---------- Forwarded message ----------
Date: Fri, 23 Jun 2000 14:39:34 +0700
From: Informasi Al-Sofwah <[EMAIL PROTECTED]>

Memorandum
Diserahkan Oleh
Yang Mulia Dr. Abdullah bin Saleh Al-Obaid

Kepada Pimpinan Sesi ke-23 tentang Perempuan
Yang akan dilaksanakan di Markas Besar PBB di New York,

yang bermaksud meninjau kembali rekomendasi-rekomendasi dan
penemuan-penemuan dari berbagai konferensi tentang Perempuan, Pembangunan
dan Pemukiman.

3/Rabbiul Awal/1421 Hijrah
5-9 Juni 2000


Saudara Pimpinan,


Liga Muslim Dunia yang berkedudukan di Makkah al-Mukaromah, Saudi Arabia,
merupakan sebuah lembaga Islam non­pemerintah yang saat ini berjuang
mencapai sejumlah tujuan mulia untuk peradaban manusia. Penghayatan
nilai-nilai spiritual dan moral, serta perkembangan potensi dan kemampuan
manusia yang searah dengan kehendakNya adalah beberapa maksud yang telah
mengilhami Liga untuk mencapai tujuannya.


Maka dari itu, selama ini Liga telah menunjukkan minat pada setiap hal yang
berkaitan dengan kehidupan dan nilai-nilai luhur kemanusiaan, laki-laki
atau perempuan, tua atau muda.


Oleh karenanya, Liga telah ­ bersama dengan lembaga Islam lainnya ­ menjadi
wakil bagi kaum muslimin pada berbagai pertemuan kelompok-kelompok kerja
non­pemerintah dalam pembahasan tentang keluarga, wanita dan anak-anak,
populasi penduduk, dan pemukiman. Liga berada pada posisi terdepan dari
berbagai organisasi Islam dalam menjelaskan sudut pandang kaum muslimin
pada Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Populasi Penduduk
di Kairo, Mesir, 1994, Konferensi ke-4 tentang Perempuan di Beijing, Cina ,
1995 dan pada Konferensi tentang Pemukiman di Istambul, Turki, 1996.
Memorandum ini menjelaskan tentang pendirian Islam ­ sebuah agama dengan
lebih dari satu milyar penganut yang diikutsertakan dalam
konferensi­konferensi tersebut.


Juga, Liga dengan senang hati menyerahkan memorandum ini yang menggambarkan
sudut pandang Islam, dan untuk menyatakan ketidakpuasan berkaitan dengan
perkembangan­perkembangan tertentu dan usaha-usaha licik oleh
kelompok­kelompok tertentu untuk memaksakan beberapa amandemen (hasil
koreksi) tentang kemanusiaan yang bertentangan dengan aturan PBB tentang
sistem keadilan dan kejujuran, yang saat ini sedang diperjuangkan.




Saudara Pimpinan,


Teks naskah yang diserahkan oleh PBB dan berbagai kelompok kerjanya pada
berbagai konferensi tentang Keluarga, Perempuan, dan Anak-anak secara luas
telah memberitahukan kita tentang dampak-dampak yang terbentuk sebagai
akibat dari isi sejumlah artikel program terkait di mana PBB bermaksud
mengambilnya sebagai bahan­bahan resolusi dan rekomendasi.

Saya ingin sekali membahasnya secara panjang lebar di mana terdapat
sejumlah artikel yang bertentangan dengan hukum-hukum agama yang mulia,
terutama Islam.

Pada titik ini, akan sangat berguna sekali bilamana saya menyebutkan bahwa
semua konstitusi di negara-negara Islam menjadikan Syari’at (hukum Islam)
sebagai sumber utama dari perundang-undangan. Inilah yang menyebabkan Liga
Muslim Dunia merasa amat sangat terkejut dan tergerak untuk menyerahkan
memorandum ini yang disertai dengan pengamatan-pengamatan berikut :

Pertama : Program PBB Mengabaikan Agama


Adalah tidak adil untuk berasumsi bahwa seluruh isi program PBB tersebut
semuanya buruk atau sangat merusak. Sesungguhnya program tersebut memuat
keduanya, hal-hal yang baik dan berguna sekaligus hal-hal yang buruk dan
berbahaya sebagaimana juga terdapat hal-hal yang tidak dikehendaki.
Bagaimanapun, hal tersebut harus ditegaskan sejelas-jelasnya bahwa
pemikiran-pemikiran dan prinsip-prinsip yang baik di dalam program PBB
tersebut telah dinyatakan secara luas oleh ajaran­ajaran agama yang mulia
serta dengan lengkap dijelaskan dan diajarkan pula oleh Islam. Dan dengan
sendirinya diterima dan didukung luas oleh segenap kaum muslimin. Walaupun
terdapat sejumlah penganut agama-agama telah gagal dalam menyebarkan dan
mengenalkan pemikiran dan prinsip ini secara benar, agama tidak boleh
dinilai benar­tidaknya atas kerusakan sikap para pengikutnya. Lebih jauh,
adalah lebih tepat jika dikatakan bahwa konsep-konsep setan dan
prinsip-prinsip berbahaya dalam program PBB tersebut secara keseluruhan
sebagai ancaman bagi nilai kemanusiaan, - terutama di negara-negara
berkembang dan khususnya di negara-negara Islam yang saat ini tengah
bergejolak untuk menentang konferensi-konferensi PBB - , dan turut
menyebarkan kejahatan iblis serta kerusakan yang termuat di dalam program
tersebut yang berkaitan dengan Keluarga dan Perempuan. Prinsip­prinsip dan
konsep­konsep tersebut secara keseluruhan berbenturan dengan
prinsip-prinsip ajaran-ajaran agama yang mulia dan khususnya dengan
prinsip-prinsip Islam.


Lebih jauh lagi, Liga Muslim Dunia telah mengamati bahwa :


Program PBB telah gagal dalam menjelaskan pengaruh agama terhadap kehidupan
masyarakat, dan tentu saja terhadap seluruh aspek pembangunan yang
didasarkan pada nilai-nilai mulia religius yang memang diajarkan dalam
agama. Pada kenyataannya gejala kelompok-kelompok kematian yang muncul di
Amerika Serikat, Amerika Latin, dan Afrika, berakhir dalam drama yang
hampir-hampir tidak dapat dipercaya akal sehat, pembunuhan ritual, bunuh
diri massal, massa peziarah dan para pelaku puasa seharusnya dapat menjadi
bukti bagi PBB untuk tidak mengabaikan pengaruh agama terhadap jiwa dan
kehidupan. Namun semua ini terjadi karena program PBB tidak hanya
mengabaikan konsep-konsep agama, tapi juga cenderung berupaya untuk
mendorong adanya pemisahan antara agama dan kehidupan sosial. Lebih jauh,
sikap dari sejumlah organisasi non-pemerintah yang turut ambil bagian dalam
menyusun program tersebut bisa jadi telah mempengaruhi keputusan PBB
tersebut, dari pada melandaskan diri pada adanya kesadaran sebagai ciptaan
Tuhan, yang memang sudah seharusnya dimuliakan dan dilindungi; nilai-nilai
kemanusiaan ­ dalam hal ini - dianggap tidak ada kecuali sebagai sebuah
subyek komoditas pemasaran untuk penawaran dan permintaan.

Allah SWT berfirman :

“Dan sungguh telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di
daratan dan lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami
beri mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang
kami ciptakan.” (QS: 17 : 70).

Kedua : Kampanye Melawan Hukum dan Tradisi


Kerangka naskah yang diserahkan PBB pada Konferensi Kairo tentang Populasi
dan Pembangunan (1994), menghendaki adanya usaha­usaha yang dibuat dalam
bidang pendidikan dan media untuk menyebarluaskan dukungan pada konsep
persamaan perlakuan terhadap para pemudi dan pemuda berkaitan dengan
nutrisi, pelayanan kesehatan, hak­hak di dalam hukum, pendidikan dan
sosial, ekonomi dan aktivitas politik. Tetapi dalam sudut pandang Islam,
keseluruhan elemen tersebut telah terdapat di dalam Syari’at (hukum Islam).

Sebagai contoh, kerangka naskah tersebut menghendaki adanya suatu perubahan
pada posisi Islam berkaitan dengan hukum atas pembagian yang sama besar
antara laki-laki dan perempuan. Hal ini secara keseluruhan bertentangan
dengan hukum al-Qur’an di mana Allah SWT berfirman :

“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan
kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan
ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang
ditetapkan.” (QS : 4 : 7). 

Dan juga :

“Allah mensyari’atkan bagimu tentang ( pembagian pusaka untuk )
anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak laki-laki sama dengan dua
bahagian anak perempuan….” (QS : 4 : 11).


Namun pada kenyataannya, terdapat banyak contoh di mana pihak perempuan
bisa jadi mendapat suatu pembagian dalam tradisi hukum yang besarnya sama
dengan pembagian atas sepuluh orang laki-laki di dalam suatu keluarga. 

Lebih jauh, pelayanan kesehatan dan pendidikan yang terdapat dalam kerangka
naskah tersebut mengilhami adanya sudut pandang tentang kebebasan yang
tidak dibatasi oleh nilai-nilai agama atau aturan­aturan setempat. Di
samping itu, walau hanya sekedar untuk mengingatkan adanya perlindungan
internasional atas hak ini, namun hal tersebut (program PBB - pent.) adalah
suatu bentuk campur tangan yang jelas tidak hanya pada hak-hak konstitusi
suatu negara namun juga bentuk campur tangan di dalam kehidupan keluarga. 

Ketiga : Keruntuhan Kehidupan Keluarga


Bertolak belakang dengan prinsip­prinsip Islam dan ajaran-ajaran agama
lainnya, program PBB tersebut menghendaki adanya suatu perubahan dalam
struktur keluarga. Berdasarkan program PBB itu, cepatnya perubahan
demografi dan sosio­ekonomi di berbagai belahan dunia telah berdampak pada
pola komposisi keluarga sebagaimana juga pada pola kehidupan keluarga. Oleh
karenanya, konsep tradisional yang membagi tanggung jawab orang tua dan
lingkungan berdasarkan gender (jenis kelamin) tidak mencerminkan
kenyataan­kenyataan dan aspirasi­aspirasi yang ada saat ini.


Seperti terlihat, program PBB ini bertujuan untuk :


Meletakkan kebijakan-kebijakan dan hukum­hukum yang menjadi bahan
pertimbangan bagi berbagai pola kehidupan keluarga, dan menginginkan
pemerintah terkait menata dan membangun mekanisme­mekanisme yang mampu
menetapkan perubahan­perubahan ini (dalam suatu aturan hukum - pent.) dan
untuk mengatur pengajaran­pengajaran dalam menata keluarga termasuk
strukturnya. Jika memang demikian, ide­ide ini merupakan suatu
kecenderungan untuk mendorong adanya penerimaan atas kehidupan keluarga
yang tidak sah secara hukum, apakah antara seorang laki-laki dan seorang
perempuan yang hidup bersama tanpa nikah atau antara dua laki-laki atau dua
perempuan sebagaimana yang terjadi di Barat. Hal ini bukan saja merupakan
pertentangan total dalam agama Islam beserta prinsip­prinsipnya yang memang
dirancang demi tujuan kebaikan manusia, namun juga dalam agama Yahudi dan
Nasrani. Nyatanya, ini bertentangan dengan perintah Allah :

“Dan di antara tanda­tanda kekuasaanNya, ialah Dia menciptakan untukmu
isteri­isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya, dan dijadikanNya di antaramu rasa kasih sayang.
Sesungguhnya yang demikian itu benar­benar terdapat tanda­tanda bagi kaum
yang berfikir.” (QS : 30 : 21). 

Dan juga : 

“Hai segenap manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan
kamu dari diri yang satu, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya, dan
dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki­laki dan perempuan yang
banyak….” (QS : 4 : 1).


Pada kenyataannnya, satu­satunya lembaga keluarga yang dikenal dalam Islam
adalah yang mendasarkan diri pada pernikahan antara seorang laki­laki
dengan seorang perempuan menurut aturan­aturan hukum yang telah diterima.


Ide­ide dasar tersebut juga bertentangan dengan kebutuhan alami manusia
untuk hidup tenang dalam suatu keluarga secara alami dan sah secara hukum.
Allah SWT berfirman :

“Dan orang­orang yang berkata,”Ya, Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami
isteri­isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami)….” (QS
: 25 : 74).

Hal itu juga mencegah manusia dalam menggapai kenikmatan dari Tuhannya.
Allah SWT berfirman :

“Ya Tuhan kami, rahmat dan ilmu Mu meliputi segala sesuatu, maka berilah
ampunan kepada orang­orang yang bertobat dan mengikuti jalanMu dan
peliharalah mereka dari siksaan neraka yang menyala­nyala. Ya Tuhan kami,
dan masukkanlah mereka ke dalam Surga Adn’ yang telah engkau janjikan
kepada mereka, dan orang­orang yang shaleh dari antara bapak­bapak mereka,
isteri­isteri mereka dan keturunan mereka semua. Sesungguhnya Engkaulah
yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS : 40 : 7 ­ 8).

Oleh karenanya, ide­ide tersebut tidak boleh dipaksakan atas kaum Muslimin.
Pemaksaan atas ide tersebut akan memunculkan sebuah pernyataan perang
terhadap kaum Muslimin dan agamanya. Di samping itu, hal tersebut (ide­ide)
tidak memiliki dasar dalam piagam PBB.

Keempat : Peniadaan Tanggung Jawab Orang Tua


Program PBB tersebut mengatur bahwa : “Kemudahan dalam pelayanan­pelayanan
yang berkaitan dengan kesehatan seks dan genital, termasuk kasus kasus
kehamilan dini, pendidikan seks, pencegahan wabah AIDS dan berbagai
penyakit hubungan seksual lainnya, harus mendapatkan jaminan termasuk juga
kerahasiaan mereka dan hal-hal yang bersifat pribadi pada diri mereka.”


Sikap menjaga sebuah kerahasiaan dan urusan pribadi pada kasus di atas
jelas membuang dan meniadakan wewenang orang tua. Seolah terlihat bahwa
keseluruhan program menghendaki adanya dukungan dan arahan para orang tua
kepada anak-anaknya untuk memanfaatkan pusat­pusat pelayanan kesehatan
tersebut. Mereka harus menghentikan pengawasan moral, pendidikan dan
perlindungan terhadap anak­anak mereka. Ini menunjukkan kembali adanya
pertentangan lainnya terhadap Islam dan ajaran­ajarannya. Karena Islam
menempatkan sebuah tanggung jawab yang besar di pundak para orang tua
sebesar perhatian mereka dalam membimbing dan mendidik anak­anak mereka.
Rasulullah SAW bersabda,” Laki­laki adalah pemimpin dalam keluarganya dan
dia bertanggung jawab atas apa yang ia pimpin, dan perempuan bertanggung
jawab dalam rumah tangga suaminya dan apa yang ia pimpin”. Rasulullah SAW
juga bersabda,”Didiklah anak­anakmu dengan benar”, dan juga,” Ajarilah
anak­anakmu kebaikan dan perilaku yang terpuji.”


Tanggung jawab merupakan bagian yang sangat penting dalam Islam sehingga
bila ia gagal untuk memenuhinya akan mendapat siksaan. Allah berfirman :


“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api
neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya
malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak menduharkai Allah
terhadap apa yang diperintahkanNya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa
yang diperintahkannya.” (QS : 66 : 6). 

Kelima : Usia Pernikahan Dini


Program PBB mendorong anak-anak, remaja, pemuda terutama para perempuannya,
untuk mencari pendidikan yang lebih tinggi demi meraih kehidupan yang lebih
baik dan untuk meningkatkan kemampuan mereka, sehingga mereka dapat
menghindari adanya pernikahan dini. Program ini juga menghendaki pemerintah
di setiap negara untuk merancang suatu struktur sosio­ekonomi yang dapat
menghapus keinginan untuk menikah pada usia dini. Sangat bertolak belakang,
Islam justru menyarankan dan menghendaki adanya pernikahan dini bagi yang
mampu. Allah berfirman :

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang
yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba
sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka
dengan kurniaNya…..” (QS : 24 : 32).

Jelasnya, ajaran Islam dirancang demi adanya kedamaian dan tata cara
kehidupan yang terbaik bagi masyarakat, menganjurkan kesucian sesuai
fithrah, mencegah kebobrokan dan kerusakan akibat perilaku homoseks. 

Keenam : Kebebasan Seks


Program PBB juga menganjurkan : “Tujuan yang ada haruslah demi membantu
para pasangan yang menikah dan individu-individu lainnya yang bermaksud
memenuhi kebutuhan seksual mereka, dan memberikan kesempatan sepenuhnya
bagi mereka untuk melaksanakan hak-hak mereka memiliki keturunan menurut
tata cara yang mereka putuskan.”

Pada alinea ini, individu-individu yang lainnya bermakna para pasangan yang
tidak menikah secara sah. Ini merupakan ajakan terbuka untuk meruntuhkan
kekuatan hukum yang selama ini menjadi batasan atas segala aktivitas
hubungan seksual. Pemikiran yang sama juga diungkapkan pada alinea ke tujuh
dan delapan dari naskah tersebut yang ditawarkan pada Konferensi tentang
Populasi dan Pembangunan, di mana para pemerintah diminta untuk membantu
beban tanggung jawab para pasangan menikah dan individu­individu lainnya
berkaitan dengan masalah seks mereka seperti kesehatan seksual, dengan
menghilangkan peraturan-peraturan yang ‘tidak perlu’ dan aturan yang
mengekang lainnya demi didapatnya informasi dan kemudahan pelayanan serta
demi tujuan Keluarga Berencana. Program PBB seolah­olah merupakan seruan
dan penyebarluasan hak-hak para remaja agar diberikan kemudahan mendapatkan
informasi dan pelayanan yang membantu mereka memahami perilaku seksual
mereka dan melindungi mereka dari kasus-kasus kehamilan yang tidak
dikehendaki, penyakit hubungan seksual dan ketidaksuburan. Pemerintah,
program tersebut menekankan, harus merubah rintangan hukum termasuk
rintangan­rintangan organisasi dan sosial demi kemudahan mendapatkan
informasi kesehatan serta mengenai kesehatan seksual dan genital.
Pemerintah juga harus menjamin para petugas kesehatan untuk tidak bersikap
membatasi kemudahan mendapatkan informasi dan pelayanan yang dibutuhkan
para remaja.

Lebih lanjut, pusat-pusat pelayanan tersebut harus dilengkapi dengan adanya
jaminan atas hak-hak para remaja berkaitan dengan hak-hak pribadinya,
kerahasiaan, otoritas mereka dan penghargaan atas pendapat mereka, dan
sebagainya … dan sebagainya … yang seluruhnya bertentangan dengan ajaran
Islam. Allah SWT berfirman :

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS : 17 : 32).

Tujuan Islam adalah untuk menutup semua jalan yang mengarah kepada
merebaknya seks bebas, seperti kebebasan campur baur aktivitas seks yang
tiada batas, pandangan mata yang mendatangkan nafsu berbahaya, hubungan
antar pribadi yang tidak sah serta berhias diri yang mendatangkan nafsu
(tabarruj - pent.). Oleh karenanya, aturan­aturan hukum (dalam Islam ­
pent.) telah ditetapkan beserta sanksinya berkaitan dengan hal di atas.
Peraturan ini juga bertujuan untuk menjaga harga diri, silsilah keluarga,
ikatan keluarga dan hubungan antar manusia. Akhirnya, peraturan ini
bermaksud melindungi manusia dari bentuk­bentuk kenikmatan semu. Di mana
harga yang harus dibayar dari kenikmatan semu itu adalah rusaknya
kepribadian seseorang dan kehidupan sosial secara luas. Kenyataannya,
sejarah menunjukkan pada kita bahwa tersebar luasnya kesenangan dalam
berhubungan seks secara tidak sah telah menjadi penyebab runtuhnya banyak
peradaban­peradaban besar seperti Babilonia, Assiria, Yunani dan juga Romawi.

Ketujuh : Aborsi


Walaupun program PBB menghindari penyebutan aborsi secara eksplisit, namun
wacana tentang aborsi jelas terlihat dalam beberapa bagian program
tersebut. Sebagai contoh pada teks ini : “Program­ rogram yang berkaitan
dengan perlindungan kesehatan seks dan genital harus dirancang untuk
memenuhi kebutuhan para perempuan dan remaja (putri ­ pent.).”

Yang lebih berbahaya pada teks ini : “Wacana kesehatan seksual dan genital
yang berkaitan dengan para remaja harus diberi perhatian dan dibahas,
termasuk kasus­kasus kehamilan di luar kehendak.” Program ini juga memuat
bahwa : “Dengan dukungan komunitas internasional, Pemerintah harus
melindungi hak­hak para remaja atas pendidikan dan informasi yang berkaitan
dengan kesehatan seks dan genital.”

Sikap di atas, bagaimanapun juga bertentangan, tidak hanya dengan ajaran
Islam, namun juga dengan ajaran seluruh agama­agama yang ada.

Dalam Islam, aborsi itu mutlak terlarang. Hal tersebut sama saja dengan
membuang nyawa yang tidak berdosa, bahkan jika janin tersebut merupakan
hasil dari seks bebas ataupun perkosaan dan sejenisnya … dan sejenisnya…
Dalam Islam, aborsi diperbolehkan hanya dalam kasus­kasus tertentu seperti
bilamana janin tersebut membahayakan nyawa sang ibu, atau pada kasus
cacatnya janin. Seperti juga, aborsi seharusnya tidak diperbolehkan dengan
dalih Keluarga Berencana atau karena sebab-sebab ekonomi. Allah SWT
berfirman :

“…janganlah kamu membunuh anak­anakmu karena takut kemiskinan; Kami akan
memberikan rezeki kepadamu dan kepada mereka….” (QS : 6 : 151). 

Dan Allah SWT juga berfirman :

“Dan janganlah kamu membunuh anak­anakmu karena takut kemiskinan.; Kamilah
yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepada kamu.” (QS : 17 : 31).

Kedelapan : Kesalahpahaman dalam Penanganan Wabah AIDS


Menurut program PBB tersebut, kuantitas jumlah penyakit hubungan seksual
sangat tinggi, bahkan saat ini menunjukkan peningkatan. Wabah AIDS telah
membuat keadaan menjadi semakin buruk. Dengan tujuan untuk menghentikan
peningkatan keadaan tersebut, program tersebut menyebutkan : “Penggunaan,
pengenalan dan pendistribusian kondom yang berkualitas tinggi harus menjadi
bagian dan paket seluruh pelayanan yang dilengkapi dengan pengawasan dan
perawatan kesehatan seks dan genital. Organisasi-organisasi internasional
yang berkepentingan, khususnya WHO, harus menyadari hal tersebut sehingga
akan ada lebih banyak kondom yang dibuat dan dapat terbeli dengan harga
yang rendah, serta dimasukkan dalam daftar obat­obatan dasar. Lebih jauh
lagi, penelitian­penelitian dari institusi­institusi wajib mendukung
upaya­upaya tertentu untuk mengembangkan sebuah vaksin dan maksud­maksud
lainnya demi memberikan perlindungan perempuan dari ancaman AIDS.”


Bagaimanapun juga, solusi­solusi tersebut tidak hanya membolehkan suatu
perbuatan dosa, namun juga menawarkan cara pengobatan yang amat salah dan
sangat lemah dalam memberikan perlindungan terhadap bahaya penyakit ini. Di
samping itu, solusi­solusi tersebut bertentangan dengan ajaran Islam dari
beberapa sudut pandang berikut :

Penyakit seperti AIDS adalah ganjaran yang telah dirancang oleh Tuhan
sebagai bentuk perlindungan terhadap manusia dan masyarakat sosialnya,
termasuk : 

Pertama :


  a.. Malapetaka itu dirancang tidak hanya untuk mencegah munculnya
penyakit tersebut, namun juga untuk membatasi penyebarannya. Termasuk pula
menjadi sebab datangnya murka Allah, tanda bagi adanya Hari Perhitungan dan
dan peringatan dari Allah dan RasulNya SAW. Allah SWT berfirman : 

“Katakankanlah kepada orang laki-laki yang beriman : “Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah
lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka
perbuat.”

“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menahan
pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya; Dan hendaklah
mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka …dan seterusnya.” (QS : 24 : 30 ­ 31).


  a.. Islam memiliki peraturan­peraturannya sendiri dalam hal berpakaian,
Allah berfirman :

“…dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa)
nampak dari padanya….” (QS : 24 : 31).


  a.. Dalam Islam, para perempuan diminta untuk menutup (memelihara ­
pent.) kemaluan mereka dan tidak memamerkan perhiasan dan daya tarik mereka
(tidak bertabarruj ­ pent.). Allah SWT berfirman :

“Hai Nabi! Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang-orang mu’min : “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya
ke seluruh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk
dikenal….”(QS : 33 : 59). 


  a.. Islam melarang berdua-duaan antara seorang laki-laki dan seorang
perempuan dalam satu tempat tanpa kehadiran seorang mahram. Nabi SAW
bersabda : “Ketika seorang laki-laki pergi berduaan dengan seorang wanita,
maka setan menjadi orang ketiganya di sana.”


  b.. Dalam Islam, campur baur bebas antara laki-laki dan wanita tanpa
adanya keperluan dan kepentingan (yang syar’i ­ pent.) adalah terlarang.


  c.. Islam memandang seks bebas sebagai sebuah malapetaka besar.

“…dan janganlah kamu datangi perbuatan keji, baik yang nampak diantaranya
maupun yang tersembunyi….” (QS : 6 : 151). Dan juga :

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS : 17 : 32).


  a.. Pelaku perbuatan dosa besar ini akan menghadapi siksaan yang
mengerikan dari Allah. Allah berfirman :

“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan
tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan
(alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian
itu, niscaya ia mendapat (pembalasan) dosa (nya).” (QS : 25 : 68).


Menurut Islam, siapa saja yang melakukan seks bebas akan diganjar sanksi
hukum segera setelah persyaratan sanksi tersebut terpenuhi.


Kedua : Prosedur Terapi

Islam telah membentuk lembaga hukuman yang sah ( ÇáÍÏæÏ ) dengan tujuan
melindungi kehidupan sosial masyarakat dari kerusakan seperti tindak
kejahatan, juga untuk men

jamin pertumbuhan kehidupan sosial dan untuk menjaganya dari keruntuhan.
Kenyataannya, tujuan Islam tidak hanya menekankan sanksi atas tindakan
kriminal namun juga secara luas lebih bertujuan untuk membersihkan
kehidupan sosial masyarakat dari tindakan dan perilaku yang tidak senonoh.


Ketiga : Perbedaan antara Dua Pendekatan


Perbedaan antara pendekatan Islam dan program PBB yang berkaitan dengan
penanganan penyakit hubungan seksual, khususnya AIDS, adalah sangat besar.
Islam mencari jalan untuk menghilangkan sumber penyakit, sedangkan
penekanan program PBB justru mempertahankan sumber tersebut dengan dalih
kebebasan individu dan atas dugaan bahwa penyakit tersebut dapat
dikendalikan dengan penggunaan kondom. Pendekatan PBB tersebut
sesungguhnya, secara luas, mengantarkan individu, kehidupan sosial, dan
manusia ke dalam kerusakan hebat. Ini menunjukkan sebuah kesalahan yang
tidak dapat diabaikan begitu saja jika memang kita ingin menyelamatkan
kehidupan manusia.

Kesembilan : Keluarga Berencana sebagai Dalih untuk Bertahan Hidup


Program PBB menjelaskan bahwa kekurangan sumber-sumber makanan dunia adalah
faktor utama di balik kampanye Keluarga Berencana dan peraturan­peraturan
hukum serta percobaan­percobaan dijalankan demi kesuksesan program
tersebut. Dari pandangan ini, tidak ada keraguan lagi, bahwa sungguh sangat
mengabaikan keberadaan Sang Pencipta dan segala kemampuanNya untuk
menghidupi seluruh makhluk. Program ini juga mengabaikan kemampuan peran
manusia dalam menggali sumber­sumber kekayaan alam yang dianugerahkan
Tuhan. Allah berfirman : 

“(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pemurah, Yang bersemayam di atas Arsy.
KepunyaanNyalah semua yang ada dilangit, semua yang ada di bumi, semua yang
ada di antara keduanya dan semua yang ada di bawah tanah”. (QS : 20 : 5 ­ 6).


Para ahli tafsir telah sepakat berpendapat bahwa Allah telah
menganugerahkan begitu banyak sumber kekayaan alam di bawah tanah di setiap
negeri; jika secara tepat digali, maka akan cukup untuk menjamin para
penduduk untuk hidup lebih baik hingga akhir zaman. Maka, segala bentuk
kekurangan sebenarnya hanyalah dapat disandarkan pada sikap malas atau
kebengisan para penguasa, dari pada disandarkan pada kekurangan akan sumber
kekayaan alam. Allah SWT berfirman : 

“Katakanlah : “Sesungguhnya patutkah kamu kafir kepada Yang menciptakan
bumi dalam dua masa dan kamu adakan sekutu-sekutu bagiNya? (yang bersifat)
demikian itulah Tuhan semesta alam”. Dan Dia menciptakan di bumi
gunung-gunung itu yang kokoh diatasnya. Dia memberkahinya dan Dia
menentukan padanya kadar makanan-makanan (penghuninya) dalam empat masa.
(Penjelasan itu sebagai jawaban) bagi orang-orang yang bertanya.” (QS : 41
: 9 ­ 10).

Oleh karena itu, Allah menjamin manusia bahwa kebutuhan mereka (akan
makanan - pent.) tidak akan di habis terpakai karena bertambahnya jumlah
mereka atau karena berbagi kekayaan alam dengan makhluk hidup lainnya.
Allah SWT berfirman :

“Dan tidak ada satu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang
memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan
tempat penyimpananya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh
Mahfuzh).” (QS : 11 : 6).


Maka dari itu, kampanye Keluarga Berencana yang dikaitkan dengan keadaan
aktual saat ini atau dengan asumsi kekurangan atau kehabisan sumber
kekayaan alam semata-mata diilhami oleh sikap mengabaikan kekuasaan Allah
atau sikap penolakan atas keberadaaan Allah. Kenyataannya, hal tersebut
dirancang agar manusia tetap mengabaikan kenyataaan bahwa dengan distribusi
yang adil dan pemberian konsumsi yang tepat, kemampuan sumber-sumber
makanan di dunia untuk memberi makanan seluruh penghuni dunia adalah sangat
cukup. Jika dikatakan bahwa bila dibandingkan pada abad ke-19, populasi
penduduk dunia telah meningkat sepuluh kali lipat di abad 20 ini, maksud
tujuannya tiada lain adalah untuk menakut-nakuti masyarakat dan untuk
menyembunyikan kebenaran bahwa, dibandingkan dengan abad ke-19, produksi
makanan dunia dan barang-barang kebutuhan masyarakat saat ini telah
meningkat lima belas kali. Kenyataannya, terdapat suatu upaya terpola
dengan maksud tertentu untuk menyembunyikan fakta tersebut, kecuali karena
kegagalan distribusi, jumlah produksi makanan dunia saat ini seharusnya
cukup untuk menjamin suatu kehidupan mapan untuk 20 milyar manusia.


Saudara Pimpinan, 

Sementara kami sedang melakukan observasi-observasi ini sebelum pertemuan
Agustus ini, Liga Muslim Dunia ­ pengamat dengan kategori A pada
consultative status dengan ECOSOC ­ meminta badan kerjasama internasional
untuk menyadari, memuji dan mensyukuri kemuliaan Tuhan yang telah
memberikan karunia kepada segenap manusia. Akhir dari usulan Liga adalah
untuk melindungi manusia dari seluruh kejahatan, tempat-tempat maksiat dan
kerugian dari kebebasan yang tak terkendali.

Anda mungkin tidak meragukannya lagi, Saudara Pimpinan, bahwa seluruh agama
dari Tuhan dengan jelas telah menyatakan apa yang diperbolehkan dan apa
yang tidak diperbolehkan. Alasan utamanya, adalah demi melindungi dan
menjaga harga diri manusia.

Maka dari itu, setiap program yang diluncurkan berkaitan dengan
masalah-masalah di abad ini harus mengikuti petunjuk ajaran agama. Hanya
Sang Pencipta yang memahami kebutuhan manusia.

Lebih lanjut, Liga berharap upaya yang sama juga dilakukan oleh
lembaga-lembaga Gereja, khususnya Vatikan yang mungkin dapat dijadikan
bahan pertimbangan.

Marilah kita bekerja bersama untuk melindungi manusia dari dampak-dampak
kerusakan moral, kejahatan, campur baur dan ketidakjelasan keturunan, dan
akibat-akibat berbahaya dari hasrat-hasrat bodoh yang bersifat sementara,
yang mengantarkan pada kehancuran kehidupan sosial manusia.


Terima kasih.




Dr. Abdullah bin Shaleh al-Obaid

Sekretaris Jendral Liga Muslim Dunia 

Diterjemahkan oleh Tim Al-Sofwa.






>> www.jajak.com >> Pilih jawabannya dan rebut hadiahnya <<
>> Kirim bunga ke-20 kota di Indonesia? Klik, http://www.indokado.com
>> Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
Etika berinternet, email ke: [EMAIL PROTECTED]
Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]















Kirim email ke