Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...

Suatu amal ibadah itu tidak kita lakukan kecuali ada dalilnya baik dari Al
Qur'an atau hadits. Dan untuk hadits itu, hadits yang digunakan adalah
hadits yang sah, yaitu yang derajatnya / statusnya shohih atau hasan. Kalau
haditsnya dho'if maka tidak bisa digunakan.
Maka, sepanjang tidak ada hadits hadits yang shohih atau hasan, maka tidak
perlu dilakukan suatu amalan ibadah.

Kaum muslimin sekarang ini harus dipahamkan dengan metode yang ilmiyah ini.
Sehingga kaum muslimin tidak beramal ibadah kecuali dengan adanya hadits
hadits yang shohih atau sekurang kurangnya hasan.

Untuk masalah mengadzankan anak yang baru lahir, seperti yang kebanyakan
orang Indonesia lakukan, maka perlu kita koreksi ulang. Kita lihat apakah
ada dasarnya dari hadits yang shohih atau hasan? Ataukah perbuatan tersebut
disandarkan pada hadits yang dho'if atau bahkan maudhu' ?

Saya dan Anda bukanlah orang orang yang ahli dengan masalah hadits, maka
dari itu mari kita lihat apa perkataan orang yang ahli tentang hadits dalam
masalah ini. Saya kutipkan buat Anda.


"Dari Ubaidillah bin Abi Rafi', dari bapaknya (Abu Rafi') ia berkata : Aku
pernah melihat Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam azan (seperti azan)
shalat di telinga Hasan bin Ali ketika dilahirkan oleh Fatimah." (HR. Abu
Dawud no. 5105)

Berkata Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat tentang hadits ini, DHA'IF. (Abdul
Hakim bin Amir Abdat, Hadits Hadits Dha'if dan Maudhu', Jilid I, Darul
Qalam, Jakarta, Cet. I, hal.76).

Ada lagi hadits yang lain (yang artinya)

"Barang siapa yang mendapat anak, lalu dia azan di telinganya yang kanan dan
qamat di telinganya yang kiri, niscaya tidak akan membahayakan dia ummu
shibyan." (Diriwayatkan oleh Ibnu Sunniy, di 'Amalul Yaum wal Lailah no.
628)

Berkata lagi Ust. Abdul Hakim Abdat tentang hadits ini, MAUDHU' (Idem, hal.
77).

Lebih tegas lagi Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat memasukkan adzan dan qomat
untuk anak yang baru lahir sebagai bid'ah. (Abdul Hakim bin Amir Abdat,
Risalah Bid'ah, Yayasan At Tauhid, Cet. I, 2001, hal. 84).


Dengan demikian tidak perlulah kita bersusah payah dengan mengadzankan atau
mengiqomatkan anak anak kita yang baru lahir. Karena tidak diperintah oleh
agama kita, Islam.


Wassalamu'alaikum


Chandraleka
Independent IT Writer
Visit http://come.to/digitalworks
a source for computer hobbyist


----- Original Message -----
From: "boy lesmana" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <assunnah@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, May 10, 2006 9:03 PM
Subject: [assunnah] Tanya Mengadzankan anak yang baru lahir


> Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
>
> Ana mau menayakan tentang adzan di telinga anak yang
> baru lahir, apakah hadistnya shohih, ana dapat
> informasi kalau hadist itu dhoif. Mohon pencerahannya
> serta dalil-dalilnya.
> Apa doa yang kita baca ketika anak lahir.
> Atas pencerahannya dari rekan-rekan ana mengucapkan
> terimaksih...
>
> Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
>




Sudahkah Anda membaca Al Qur'an hari ini?
Sudahkah Anda membaca sebuah hadits hari ini?





YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke