Timsel Komisi Informasi Sulsel Tidak Informatif
http://regional.kompasiana.com/2010/08/05/timsel-komisi-informasi-sulsel-tidak-informatif/



Saat ini tim seleksi (Timsel) Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan sedang 
menyeleksi calon komisioner pada pada tahap ketiga. Hari ini (Kamis, 05/08) 
telah diumumkan nama-nama yang lolos tes tertulis yang digelar di Kantor 
Gubernur Lantai 4 beberapa hari sebelumnya.
Saya teringat, pada saat awal pengumuman rekruitmen calon anggota Komisi 
Informasi Sulawesi Selatan. Pengumumannya sekitar tanggal 1 Juli 2010 pada 
Koran 
Tribun Timur. Pengumuman ditempatkan pada pojok bawah halaman bagian belakang 
yang nyaris luput dari perhatian pembaca. Terkesan hanya sekedar memenuhi 
syarat 
sesuai Undang-Undang bahwa pengumuman pendaftaran seleksi calon komisioner 
dilakukan sekurang-kurangnya pada dua surat kabar harian.
Namun, ironisnya pengumuman pendaftaran tersebut tidak disertai lokasi tempat 
pendaftaran. Disinilah pangkal persoalannya. Fakta ini bisa mengasumsikan bahwa 
tim seleksi ini hanya untuk orang-orang tertentu saja yang diharapkan 
mendaftar, 
bukan dibuka untuk publik. Biro Humas Gubernur Sulsel yang saya hubungi melalui 
telepon tak satupun mengetahui keberadaan tempat pendaftarannya, termasuk 
bagian 
protokol Gubernur. Padahal ini adalah hajatan penting untuk membentuk komisi 
negara yang berkedudukan di tingkat daerah sebagai bentuk preventif 
pemberantasan korupsi melalui transparansi pemerintahan dan badan-badan publik.
Saya lalu mengontak pihak tribun timur perihal keberadaan iklan tersebut dengan 
maksud mendapatkan informasi tempat pendaftaran. Namun harapan tersebut tidak 
tercapai karena pihak Tribun Timur juga kesulitan melacaknya. Termasuk alamat 
pemasang iklan tersebut.
Saya justru mendapatkan informasi lokasi pendaftaran seleksi komisi informasi 
ketika iseng-iseng berkunjung ke Sekretariat Komisi Penyiaran Daerah Sulsel 
yang 
juga sedang menggodok komisioner baru. Seorang staf KPID Sulsel mengatakan 
bahwa 
tempat pendaftarannya di kantor DInas Perhubungan yang terletak di jalan 
Perintis Kemerdekaan km 15, depan Kawasan Indutri Makassar (KIMA).
Dari fakta ini, akhirnya menggiring pikiran saya untuk membuat hipotesis bahwa 
tim seleksi ini memiliki agenda tertentu untuk meloloskan orang-orang tertentu 
saja. Padahal UU Keterbukaan Informasi Publik dibuat dan diusulkan oleh NGO 
pada 
tahun 2002 untuk memberantas korupsi pada sisi preventif dengan cara 
mengarusutamakan keterbukaan pada instansi pemerintah. Semoga hipotesis saya 
keliru.
Inilah bentuk ironis terjadi di SUlawesi Selatan, tim seleksi Komisi Informasi 
Sulawesi Selatan yang tidak informatif. Bila tidak informatif, punya 
konsekwensi 
hukum pelanggaran UU KIP (UU No. 14/2008) yang mempersyaratkan  pendaftaran 
harus terbuka untuk umum. Bisa saja tim seleksi yang diketuai oleh Prof. Drs. 
Sadly AD, MPA dianggap tidak sah dan perlu dilikuidasi dan digantikan dengan 
tim 
seleksi yang baru.


Kirim email ke