28 Oktober, 2008 - Published 12:20 GMT 

                
Email kepada teman              Versi cetak

UU anti-diskriminasi disahkan 
 
Ervan Hardoko 
BBC Siaran Indonesia, Jakarta
 


 
DPR hari ini (Selasa, 28/10) mengesahkan undang-undang tentang 
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. 

Undang-undang yang terdiri dari 23 pasal ini, diharapkan bisa memberi 
perlindungan terhadap korban-korban kekerasan berdasarkan etnis dan 
ras. 

Para pelanggar undang-undang diancam hukuman penjara dan denda yang 
cukup besar. 

Namun, sebagian pihak mengatakan, masih ada kelemahan dalam undang-
undang yang sudah digagas sejak 1999 ini 

Di ruang sidang paripurna DPR yang sedikit dihadiri para wakil 
rakyat, Wakil ketua DPR Muhaimin Iskandar mengesahkan Undang-undang 
tentang Diskriminasi Ras dan Etnis. 

Undang-undang ini mengatur semua jenis diskriminasi yang dilakukan 
perorangan dan korporasi. 

Namun, sebuah lembaga usaha baru bisa dijerat undang-undang ini jika 
melakukan diskriminasi yang berujung pada pelanggaran pidana seperti 
penganiayaan atau pembunuhan. 

Diskriminasi korporasi

Diskriminasi korporasi tidak mencakup kesetaraan di bidang ekonomi, 
sosial dan budaya. Ketua Pansus Undang-undang Diskriminasi Etnis dan 
Ras, Murdaya Poo menampik anggapan tersebut. 

"Manusia tidak bisa memilih akan jadi ras apa ketika dia dilahirkan, 
karena itu tidak boleh ada pembedaan," ujar Murdaya Poo.

Meski demikian, Ketua komite Anti Diskriminasi Indonesia Trisno 
Susanto melihat masalah diskriminasi korporasi ini tetap menjadi 
ganjalan. 

Secara umum, menurut Trisno, undang-undang ini tidak bisa 
menyelesaikan masalah diskriminasi di Indonesia. Sebab, masalah 
diskriminasi kini berkembang tidak hanya seputar masalah ras dan 
etnis saja. 

Undang-undang ini telah digagas sejak tahun 1999 setelah Jakarta 
dilanda kerusuhan bernuansa etnis dan ras.

Dalam undang-undang ini, seseorang yang melakukan tindak diskriminasi 
ras dan etnis tanpa tindak kekerasan terancam hukuman penjara antara 
1-5 tahun dengan denda maksimal Rp500 juta. 

Jika tindakan diskriminasi itu berujung pada tindak kekerasan bahkan 
hingga menghilangkan nyawa, hukumannya jauh lebih berat. Sedangkan, 
untuk diskriminasi oleh korporasi atau perusahaan, ancaman hukuman 
berupa denda dan juga pencabutan izin usaha.

Kirim email ke