28 Oktober, 2008 - Published 12:20 GMT
Email kepada teman Versi cetak UU anti-diskriminasi disahkan Ervan Hardoko BBC Siaran Indonesia, Jakarta DPR hari ini (Selasa, 28/10) mengesahkan undang-undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Undang-undang yang terdiri dari 23 pasal ini, diharapkan bisa memberi perlindungan terhadap korban-korban kekerasan berdasarkan etnis dan ras. Para pelanggar undang-undang diancam hukuman penjara dan denda yang cukup besar. Namun, sebagian pihak mengatakan, masih ada kelemahan dalam undang- undang yang sudah digagas sejak 1999 ini Di ruang sidang paripurna DPR yang sedikit dihadiri para wakil rakyat, Wakil ketua DPR Muhaimin Iskandar mengesahkan Undang-undang tentang Diskriminasi Ras dan Etnis. Undang-undang ini mengatur semua jenis diskriminasi yang dilakukan perorangan dan korporasi. Namun, sebuah lembaga usaha baru bisa dijerat undang-undang ini jika melakukan diskriminasi yang berujung pada pelanggaran pidana seperti penganiayaan atau pembunuhan. Diskriminasi korporasi Diskriminasi korporasi tidak mencakup kesetaraan di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Ketua Pansus Undang-undang Diskriminasi Etnis dan Ras, Murdaya Poo menampik anggapan tersebut. "Manusia tidak bisa memilih akan jadi ras apa ketika dia dilahirkan, karena itu tidak boleh ada pembedaan," ujar Murdaya Poo. Meski demikian, Ketua komite Anti Diskriminasi Indonesia Trisno Susanto melihat masalah diskriminasi korporasi ini tetap menjadi ganjalan. Secara umum, menurut Trisno, undang-undang ini tidak bisa menyelesaikan masalah diskriminasi di Indonesia. Sebab, masalah diskriminasi kini berkembang tidak hanya seputar masalah ras dan etnis saja. Undang-undang ini telah digagas sejak tahun 1999 setelah Jakarta dilanda kerusuhan bernuansa etnis dan ras. Dalam undang-undang ini, seseorang yang melakukan tindak diskriminasi ras dan etnis tanpa tindak kekerasan terancam hukuman penjara antara 1-5 tahun dengan denda maksimal Rp500 juta. Jika tindakan diskriminasi itu berujung pada tindak kekerasan bahkan hingga menghilangkan nyawa, hukumannya jauh lebih berat. Sedangkan, untuk diskriminasi oleh korporasi atau perusahaan, ancaman hukuman berupa denda dan juga pencabutan izin usaha.