Orang Meninggal dan Mempunyai Tanggungan Puasa

Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya:
Bila ada seorang muslim yang meninggal, baik pria maupun wanita, sementara ia 
mempunyai tanggungan puasa yang harus di-qadha, apakah harus dipuasakan oleh 
keluarganya ataukah cukup memberi makan orang miskin atas namanya? Dan 
bagaimana 
pula hukumnya jika puasa yang belum dilaksanakannya itu puasa nadzar, bukan 
qadha Ramadhan?
Jawaban:
Jika seseorang meninggal dengan tanggungan puasa Ramadhan yang belum 
di-qadha-nya karena sakit, maka untuk hal ini ada dua kemungkinan:
Kemungkinan pertama:
Penyakit yang dideritanya itu terus berlanjut sampai meninggal, sehingga ia 
tidak memiliki kesempatan untuk meng-qadha puasa. Jika demikian keadaannya, 
maka 
tidak ada kewajiban apapun baginya, tidak ada kewajiban untuk meng-qadha puasa 
dan tidak pula kewajiban untuk memberi makan, karena ada halangan untuk 
meng-qadha puasa.
Kemungkinan kedua:
Jika ia telah sembuh dari penyakit yang menyebabkan ia tidak berpuasa di bulan 
Ramadhan, lalu datang bulan Ramadhan berikutnya, sementara ia belum meng-qadha 
puasa Ramadhan yang pertama, kemudian setelah Ramadhan kedua ia meninggal, maka 
wajib bagi keluarganya memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang 
ditinggalkannya pada Ramadhan yang pertama atas nama dia, hal ini dilakukan 
oleh 
keluarganya atas namanya, karena ia telah melakukan kelalaian dalam meng-qadha 
puasa. Adapun cukupnya meng-qadha puasa yang dilakukan oleh keluarganya, para 
ulama telah berbeda pendapat tentang hal ini.
Kemudian bila puasa yang belum ia laksanakan itu puasa nadzar, maka puasanya 
itu 
harus dipuasakan oleh keluarganya berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 
‘alaihi wa sallam,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صَوْمٌ
“Barangsiapa yang mati dan ia mempunyai tanggungan puasa”dalam riwayat lalu 
disebutkan,
صَوْمُ نَذَرٍ صَامَ عَنْهُ وَلِيُهُ
“Puasa orang yang bernadzar hendaknya walinya mempuasakan untuknya.”
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010
Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariah.com

Kirim email ke