Pendapat Drs. H. Amos (Pendeta Nehemia) Menurut Hadits Shahih Bukhari nomor 1557 Muhammad kawin dengan Aisyah sewaktu Aisyah masih jauh di bawah umur yaitu berusia 6 tahun dan tinggal serumah pada waktu Aisyah berumur 9 tahun. (hal. 30) "Dari Hisyam r.a. katanya: Siti Khadijah wafat tiga tahun sebelum nabi s.a.w. pindah ke Medinah. Beliau tidak kawin selama dua tahun kurang. Dan beliau mengawini Siti Aisyah ketika ia berusia enam tahun. Kemudian beliau serumah dengan dia setelah Aisyah berusia sembilan tahun " (Hadits Shahih Bukhari nomor 1557). Pada zaman modern sekarang ini jika seorang laki-laki mengawini anak perempuan di bawah umur maka laki-laki tersebut dianggap memperkosa anak perempuan dan dapat dikenakan sanksi hukuman. Oleh sebab itu di banyak negeri termasuk negara Republik Indonesia, orang yang dinyatakan dewasa ialah yang berumur 17 tahun ke atas, sehingga orang yang telah dinyatakan dewasa dianggap layak dan syah melaksanakan perkawinan (hal.31). Tanggapan H. Ihsan L.S. Mokoginta (Wenseslaus) Memang sebagian besar negara memberlakukan batas umur perkawinan pada umur sekitar 17 tahun ke atas. Tetapi itu bukan berarti bahwa wanita baru bisa menikah pada urnur 17 tahun ke atas. Buktinya banyak juga wanita yang kawin jauh di bawah urnur, bahkan sebelum umur 17 tahun ada yang sudah jadi janda. Kenyataan ini banyak dijumpai di negara kita sendiri, Indonesia . Tapi masalah seperti itu merupakan kasus, bukan keharusan. Dan perlu digarisbawahi, bahwa undang-undang perkawinan yang menetapkan batas minimal nikah umur 17 tahun itu adalah buatan manusia dengan pertimbangan kondisi fisik dan kedewa saan berpikir wanita sesuai suatu daerah tertentu. Soal kawin harus 17 tahun ke atas tidak ada dalilnya sama sekali baik dalam kitab suci. Oleh sebab itu tidak boleh dijadikan suatu keharusan yang mutlak harus dipatuhi. Dalam Islam, wanita dianggap sudah cukup dewasa apabila telah baligh, yang ditandai dengan haid/menstruasi. Terhadap orang yang telah baligh inilah dianggap telah dewasa dan wajib melaksanakan ajaran agama, dan berdosa bila mengabaikan ajaran agama. Pada umur sembilan tahun, umumnya wanita Indonesia belum haid, sebab kondisi atau postur tubuhnya kecil. Sehingga wanita di Indonesia kebanyakan baru haid pada umur 12 tahun atau lebih .Tapi wanita keturunan Arab, mereka memiliki postur tubuh yang besar, sehingga pada usia 9 tahun sebagian besar sudah haid. Maka wanita Arab tempo dulu sudah layak nikah pada umur 9 tahun, karena sudah dewasa. Memang Rasulullah menikah dengan Siti Aisyah ketika berusia 6 tahun. Tetapi beliau baru bercam pur dengan Siti Aisyah pada usia 9 tahun. Pernikahan seperti ini disebut 'Nikah Gantung'. Oleh sebab itu jika dikatakan Nabi Muhammad saw. memperkosa Aisyah, itu hanyalah tuduhan atas kebencian yang luar biasa terhadap Nabi Muhammad saw. untuk menjatuhkan nama beliau, agar misi Kristen dapat diterima. Cara-cara mereka memang licik, curang, dan tak terpuji mengha lakan segala cara. Jadi tuduhan seperti itu tidak punya alasan yang pasti, sebab umat Kristen tidak bisa menujukkan satu dalil pun dalam kitab suci mereka tentang batasan umur perkawinan. Seharusnya Himar Amos tahu diri jika benar bahwa dia itu sarjana. Jangan selalu mencari-cari dan mengada-ada dalam melecehkan agama lain, sementara ajaran agama sendiri yang memang sudah leceh dianggap baik.