Rekan2 di PRP, Bisa dikirimkan copy RUU Ketenagalistrikan via japri?
Saya juga pernah nulis ttg topik ketenagalistrikan waktu masih di Jkt. Ini link tulisan saya: http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=20&jd=Peneropongan+Proses+Tender+Proyek+PLN&dn=20071128202958, Salam, DL --- Pada Sen, 7/9/09, Perhimpunan Rakyat Pekerja <prp_maka...@yahoo.co.id> menulis: Dari: Perhimpunan Rakyat Pekerja <prp_maka...@yahoo.co.id> Judul: [blogger_makassar] Pernyataan Sikap PRP menolak RUU Ketenagalistrikan Kepada: blogger_makassar@yahoogroups.com, "kiran fajar" <op...@fajar.co.id>, "tribun timur" <reda...@tribun-timur.com>, reda...@seputar-indonesia.com, reda...@primaironline.com Tanggal: Senin, 7 September, 2009, 1:40 AM diteruskan dari email prppu...@yahoo. com PERNYATAAN SIKAP PERHIMPUNAN RAKYAT PEKERJA Nomor: 137/PS/KP-PRP/ e/IX/09 Tolak RUU Ketenagalistrikan yang baru karena berpotensi menyengsarakan rakyat! Negara harus menjamin kebutuhan rakyat akan listrik! Salam rakyat pekerja, Hampir seluruh rakyat Indonesia saat ini telah menggunakan tenaga listrik untuk kebutuhan rumah tangganya. Untuk rakyat Indonesia di Jawa-Bali saja, penggunaan listrik bagi kebutuhan rumah tangganya telah mencapai 90%. Sedangkan untuk wilayah luar Jawa, walaupun belum semua menggunakan jasa listrik untuk kebutuhan rumah tangganya, namun dapat dipastikan bahwa sebagian besar rakyat di luar Jawa juga membutuhkan listrik untuk membantu produktivitas rumah tangga dan industrinya.. Untuk itu, listrik dapat dianggap sebagai sebuah kebutuhan yang mungkin tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyrakat untuk menjalani kehidupannya. Oleh karena itu, bidang kelistrikan kemudian juga menjadi incaran para pemilik modal untuk mendapatkan keuntungan. Dengan asumsi sekitar 90% masyarakat di Jawa dan Bali menggunakan listrik untuk membantu produktivitas rumah tangganya, maka ini bisa menjadi lahan bisnis baru bagi para pemilik modal. Untuk melancarkan swastanisasi/ privatisasi bidang kelistrikan kemudian pemerintah kapitalis pada tahun 2002 memberlakukan UU No 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Inti dari UU No 20 Tahun 2002 tersebut adalah mengupayakan swastanisasi/ privatisasi kelistrikan di Jawa-Bali dapat terwujud dan menyerahkan PLN Luar Jawa ke Pemda. Hal ini jelas akan berdampak pada semakin tingginya biaya listrik yang harus ditanggung oleh rakyat Indonesia, khususnya di Jawa-Bali serta membebankan PEMDA dalam memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarkatnya. Dalam salah satu pasalnya di UU NO 20 Tahun 2002 disebutkan bahwa usaha pembangkitan tenaga listrik dilakukan berdasakan kompetisi. Artinya untuk pembangkit tenaga listrik, setiap pemilik modal dapat berkompetisi untuk membangun instalasi tersebut. Hal ini jelas akan berdampak seperti halnya swastanisasi yang saat ini terjadi di bidang pendidikan dan kesehatan. Masyarakat yang tidak mampu secara finansial akan tertutup aksesnya untuk menikmati listrik karena tidak memiliki biaya. Akan tetapi pada 15 Desember 2004, Mahkamah Konstitusi membatalkan UU No 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan karena bertentangan dengan konstitusi UUD’45. Untuk selanjutnya pemerintah dan DPR diminta untuk segera menyiapkan undang-undang baru sebagai pengganti UU No 20 Tahun 2002. Namun dalam Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan yang baru pun masih sarat dengan bau Neoliberalisme yang akan menyengsarakan rakyat. Penyediaan ketenagalistrikan akan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan pemerintah daerah yang berlandaskan prinsip Otonomi Daerah. Selain itu upaya untuk menswastanisasi bidang ketenagalistrikan juga masih sangat kental dalam RUU Ketengalistrikan yang baru. Hal ini jelas menunjukkan bahwa pemerintah kapitalis saat ini memang berupaya untuk melanggengkan agenda-agenda Neoliberalisme agar dapat menguntungkan kepentingan para pemilik modal. Rakyat Indonesia oleh pemerintah kapitalis saat ini hanya dijadikan “sapi perah” agar dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi para pemilik modal. Hal ini juga menunjukkan ketertundukkan pemerintah kapitalis kepada para pemilik modal dan tidak mempedulikan nasib rakyat Indonesia akibat diberlakukannya berbagai kebijakan yang dimunculkan oleh pemerintah. Jelas bahwa sitem Neoliberalisme- Kapitalisme telah gagal untuk mensejahterakan rakyat Indonesia. Bahkan sebenarnya bukan hanya gagal, namun sistem Neoliberalisme- Kapitalisme jelas-jelas hanya akan menyengsarakan kehidupan rakyat Indonesia dan hanya ingin menguntungkan kepentingan- kepentingan para pemilik modal. Maka dari itu, kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) menyatakan sikap: Menolak dengan tegas diberlakukannya Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan yang baru, untuk menggantikan UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Karena sebenarnya RUU Ketenagalistrikan yang akan diberlakukan tersebut tidak berbeda dengan Undang-undang sebelumnya, dimana hanya akan menguntungkan kepentigan para pemilik modal dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Menyerukan kepada seluruh elemen gerakan rakyat di Indonesia untuk bersama-sama menggalang kekuatan dan menolak diberlakukannya Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan yang dimunculkan oleh sistem Neoliberalisme- Kapitalisme.. Sistem Neoliberalisme- Kapitalisme telah gagal untuk mensejahterakan rakyat Indonesia, dan hanya dengan SOSIALISME lah rakyat Indonesia akan sejahtera. Jakarta, 7 September 2009 Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja (KP-PRP) Ketua Nasional Sekretaris Jenderal ttd. (Anwar Ma'ruf) ttd. (Rendro Prayogo) Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini! Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer