Leupas kumaha cara ngelegalkeunana, ari geus dilegalkeun mah.... lain
zina panginten kasebatna.


AG./bdg

--- In Baraya_Sunda@yahoogroups.com, "Waluya" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Tina Liputan6.Com, Riwayatna kawin nyakeudeung. Nyanggakeun!
> 
> 
> Ketika "Zina" Dilegalkan
> 
>     9/02/2006 15:57
> 
>   Seperti pernikahan pada umumnya, proses kawin kontrak juga
> melalui masa pertunangan, ada mahar, serta menikah di depan
> penghulu dan wali. Umumnya, kawin model ini berkisar dua pekan
> hingga tiga bulan.
> 
>   Liputan6.com, Bogor:
> 
> Seorang pria Arab dengan pakaian serba putih dan wanita
> berkerudung warna serupa memasuki sebuah rumah di Kampung Sampay,
> Desa Tugu, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, belum lama ini. Di ruang
> tamu, penghulu sudah menunggu kedatangan mereka. Tak lama
> kemudian, proses pernikahan pun dimulai. Usai menyerahkan mahar
> (mas kawin) dan mengucapkan ijab kabul, keduanya pun dinyatakan
> "sah" menjadi pasangan suami istri.
> 
>   Pemandangan seperti itu sangat akrab dijumpai di Kampung Sampay
> saat musim Arab tiba, begitu orang-orang di sekitar puncak
> menyebutnya. Musim Arab adalah masa di mana turis-turis dari
> Timur Tengah menghabiskan waktu libur setelah musim haji.
> Kawasan puncak merupakan salah satu tempat favorit. Menikmati
> hawa sejuk dan menyewa vila-vila adalah salah satu kepuasan
> yang mereka cari.
> 
>   Namun, penelusuran tim Sigi SCTV menemukan tidak sedikit dari
> turis-turis Timur Tengah itu yang datang ke puncak dengan
> tujuan khusus. Apalagi kalau bukan kawin kontrak alias kawin
> mut`ah dengan perempuan setempat. Salah satu daerah yang
> terkenal adalah Kampung Sampay. Bagi wanita di kampung itu,
> kedatangan wisatawan asing terutama dari negara petro dolar,
> Arab Saudi, berarti melimpahnya pundi-pundi uang mereka.
> 
>   Menurut Andi (nama samaran) yang sudah bertahun-tahun
> berprofesi sebagai makelar kawin kontrak di Kampung Sampay.
> Tidaklah sulit menghadirkan seorang perempuan untuk disuguhkan
> ke turis asal Arab. Selain gampang, hampir dipastikan dia akan
> mendapatkan separuh uang dari nilai kontrak yang rata-rata
> mencapai Rp 10 juta hingga Rp 20 juta. Padahal, sang makelar
> kadang hanya menyuguhkan wanita jalanan.
> 
>   Tak hanya dari Cisarua, perempuan-perempuan pemburu rial juga
> datang dari Cianjur, Sukabumi, dan berbagai daerah lainnya.
> Sambil menunggu tawaran kawin kontrak, mereka umumnya
> mengontrak kamar di sekitar Cisarua atau tinggal di rumah induk
> semang mereka.
> 
>   Layaknya pernikahan pada umumnya, akad nikah kawin kontrak pun
> mensyaratkan adanya mahar. Meski tak dihadiri wali dari pihak
> perempuan, keduanya lalu bersepakat menikah untuk jangka waktu
> tertentu. Umumnya dua pekan hingga satu bulan. Sumber Sigi
> mengatakan, kawin kontrak seperti ini tidak jarang hanya
> disaksikan seorang bermodal bisa berbahasa Arab. Maksudnya,
> agar si turis yakin dan perkawinannya dianggap sah.
> 
>   Selain penghulu jadi-jadian, ada juga beberapa penghulu resmi.
> Mereka adalah petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat
> yang memang berprofesi ganda. Padahal praktik itu jelas
> diharamkan. "Ditinjau dari segi Undang-undang Nomor 1 Tahun
> 1974 (tentang perkawinan) dan hukum Islam, itu dilarang. Sejak
> zaman Nabi Muhammad sampai sekarang tidak boleh nikah mu`tah
> atau nikah kontrak," kata Tubib Umar, seorang penghulu di KUA
> Cisarua.
> 
>   Lain kawin kontrak gaya Puncak, lain pula di Jepara, Jawa
> Tengah. Di Kota Ukir ini, fenomena kawin kontrak atau bahkan
> hidup bersama alias kumpul kebo terjadi seiring banyaknya pria
> asing yang datang untuk berbisnis furnitur. Sekadar informasi,
> di Jepara, kini sedikitnya ada 3.500 perusahaan furnitur besar
> dan 15 ribu perusahaan ukir rumahan. Pasarnya 99 persen ekspor.
> Tak mengherankan, bila kemudian warga asing berbondong-bondong
> mencari peruntungan di bisnis mebel dengan langsung datang ke
> Jepara. Mereka umumnya dari Amerika Serikat, Eropa, Australia,
> dan negara Asia seperti Korea Selatan dan Jepang.
> 
>   Adalah Titik dan Charles. Pasangan ini sudah menjalani hidup
> bersama tanpa ikatan perkawinan selama lima tahun di tanah
> kelahiran R.A. Kartini itu. Kabarnya, Titik pernah menjadi
> primadona turis asing di Jepara. Sedangkan Charles adalah
> pengusaha indoor dan interior furnitur khas Jepara yang sudah
> menanamkam modalnya sejak delapan tahun silam.
> 
>   Kepada tim Sigi Titik menuturkan, awalnya dirinya mengenal
> Charles di sebuah klub malam. Lantaran sama-sama cocok,
> keduanya kemudian sepakat hidup bersama. Jalan yang kemudian
> mengubah kehidupan Titik. Maklum, sebulan dia dinafkahi sebesar
> Rp 10 juta hingga Rp 20 juta. Jumlah itu jelas lebih dari cukup
> untuk hidup di Jepara. Apalagi jika dibandingkan menjadi buruh
> pabrik mebel, seperti banyak dilakoni perempuan di kota itu.
> 
>   Kendati diberi nafkah yang besar, ada konsekuensi yang harus
> dijalani Titik. Selain melayani apa yang diinginkan
> pasangannya, juga tidak ada kontrak hitam di atas putih. "Saya
> harus melayani dia (Charles) seperti istri dan ia tak mau saya
> terlibat dalam bisnisnya," jelas Titik.
> 
>   Berbeda dengan Titik. Sasa, yang dikawin kontrak oleh seorang
> pengusaha mebel asal Eropa untuk jangka waktu lima tahun,
> memiliki hak dan kewajiban yang jelas tertulis sebagai
> perjanjian bersama. Antara lain, mendapatkan rumah dan mobil
> atas nama dirinya, uang bulanan, dan kebutuhan wanita lainnya.
> Namun, Sasa juga terikat oleh sejumlah kewajiban. "Nggak boleh
> punya anak," ucap dia.
> 
>   Dengan berpura-pura menjadi perempuan yang siap dikontrak pria
> asing, tim Sigi menemui seorang makelar kawin kontrak bernama
> Wongso. Menurut sang makelar, cara dia menutup modus kawin
> kontrak adalah dengan menganggap perempuan lokal sebagai
> karyawan.
> 
>   Masyarakat Jepara punya sikap yang beragam melihat perubahan
> sosial ini. Ada yang pro maupun kontra. Menurut Anggota DPRD
> Kabupaten Jepara Sudarsono, hal seperti itu wajar-wajar saja.
> "Tidak menimbulkan kendala. Saya mengatakan itu baik sekali
> karena mereka akan tetap kerasan di sini," ujar dia. Namun
> menurut seorang pengusaha mebel Jepara Ishadi, kondisi itu
> sangat merugikan dan menghancurkan bisnis furnitur. "Kalau saya
> katakan itu bule kaki lima," kata dia.
> 
>   Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah secara tegas
> mengharamkan jenis perkawinan model ini. Kawin kontrak tidak
> sesuai aturan agama dan lebih sebagai upaya menghalalkan
> perzinahan. "Nikah mut`ah itu sudah diharamkam sampai hari
> kiamat," jelas Ketua MUI Pusat Khuzaimah T. Yanggo mengutip
> hadits Nabi Muhammad SAW.
> 
>   MUI memandang, kalaupun Nabi Muhammad SAW pernah membolehkan
> nikah mut`ah karena saat itu masa peperangan alias dalam
> situasi darurat. Selain itu, hukum Islam masih berproses menuju
> sempurna seperti saat ini. Alhasil, karena kawin kontrak haram
> hukumnya, MUI berharap pelakunya dibawa ke pengadilan dan
> dijerat sesuai hukum yang berlaku.
> 
>   Sementara di mata aktivis dan pembela perempuan Nursyahbani
> Katjasungkana, perempuan yang dinikahi memang mendapatkan
> keuntungan materi. Namun, posisinya tetap saja sebagai pihak
> yang paling dirugikan. Bahkan, kawin kontrak bisa dikategorikan
> sebagai perdagangan perempuan. "Banyak dibuat
> terobosan-terobosan supaya terhindar dari hukum. Seperti
> dikemas dalam nikah siri, kawin kontrak. Tapi intinya
> perdagangan perempuan yang mengkomoditikan tubuh perempuan,"
> kata Nursyahbani.
> 
>   Atas dasar itulah, polisi kerap menggelar razia di sekitar
> puncak. Pekan silam, puluhan perempuan yang diduga bisa
> melayani kawin kontrak dijaring. Kebanyakan dari mereka berasal
> dari Kampung Sampay, daerah yang selama menjadi tujuan turis
> Timur Tengah untuk menikah semusim. "Ada yang tiga bulan, ada
> yang sepuluh hari. Dan mereka banyak yang menjadi sasaran
> penipuan," kata Kepala Kepolisian Sektor Cisarua Ajun Komisaris
> Polisi Syarif Hidayat.
> 
>   Terkadang dalam setiap razia terjadi pertengkaran antara
> petugas dan para turis. Sebab, mereka menolak tuduhan kalau
> perempuan yang dinikahi untuk jangka waktu pendek adalah wanita
> main-main. Maklum, sebelum sampai proses pernikahan, mereka
> mengawali dengan pertunangan. Pernikahan pun digelar di depan
> penghulu dan wali. Seperti halnya Titik dan Sasa, bagi Rosa
> yang sudah menjalani kawin kontrak berkali-kali menganggap hal
> ini sebagai kewajaran. Tidak heran, jika ia sedang
> mempersiapkan kawin kontrak selama tiga bulan dengan seorang
> pria berumur kelahiran Riyadh, Arab Saudi.
> 
>   Alasan lilitan kemiskinan menjadi sanggahan mujarab kebanyakan
> perempuan yang terjerembab ke dunia ini. Mereka beranggapan,
> dengan kawin kontrak bersama turis Arab, kehidupan ekonomi akan
> membaik. Padahal, tetap saja perempuan-perempuan itu sebagai
> pihak yang dirugikan. Adapun Pasal 1 dan 2 UU Perkawinan Nomor
> 1 tahun 1974 menyatakan, nikah mut`ah dicurigai dapat
> menimbulkan dan menyebarkan penyakit kelamin. Selain itu,
> sangat potensial merusak kepribadian dan budaya luhur bangsa
> Indonesia.(BOG/Tim Sigi)
>






http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/

[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke