Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh .. Menurut pandangan Syaikh Utsaimin, harus meng qadha' shalat yang ditinggalkannya itu.
Berikut saya kutipkan soal-jawab tentang hal ini dari Syaikh Utsaimin. Ditanya Syaikh Utsaimin, "Jika seorang wanita mengalami haid pada pukul 01.00 siang umpamanya dan dia belum mengerjakan shalat Zhuhur, apakah dia harus mengqadha' shalat Zhuhur ini setelah suci?" Jawab Syaikh, "Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama dalam masalah ini. Ada yang berpendapat, dia tidak harus mengqadha' shalat itu karena dia tidak meremehkan, juga tidak berdosa karena boleh baginya mengerjakan shalat sampai pada akhir waktunya. Ada lagi pendapat yang mengatakan, dia harus mengqadha' shalat itu, berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam, 'Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat, maka dia telah mendapatkan shalat itu.' Dan sikap yang hati hati ialah mengqadha' shalat itu, karena hanya satu shalat saja dan tidak ada kesulitan dalam mengqadha'nya." (Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, 52 Su'alan 'an Ahkamil Haidh fis Shalat was Shiyam wal Hajj, terj. Muhammad Yusuf Harun, 52 Persoalan Sekitar Hukum Haid, Darul Haq, Jakarta, Cet. VII, Maret 2006, hal. 19-21). Semoga bermanfaat. Wassalamu'alaikum Abu Isa Hasan Cilandak al Faqir ila Allah ----- Original Message ----- 13. Tanya : Wanita Haidh Posted by: "Abdul Aziz" [EMAIL PROTECTED] Sun Jun 8, 2008 10:09 pm (PDT) Assalamu'alaikum Ana mau tanya : apabila ada seorang wanita yang mendapatkan haidhnya saat waktu sholat telah masuk, namun dia belum mengerjakan sholatnya dikarenakan aktivitas rumah tangga (mengurus anak, membersihkan rumah, dan lain-lain) dan tidak ada niatan untuk meninggalkan sholat tersebut, maka, bagaimana hukumnya sholat yang ditinggalkannya tersebut ? Apakah harus diganti waktu lain saat wanita tersebut sudah dalam keadaan suci ? Sukron Wassalam