bahayanya skg undang2 deh...



--- On Wed, 11/19/08, Gayuh_KAC <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Gayuh_KAC <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [indocavers] Saling Mengingatkan-->Informasi dan Transaksi Elektronik 
(ITE) No. 11
To: "milist GEGAMA" <[EMAIL PROTECTED]>
Cc: [EMAIL PROTECTED]
Date: Wednesday, November 19, 2008, 4:37 AM










    
            





 


 
 
 
 

 

 

 

 

 







Sebaiknya
lebih hati-hati jika ingin menyebar
email yang bukan hak kita dan bisa merugikan banyak pihak. Sembarang menyebar 
email dusta bisa diganjar
pidana 12 tahun dan denda Rp
12 miliar.



Ancaman ini berlaku nyata
sejak pemerintah mengesahkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) No. 11 pada Maret
2008 lalu. 



Seperti detikINET kutip
dari UU ini, Senin ( 17/11/2008 )
ada sejumlah pasal yang melarang penyebaran informasi palsu misalnya melalui 
media surat elektronik.
Antara lain: 

Pasal 28



(1) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa
hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.



(2) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa
hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau 
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas 
suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA).



Pasal 35



Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, 
pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar 
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah 
data yang otentik.



Pasal 36



Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai 
dengan Pasal
34 yang mengakibatkan kerugian
bagi Orang lain. 



Nah, pasal-pasal tersebut, bila dilanggar akan menghadapi
ancaman pidana seperti yang diatur pada Pasal 51 UU ITE: 

Pasal 51



(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 
12.000.000.000, 00 (dua belas miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 
12.000.000.000, 00 (dua belas miliar rupiah). 



Jadi, hati-hatilah dalam menyebarkan kabar lewat media apapun. E-mailmu, 
harimaumu! 

   

Dikutip dari : Detikcom 

   

  







      
      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke