Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ... Alhamdulillah saya dapati keterangan dari buku yang pernah saya baca, yaitu Thaharah Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam karya Dr. Sa'id bin Ali bin Wahf Al Qahthani, penerbit Media Hidayah hal. 29 - 31). Inilah kutipannya.
--awal kutipan 11. TAHU DIRINYA TERKENA NAJIS KETIKA SHALAT Bila seseorang pakaian atau badannya terkena najis, lalu baru teringat adanya najis itu ketika sudah mulai shalat atau sesudah selesai shalat, maka dalam hal seperti ini ketentuannya sebagai berikut: a. Bila teringat adanya najis itu ketika sedang shalat, maka hendaknya dia membuang najis tersebut atau membuang sebagian pakaian yang terkena najis, tetapi tidak sampai terbuka auratnya, dan shalatnya tetap dilanjutkan. Shalat yang dilakukannya tetap sah. b. Bila teringat adanya najis itu ketika sedang shalat, sementara dia tidak bisa membuang najis yang ada pada dirinya atau tidak bisa membuang sebagian pakaian yang terkena najis karena akan terbuka auratnya, maka dia harus membatalkan shalatnya, lalu membersihkan najis tadi, baru kemudian mengulangi shalatnya dari awal. c. Bila setelah shalat baru teringat adanya najis pada pakaiannya atau badannya, maka shalatnya tetap sah. Tiga keadaan di atas, semuanya berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa'id al Khudri radhiyallahu 'anhu, dia berkata, "Suatu hari kami shalat bersama Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam. Ketika shalat telah dimulai tiba tiba beliau mencopot sandalnya, lalu meletakkannya di samping kirinya. Melihat Nabi shallallahu'alaihi wa sallam mencopot sandalnya, orang orang iktu mencopot sandal mereka. Setelah shalat selesai, beliau bertanya, "Mengapa kalian mencopot sandal kalian?" Mereka menjawab, "Karena kami melihat engkau mencopot sandal." Beliau menjawab, "Tadi Jibril datang untuk mengabarkan bahwa pada sandal saya terdapat kotoran, maka saya pun mencopotnya. Apabila kalian datang ke masjid, hendaknya perhatikan sandal kalian barangkali ada kotoran menempel; bila ternyata ada kotoran menempel, bersihkan dulu, baru kalian shalat." (HR. Ahmad dan Abu Dawud no. 650. Dishahihkan oleh Al Albani di Al Irwa' no. 284). Hadits di atas berkaitan dengan orang orang yang membersihkan najis ketika hendak shalat. Adapun bagi orang yang shalat, lalu di tengah shalatnya atau setelah selesai shalat dia teringat dalam keadaan junub, maka shalatnya tidak sah. Jadi dia harus berwudhu atau mandi dulu, baru kemudian mengulangi shalatnya. Ini berdasarkan hadits "Shalat seseorang yang tidak mempunyai wudhu tidak diterima." (HR. Muslim (I/ 204) hadits no. 224). --- akhir kutipan. Demikian apa yang bisa saya kutip. Semoga bermanfaat. Wassalamu'alaikum Abu Isa Hasan Cilandak al Faqir ila Allah ----- Original Message ----- 5. shalat dengan pakaian kena najis? Posted by: "Abu Faizah" [EMAIL PROTECTED] abifaizah Sun Jun 3, 2007 10:57 pm (PST) assalamu'alaikum salah satu syarat shalat adalah suci dari najis, Bagaimana hukumnya jika seseorang shalat dengan pakaian (maaf; celana dalam) yang terkena najis karena lupa atau tidak tahu, dalam dua kondisi: 1. jika dia tahu/ingat setelah selesai shalat, apakah harus mengulang shalat? 2. jika dia tahu/ingat ketika sedang shalat, apakah harus membatalkan shalat atau tetap diteruskan? jazakumullah.