Pendapat Drs. H. Amos (Pendeta Nehemia) 

Menurut Hadits Shahih Bukhari nomor 1557 Muhammad kawin
dengan Aisyah sewaktu Aisyah masih jauh di bawah umur yaitu berusia 6 tahun dan
tinggal serumah pada waktu Aisyah berumur 9 tahun. (hal. 30) 

"Dari Hisyam r.a. katanya: Siti Khadijah wafat tiga
tahun sebelum nabi s.a.w. pindah ke Medinah. Beliau tidak kawin selama dua
tahun kurang. Dan beliau mengawini Siti Aisyah ketika ia berusia enam tahun.
Kemudian beliau serumah dengan dia setelah Aisyah berusia sembilan tahun "
(Hadits Shahih Bukhari nomor 1557). 

Pada zaman modern sekarang ini jika seorang laki-laki
mengawini anak perempuan di bawah umur maka laki-laki tersebut dianggap
memperkosa anak perempuan dan dapat dikenakan sanksi hukuman. 

Oleh sebab itu di banyak negeri termasuk negara Republik
Indonesia, orang yang dinyatakan dewasa ialah yang berumur 17 tahun ke atas,
sehingga orang yang telah dinyatakan dewasa dianggap layak dan syah
melaksanakan perkawinan (hal.31). 

Tanggapan H. Ihsan L.S. Mokoginta (Wenseslaus) 

Memang sebagian besar negara memberlakukan batas umur
perkawinan pada umur sekitar 17 tahun ke atas. Tetapi itu bukan berarti bahwa
wanita baru bisa menikah pada urnur 17 tahun ke atas. Buktinya banyak juga
wanita yang kawin jauh di bawah urnur, bahkan sebelum umur 17 tahun ada yang
sudah jadi janda. Kenyataan ini banyak dijumpai di negara kita sendiri, 
Indonesia .
Tapi masalah seperti itu merupakan kasus, bukan keharusan. 

Dan perlu digarisbawahi, bahwa undang-undang perkawinan yang
menetapkan batas minimal nikah umur 17 tahun itu adalah buatan manusia dengan
pertimbangan kondisi fisik dan kedewa saan berpikir wanita sesuai suatu daerah
tertentu. Soal kawin harus 17 tahun ke atas tidak ada dalilnya sama sekali baik
dalam kitab suci. 

Oleh sebab itu tidak boleh dijadikan suatu keharusan yang
mutlak harus dipatuhi. Dalam Islam, wanita dianggap sudah cukup dewasa apabila
telah baligh, yang ditandai dengan haid/menstruasi. Terhadap orang yang telah
baligh inilah dianggap telah dewasa dan wajib melaksanakan ajaran agama, dan
berdosa bila mengabaikan ajaran agama. 

Pada umur sembilan tahun, umumnya wanita Indonesia belum haid, sebab kondisi
atau postur tubuhnya kecil. Sehingga wanita di Indonesia kebanyakan baru haid
pada umur 12 tahun atau lebih .Tapi wanita keturunan Arab, mereka memiliki
postur tubuh yang besar, sehingga pada usia 9 tahun sebagian besar sudah haid.
Maka wanita Arab tempo dulu sudah layak nikah pada umur 9 tahun, karena sudah
dewasa. 

Memang Rasulullah menikah dengan
Siti Aisyah ketika berusia 6 tahun. Tetapi beliau baru bercam pur dengan Siti
Aisyah pada usia 9 tahun. Pernikahan seperti ini disebut 'Nikah
Gantung'. 

Oleh sebab itu jika dikatakan Nabi Muhammad saw. memperkosa
Aisyah, itu hanyalah tuduhan atas kebencian yang luar biasa terhadap Nabi
Muhammad saw. untuk menjatuhkan nama beliau, agar misi Kristen dapat diterima.
Cara-cara mereka memang licik, curang, dan tak terpuji mengha lakan segala
cara. Jadi tuduhan seperti itu tidak punya alasan yang pasti, sebab umat
Kristen tidak bisa menujukkan satu dalil pun dalam kitab suci mereka tentang
batasan umur perkawinan. 

Seharusnya Himar Amos tahu diri jika benar bahwa dia itu
sarjana. Jangan selalu mencari-cari dan mengada-ada dalam melecehkan agama
lain, sementara ajaran agama sendiri yang memang sudah leceh dianggap baik. 

   






Kirim email ke