mending di urus baru di? :(
Pada 19 Juni 2009 12:14, Irayani Queencyputrirar...@gmail.com menulis:
Denda Rp 1.000.000,-
Biaya pengurusan paspor baru Rp 485.000,-
Perlu dokumen:
Surat keterangan hilang dr polisi
Fotokopi kartu keluarga
Fotokopi KTP
Fotokopi akte kelahiran
*doh*
--
tapi kan ada di database kalo passport yg lama masa berlakunya belum
abis, jadi blum boleh urus baru...memang harus penggantian..
**bukan begitu..?
On 6/19/09, Irwin Day irwin@gmail.com wrote:
mending di urus baru di? :(
Pada 19 Juni 2009 12:14, Irayani Queencyputrirar...@gmail.com
Teorinya begitu Daeng ;-) hehehehehe
Pada 19 Juni 2009 17:39, Syaifullah AF ipul...@gmail.com menulis:
tapi kan ada di database kalo passport yg lama masa berlakunya belum
abis, jadi blum boleh urus baru...memang harus penggantian..
**bukan begitu..?
On 6/19/09, Irwin Day
Denda Rp 1.000.000,-
Biaya pengurusan paspor baru Rp 485.000,-
Perlu dokumen:
Surat keterangan hilang dr polisi
Fotokopi kartu keluarga
Fotokopi KTP
Fotokopi akte kelahiran
*doh*
--
Peace, Love and Smile :)
Rara
-=[God bless you!]=-
--
Me? Just click http://i-rara.com/