Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...

Pinangan masih bisa dibatalkan. Tetapi saya kira permasalahannya bukan pada
masih bisa dibatalkan atau tidak. Saya coba memberi sedikit gambaran.

Untuk menerima pinangan dari seseorang, tentunya sudah dipikir pikir dengan
matang. Dengan melihat kebaikan dari ikhwannya dan juga kejelekan dari
ikhwannya. Mungkin juga ditambah dengan melihat keadaan keluarganya. Bisa
jadi juga dengan ditambah shalat istikharah.
Setelah melalui proses pertimbangan tersebut sampailah pada keputusan untuk
menerima pinangan dari ikhwan tersebut.

Kemudian sejalan dengan waktu, kedua orang yang dalam proses menuju
pernikahan tersebut akan semakin lebih mengenal satu sama lain. Baik
kebaikannya atau juga kejelekannya. Kalau mengetahui kebaikan calonnya,
insya Allah semua orang juga bisa menerima. Tetapi kalau semakin mengetahui
kejelekannya, apakah bisa menerima orang tersebut??

Dan biasanya, ketika seseorang akan menikah selalu ada saja keraguan
keraguan. Ada yang bilang ini adalah sindrom pranikah dengan banyaknya
kekhawatiran kekhawatiran (keraguan).

Walhasil segalanya ada pada mereka berdua.
Bila ingin diteruskan sampai pernikahan, maka insya Allah akan banyak
kenikmatan yang bisa diraih dengan pernikahan. Yang haram jadi halal, bisa
mengikuti Sunnah Nabi, bisa punya anak, bisa mendidik anak, dll.

Tetapi bila ingin dibatalkan, maka akhwat tsb harus memulai dari nol lagi.
Mulai mencari calon lagi, berta'aruf dulu yang belum tentu cocok. Kemudian
kalau sudah cocok pun nantinya akan kelihatan juga kekurangan calon
suaminya. Dan ketika telah menerima pinangan pun, bisa jadi timbul keraguan
keraguan lagi. Persis seperti yang sedang dijalani sekarang ini.
Dan bila membatalkan pinangan, berarti ada pihak yang dikecewakan, karena
harapan sudah tumbuh.


Sekarang tinggal akhwat tersebut yang membuat keputusan. Apakah ingin terus
atau dibatalkan. Masing masing pilihan ada konsekuensinya. Saran saya,
ketika membuat sebuah keputusan maka harus siap dengan konsekuensinya.


Wassalamu'alaikum


Abu Isa Hasan Cilandak
al Faqir ila Allah




----- Original Message ----- 
  13. membatalkan pinangannya
  Posted by: "Teddi Rafdianto" [EMAIL PROTECTED]   uda_teddi
  Tue May 29, 2007 7:53 am (PST)
  Assalammu'alaykum warahmatulahi wabarakaatuh

  saya mohon pencerahan dari ikhwan dan akhwat sekalian,
  bolehkah seorang akhowat membatalkan pinangannya dikarenakan adanya
keraguan didalam hatinya untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.

  Jazaakalloh khoiron khatsiro
  Wa'alaykumsalam warahmatulahi wabarakatuh

  Teddi Rafdianto (Abu Ahnaf)


Kirim email ke