Bundanya Raissa,
Utk menambah wawasan mengenai masalah khitan bagi anak2 perempuan ditinjau
dari segi agama (Islam), berikut ini saya sampaikan fatwa dari salah
seorang 'ulama Mesir terkenal yaitu Dr. Yusuf Qardhawi.
Salam,
Ayahnya Naufan



 KHITAN WANITA
 Dr. Yusuf Qardhawi

 PERTANYAAN

 Bagaimana  hukum  Islam  mengenai  khitan   bagi   anak-anak
 perempuan?

 JAWABAN

 Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama bahkan oleh para
 dokter sendiri, dan terjadi perdebatan panjang mengenai  hal
 ini di Mesir selama beberapa tahun.

 Sebagian  dokter  ada  yang  menguatkan  dan  sebagian  lagi
 menentangnya,  demikian  pula   dengan   ulama,   ada   yang
 menguatkan  dan  ada  yang menentangnya. Barangkali pendapat
 yang paling moderat, paling adil, paling rajih,  dan  paling
 dekat  kepada  kenyataan  dalam  ma  salah  ini ialah khitan
 ringan,  sebagaimana  disebutkan   dalam   beberapa   hadits
 - meskipun tidak  sampai  ke derajat sahih - bahwa Nabi saw.
 pernah menyuruh seorang perempuan yang berprofesi mengkhitan
 wanita ini, sabdanya:

   "Sayatlah sedikit dan jangan kau sayat yang berlebihan,
   karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan
   suami."

 Yang  dimaksud  dengan  isymam ialah taqlil (menyedikitkan),
 dan yang dimaksud dengan laa tantahiki ialah laa tasta'shili
 (jangan  kau  potong  sampai  pangkalnya).  Cara  pemotongan
 seperti yang dianjurkan itu akan menyenangkan  suaminya  dan
 mencerahkan  (menceriakan)  wajahnya, maka inilah barangkali
 yang lebih cocok.

 Mengenai masalah ini, keadaan di masing-masing negara  Islam
 tidak sama. Artinya, ada yang melaksanakan khitan wanita dan
 ada pula yang tidak. Namun  bagaimanapun,  bagi  orang  yang
 memandang  bahwa  mengkhitan  wanita  itu  lebih  baik  bagi
 anak-anaknya,  maka  hendaklah  ia  melakukannya,  dan  saya
 menyepakati   pandangan   ini,  khususnya  pada  zaman  kita
 sekarang ini. Akan hal orang yang tidak  melakukannya,  maka
 tidaklah  ia  berdosa,  karena  khitan  itu tidak lebih dari
 sekadar memuliakan wanita, sebagaimana kata para  ulama  dan
 seperti yang disebutkan dalam beberapa atsar.

 Adapun  khitan  bagi  laki-laki,  maka  itu  termasuk syi'ar
 Islam, sehingga para ulama  menetapkan  bahwa  apabila  Imam
 (kepala  negara  Islam)  mengetahui  warga  negaranya  tidak
 berkhitan, maka wajiblah  ia  memeranginya  sehingga  mereka
 kembali  kepada  aturan  yang  istimewa yang membedakan umat
 Islam dari lainnya ini.



                                                                                       
                                
                    Rifqi                                                              
                                
                    <[EMAIL PROTECTED]        To:     "'[EMAIL PROTECTED]'" 
<[EMAIL PROTECTED]>       
                    nic.co.id>               cc:                                       
                                
                                             Subject:     RE: [balita-anda] <BUTUH 
INFO> Khitan untuk anak perempuan   
                    05/17/2002 09:43                                                   
                                
                    AM                                                                 
                                
                    Please respond to                                                  
                                
                    balita-anda                                                        
                                
                                                                                       
                                
                                                                                       
                                



Bundanya Raissa,

Khitan dalam agama islam hukumnya wajib, dan pengertian dari khitan adalah
membuang kulub (kulit luar) atau kulit luar ujung penis laki / perempuan
(sedikit pada klitoris).
usia khitan tidak ditentukan namun biasanya untuk perempuan pada usia bayi
masih 2 - 7 hari, pada laki-laki tidak di batasi tergantung dari adat
kebiasaan yang berbeda-beda dari macam-macam suku.
Saya pernah membaca dari suatu artikel mengenai "khitan pada perempuan"
namun saya lupa dari mana sumbernya maaf sudah lama sekali hanya menurut
saya, saya mencoba menggaris bawahi bahwa khitan pada perempuan adalah
penting, karena apa ? untuk mengurangi/meredam gejolak seks yang berlebihan
nantinya setelah anak dewasa, untuk sekedar informasi saya pernah mencoba
bertanya pada rumah sakit dimana anak saya dilahirkan (RS. YADIKA) Pd.
Bambu, pada susternya menjelaskan seperti itu juga.
Khitan pada perempuan menurut sumber yang pernah saya dapati adalah sama
dengan laki-laki : wajib.
namun semua ini tergantung kepada anda sekalian, silakan menyoba untuk
mencari sumber lain yang mungkin dapat memberikan lebih detailnya lagi
secara gamblang.

Abinya Rifani

-----Original Message-----
From: Meilanie Buitenzorgy [mailto:[EMAIL PROTECTED]]
Sent: Friday, May 17, 2002 8:55 AM
To: '[EMAIL PROTECTED]'
Subject: [balita-anda] <BUTUH INFO> Khitan untuk anak perempuan


Dear rekan netters,

Saya ingin menanyakan khitan untuk bayi perempuan,
dari sisi medis, perlukah itu?
Kalau ya, sebaiknya dilakukan pada usia berapa?
Untuk rekan2 muslim, secara syariat, apa hukumnya khitan
untuk anak perempuan?

terimakasih
bunda Raissa



------------------------------------------------------------------------
 Meilanie Buitenzorgy
 Statistician
 Center for International Forestry Research (CIFOR)
  Jalan CIFOR, Situ Gede, Sindangbarang,
 Bogor Barat 16680, INDONESIA
 Tel.  (62-251) 622 622
 Fax.  (62-251) 622 100
 Office e-mail:  [EMAIL PROTECTED]
 CIFOR Website: http://www.cgiar.org/cifor <http://www.cgiar.org/cifor>
  -----------------------------------------------------------------
 CIFOR is one of 16 research centers supported by the
 Consultative Group on International Agricultural
 Research (CGIAR)
 ------------------------------------------------------------------










>> Kirim bunga ke kota2 di Indonesia dan mancanegara? Klik, http://www.indokado.com/
>> Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]


Kirim email ke