Bos, emang kalau punya tempat dan modal ini usaha yang menguntungkan, syaratnya (yang saya ingat) adalah 1. mempunyai badan hukum, membuat studi kelayakan. Modal tergantung mau berapa KBU 4, 6 atau 8 dan yang terpenting adalah disekitar situ ada jaringan yang kosong. Dan jangan lupa hubungi Kandatel terdekat. Waktu perizinan memang cukup lama, kalau mau cepat cari izin "wartel" yang sekarat dan akusisi deh.. Nggak bisa banyak2 cerita nanti dimarahi sama BA lain,
Regards Wirza -----Original Message----- From: Ronny Indra Kurniawan [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, March 10, 2006 2:43 PM To: balita-anda@balita-anda.com Subject: [balita-anda] OOT - buka usaha wartel selamat siang, moms & dads OOT sebentar ya... ada pertanyaan titipan dari adik saya. ada yang tau mengenai cara2, perijinan dan modal minimal untuk usaha wartel? mohon informasinya terima kasih ronny ayahnya safa ================ Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]