Orang Meninggal dan Mempunyai Tanggungan Puasa Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya: Bila ada seorang muslim yang meninggal, baik pria maupun wanita, sementara ia mempunyai tanggungan puasa yang harus di-qadha, apakah harus dipuasakan oleh keluarganya ataukah cukup memberi makan orang miskin atas namanya? Dan bagaimana pula hukumnya jika puasa yang belum dilaksanakannya itu puasa nadzar, bukan qadha Ramadhan? Jawaban: Jika seseorang meninggal dengan tanggungan puasa Ramadhan yang belum di-qadha-nya karena sakit, maka untuk hal ini ada dua kemungkinan: Kemungkinan pertama: Penyakit yang dideritanya itu terus berlanjut sampai meninggal, sehingga ia tidak memiliki kesempatan untuk meng-qadha puasa. Jika demikian keadaannya, maka tidak ada kewajiban apapun baginya, tidak ada kewajiban untuk meng-qadha puasa dan tidak pula kewajiban untuk memberi makan, karena ada halangan untuk meng-qadha puasa. Kemungkinan kedua: Jika ia telah sembuh dari penyakit yang menyebabkan ia tidak berpuasa di bulan Ramadhan, lalu datang bulan Ramadhan berikutnya, sementara ia belum meng-qadha puasa Ramadhan yang pertama, kemudian setelah Ramadhan kedua ia meninggal, maka wajib bagi keluarganya memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya pada Ramadhan yang pertama atas nama dia, hal ini dilakukan oleh keluarganya atas namanya, karena ia telah melakukan kelalaian dalam meng-qadha puasa. Adapun cukupnya meng-qadha puasa yang dilakukan oleh keluarganya, para ulama telah berbeda pendapat tentang hal ini. Kemudian bila puasa yang belum ia laksanakan itu puasa nadzar, maka puasanya itu harus dipuasakan oleh keluarganya berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صَوْمٌ “Barangsiapa yang mati dan ia mempunyai tanggungan puasa”dalam riwayat lalu disebutkan, صَوْمُ نَذَرٍ صَامَ عَنْهُ وَلِيُهُ “Puasa orang yang bernadzar hendaknya walinya mempuasakan untuknya.” Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010 Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariah.com