Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ... Pinangan masih bisa dibatalkan. Tetapi saya kira permasalahannya bukan pada masih bisa dibatalkan atau tidak. Saya coba memberi sedikit gambaran.
Untuk menerima pinangan dari seseorang, tentunya sudah dipikir pikir dengan matang. Dengan melihat kebaikan dari ikhwannya dan juga kejelekan dari ikhwannya. Mungkin juga ditambah dengan melihat keadaan keluarganya. Bisa jadi juga dengan ditambah shalat istikharah. Setelah melalui proses pertimbangan tersebut sampailah pada keputusan untuk menerima pinangan dari ikhwan tersebut. Kemudian sejalan dengan waktu, kedua orang yang dalam proses menuju pernikahan tersebut akan semakin lebih mengenal satu sama lain. Baik kebaikannya atau juga kejelekannya. Kalau mengetahui kebaikan calonnya, insya Allah semua orang juga bisa menerima. Tetapi kalau semakin mengetahui kejelekannya, apakah bisa menerima orang tersebut?? Dan biasanya, ketika seseorang akan menikah selalu ada saja keraguan keraguan. Ada yang bilang ini adalah sindrom pranikah dengan banyaknya kekhawatiran kekhawatiran (keraguan). Walhasil segalanya ada pada mereka berdua. Bila ingin diteruskan sampai pernikahan, maka insya Allah akan banyak kenikmatan yang bisa diraih dengan pernikahan. Yang haram jadi halal, bisa mengikuti Sunnah Nabi, bisa punya anak, bisa mendidik anak, dll. Tetapi bila ingin dibatalkan, maka akhwat tsb harus memulai dari nol lagi. Mulai mencari calon lagi, berta'aruf dulu yang belum tentu cocok. Kemudian kalau sudah cocok pun nantinya akan kelihatan juga kekurangan calon suaminya. Dan ketika telah menerima pinangan pun, bisa jadi timbul keraguan keraguan lagi. Persis seperti yang sedang dijalani sekarang ini. Dan bila membatalkan pinangan, berarti ada pihak yang dikecewakan, karena harapan sudah tumbuh. Sekarang tinggal akhwat tersebut yang membuat keputusan. Apakah ingin terus atau dibatalkan. Masing masing pilihan ada konsekuensinya. Saran saya, ketika membuat sebuah keputusan maka harus siap dengan konsekuensinya. Wassalamu'alaikum Abu Isa Hasan Cilandak al Faqir ila Allah ----- Original Message ----- 13. membatalkan pinangannya Posted by: "Teddi Rafdianto" [EMAIL PROTECTED] uda_teddi Tue May 29, 2007 7:53 am (PST) Assalammu'alaykum warahmatulahi wabarakaatuh saya mohon pencerahan dari ikhwan dan akhwat sekalian, bolehkah seorang akhowat membatalkan pinangannya dikarenakan adanya keraguan didalam hatinya untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan. Jazaakalloh khoiron khatsiro Wa'alaykumsalam warahmatulahi wabarakatuh Teddi Rafdianto (Abu Ahnaf)