya "Nailul Authar" (6/220) berkata : "Sudah jelas bahwa konsekuensi qiyas semacam ini akan menimbulkan suatu hukum bahwa semua penyembelihan hukumnya sunnah, sedang sunnah adalah salah satu bentuk ibadah. Dan saya tidak pernah mendengar seorangpun mengatakan samanya persyaratan antara hewan kurban (Idul Adha) dengan pesta-pesta (sembelihan) lainnya. Oleh karena itu, jelaslah bagi kita bahwa tidak ada satupun ulama yang berpendapat dengan qiyas ini sehingga ini merupakan qiyas yang bathil." Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya "Al-Muhalla" (7/523) berkata : "Orang yang melaksanakan aqiqah dengan kambing yang cacat, tetap sah aqiqahnya sekalipun cacatnya termasuk kategori yang dibolehkan dalam kurban Idul Adha ataupun yang tidak dibolehkan. Namun lebih baik (afdhol) kalau kambing itu bebas dari catat." Mohon maaf kalau ada yg kurang berkenan..... ----- Original Message ----- From: <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Thursday, November 11, 2004 10:38 AM Subject: Fw: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah) > Moms & Dads, > > kalo kita aqiqah 3 kambing ( untuk 1 anak laki2 + 1 anak perempuan ) > boleh ga ya kalo ditukar ama sapi ? soalnya banyak orang yang ga bisa > makan kambing dengan bermacam2 alasan. > > Maaf loh pertanyaannya aga' aneh ... > abis, aku bener2 ga tau. > > Thanks B4 > > ----- Forwarded by Ika Dwi Susanti/Jakarta/Saka on 11/11/2004 10:21 AM > ----- > > --------------------------------------------------------------------- DUKUNG situs Balita-Anda.Com sebagai Situs Terbaik Wanita & Anak 2004-2005 versi Majalah Komputer Aktif, dengan ketik: POLL ST WAN 2 ke nomor 8811, selama 16 Okt sd. 30 Nov. 2004. Raih sebuah ponsel SonyEricsson K500i, dua buah ponsel Nokia 3100 dan 10 paket merchandise komputerakt!f bagi para peserta polling yang beruntung. Satu nomor ponsel hanya berhak memberikan satu suara dukungan untuk tiap kategorinya. Polling ini berlaku untuk pelanggan Telkomsel, Indosat maupun Excelcom dengan tarif Rp 1.500. --------------------------------------------------------------------- >> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ >> Info balita, http://www.balita-anda.com >> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]