Ya, benar, mohon perhatian para anggota milist ini bahwa milist ini adalah 
milist budaya tionghua, bukan milist politik, hukum, agama, atau yang 
lain-lain. Sesekali OOT boleh-boleh saja (dan jangan lupa cantumkan huruf 
OOT pada topik supaya yang baca langsung tahu), tapi jangan sampai kalau 
keseringan.

Salam,
Suryadi




"hendri irawan" <[EMAIL PROTECTED]> 
Sent by: budaya_tionghua@yahoogroups.com
04/13/2006 11:32 AM
Please respond to
budaya_tionghua@yahoogroups.com


To
<budaya_tionghua@yahoogroups.com>
cc

Subject
RE: [budaya_tionghua] Tibo dan Kekeliruan Vonis Mati






Saudara Harry,

 

Maaf, saya tidak melihat ada hubungannya antara tulisan ini dengan topik
dalam milis. Mohon sudi kiranya memberikan komentar yang bisa
menghubungkan isi artikel dengan topik milis atau mempertimbangkan
kembali tulisan yang dikirim di masa depan, atau setidaknya ditambahkan
OOT pada subjeknya.

 

Hendri

 

________________________________

From: Harry Adinegara [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, April 13, 2006 9:30 AM
To: tionghoa-net@yahoogroups.com; budaya tionghua; ppi india; prol
Subject: [budaya_tionghua] Tibo dan Kekeliruan Vonis Mati

 

Law of the Jungle? You bet! Sebenarnya pihak2 luar jangan ikut campur
lho, apalagi kalau menghadapi negara besar kayak Indonesia. Bisa2 nanti
di klasipikasi sebagai mencampuri urusan intern negara besar Indonesia.
 
  Jadi Paus apa sebenarnya diam saja. Bisa nanti negara Vatican di
samakan sama Australia, ikut2 mencampuri urusan negara besar Indonesia.
Biarlah rakyat negara besar ini ngurus urusannya sendiri.
 
  Hopeless? We are living in the jungle, survival of he fittest? You
bet! Simple as that! Mosok ada 16 saksi koq ngak ikut di-mintai
keterangan? Inilah namanya law of the Jungle! Siapa Tarzan-nya ya?
   Harry Adinegara
 

 

SUARA PEMBARUAN DAILY 

Tibo dan Kekeliruan Vonis Mati
Oleh 
Tjipta Lesmana


Fabianus Tibo - serta dua kawannya, Dominggus da Silva dan Marianus Riwu
saat ini sedang menunggu "saat-saat terakhir" kehidupan mereka, setelah
Presiden Susilo Bambang Yudhoyo menolak permohonan grasi yang mereka
ajukan. Pengadilan tingkat terakhir, yaitu Mahkamah Agung, telah
memperkuat vonis mati yang dijatuhkan pengadilan I dan II, karena mereka
dinyatakan terbukti melakukan kejahatan 
dalam kerusuhan rasial di Poso tahun 2000 yang menewaskan ratusan orang.


Namun, setelah grasi ditolak Presiden, muncul aksi-aksi massal di
berbagai kota, mendesak Presiden membebaskan Tibo cs. Bahkan Paus
Bennedictus pun menghimbau Presiden Indonesia untuk memberikan pardon
kepada Tibo cs, para terpidana mati dianggap hanya korban rekayasa
pihak-pihak tertentu. 

Orang-orang dibalik kerusuhan Poso itu, para aktor intelektual, justru
dinilai tidak tersentuh hukum. Di mana rasa keadilan itu? Seorang
pensiunan Hakim Agung kita pernah "menguliahkan" penulis bahwa keadilan
memang persoalan yang enak dibicarakan, tapi tidak mudah diwujudkan. 

Masalahnya, keadilan mempunyai "wajah" yang berbeda-beda. Ia membagi
keadilan dalam 5 kategori: keadilan menurut hakim, jaksa, pengacara,
korban, dan masyarakat. Belum lagi jika bicara tentang keadilan menurut
Tuhan. Seorang koruptor yang merugikan Negara Rp 50 miliar, misalnya,
divonis penjara setahun, sementara pencuri ayam diganjar 14 bulan.
Adilkah? Gugat masyarakat. 

Tapi, hakim berargumentasi bahwa putusan yang mereka jatuhkan terhadap
koruptor itu sudah pas, karena sesuai ketentuan hukum yang tertulis
dalam peraturan perundang-undangan. Mensitir pernyataan seorang Hakim
Agung Amerika, kawan saya itu berucap, the duty of a judge is to uphold
law, not to administer justice. Hakim bertugas menegakkan hukum, bukan
melaksanakan keadilan. Hakim tidak mau tahu apakah bukti yang diajukan
di pengadilan palsu atau hasil rekayasa, atau kesaksian seseorang palsu
atau tidak. 

Jika barang bukti atau kesaksian seseorang diyakini betul (misalnya ada
shabu-shabu di dalam tas seorang perempuan), jadilah ia landasan untuk
putusan hukum. Tapi, sejarah mencatat, betapa sering pengadilan
menjatuhkan hukuman, termasuk hukuman mati yang dikemudian hari diakui
keliru. Kadang terpidana sudah dieksekusi, tapi tidak jarang ia selamat
dari el maut pada saat-saat terakhir menjelang pelaksanaan eksekusi mati
terdebut. 


Kesaksian Palsu 

Joseph Green Brown dijatuhkan pidana mati oleh pengadilan Florida pada
1974, karena "terbukti" melakukan pembunuhan. Dalam menjatuhkan vonis,
pengadilan terutama mengandalkan kesaksian yang diberikan oleh Ronald
Floyd, co-conspirator yang mengaku mendengar langsung pengakuan Brown
bahwa ia yang 
membunuh koban. Tapi, di kemudian hari Floyd mengaku bahwa kesaksiannya
palsu. 

Ia sengaja memberikan keterangan palsu untuk menjebloskan kawannya,
sekaligus membebaskan dirinya dari jeratan hukum. Kesaksian baru Floyd
diberikan hanya 13 jam sebelum Brown menjalani eksekusi. Peradilan kasus
Brown berlangsung 13 
tahun lebih. Baru pada 1987 Brown dinyatakan tidak bersalah dan di-
bebaskan. 

Kasus lain, Larry Hicks, seorang penduduk Negara Bagian Indiana, pada
1978 dijatuhkan hukuman mati, juga karena kasus pembunuhan sadis. Dua
minggu sebelum eksekusi Hicks dilaksanakan, seorang pengacara volunteer
yang rupanya menaruh minat besar terhadap kasus ini meminta pengadilan
untuk menunda eksekusi, karena ia mengklaim menemukan novum. 

Yayasan Playboy memberikan 
dukungan dana untuk penyelidikan kembali kasus Hicks. Dalam proses
retrial, terungkaplah alibi Hicks yang cukup sempurna, sekaligus bukti
bahwa keterangan saksi kunci dalam pengadilan sebelumnya ternyata palsu.


Larry Hicks dibebaskan pada 1980. Apakah "fakta hukum" seputar kejahatan
yang dilakukan Tibo dkk sungguh sudah meyakinkan dan tak terbantahkan?
Tibo dkk kini membuka suara bahwa mereka hanya korban rekayasa. Kepada
pihak kepolisian, baru-baru ini mereka mengungkapkan 16 nama pelaku
lapangan. Dalam persidangan 2001, Tibo mengaku sebenarnya sudah siap
membuka identitas ke-16 orang itu, tapi dilarang oleh kuasa hukumnya.
Kenapa? 

Apakah penasehat hukum mendapat ancaman serius dari kelompok tertentu?
Sebaliknya, jika "fakta hukum" tentang kejahatan Tibo dkk memang tak
terbantahkan, hukum harus dijalankan. Semua pihak harus mengakui bahwa
hukuman mati masih tercantum dalam KUHP. 

Maka, hakim tidak salah jika menerapkan hukuman itu, karena hakim hanya
bertugas "menjalankan ketentuan perundangan-undangan". Itu berarti
eksekusi mati Tbo dkk. Tinggal persoalan waktu. 

Memang capital punishment hingga kini tetap menjadi kontroversi. Semakin
banyak negara yang sudah menghapus hukuman maut ini. Para penentang
vonis mati melihat hukuman mati adalah perbuatan yang sangat tidak
manusiawi. Hanya Tuhan 
yang berhak mencabut nyawa manusia. Lagipula, hukuman mati terbukti
tidak mampu menimbulkan rasa jera pada kriminal. Hukuman mati malah bisa
menimbulkan rasa dendam dari pihak terhukum. 

Di kubu lain, motto "pro vita hominis nisi hominis vita reddatur" (nyawa
harus dibayar dengan nyawa) yang diucapkan Kaisar Julius Ceasar 2000
tahun yang lalu masih memikat banyak ahli hukum di seantero dunia hingga
kini. 

Amerika termasuk salah satu negara besar yang setiap tahun - sampai
sekarang - masih terus mengeksekusi warganya yang terbukti melakukan
kejahatan sadis, walaupun banyak sekali vonis mati yang kemudian diakui
keliru! Menurut catatan resmi, dari 1973 sampai 1998, rata-rata 2,96
kasus acquitted (yang terkait dengan vonis mati) di Amerika. Total kasus
acquitted sampai Februari 2006 berjumlah123. Cukup besar. 

Nah, fakta di atas, fakta tentang banyaknya kasus kekeliruan hakim
Amerika mengganjar hukuman mati kepada terdakwa seyogianya menggugah
pihak-pihak terkait dalam kasus Tibo dkk untuk mempertimbangkan secara
sungguh-sungguh imbauan dan desakan banyak kalangan untuk suatu retrial
yang lebih terbuka, dan lebih fair. 

Jangan lupa, nuansa politis kasus-kasus Poso dari awal sampai hari ini
amat kental. Kalau sudah bicara "politis", segala kemungkinan bisa saja
terjadi, termasuk kemungkinan subordinasi hukum atas kepentingan
politik! 


Penulis adalah Pengajar Universitas Pelita Harapan 


 
---------------------------------
On Yahoo!7
  Messenger: Make free PC-to-PC calls to your friends overseas. 

[Non-text portions of this message have been removed]





.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 




________________________________

YAHOO! GROUPS LINKS 

 

*                 Visit your group "budaya_tionghua
<http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua> " on the web.
 
*                 To unsubscribe from this group, send an email to:
                  [EMAIL PROTECTED]
<mailto:[EMAIL PROTECTED]>

 
*                 Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms 
of
Service <http://docs.yahoo.com/info/terms/> . 

 

________________________________



[Non-text portions of this message have been removed]



.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links



 







Disclaimer:
This email may contain privileged and/or confidential information intended only 
for the use of the addressee.  If you are not the addressee, or the person 
responsible for delivering it to the addressee, you may not use, copy or 
deliver this to anyone else. If you receive this email by mistake, please 
immediately notify us.

Opinions contained herein may be the personal opinion of the sender and do not 
necessarily represent the views of the Company.  If you are in any doubt as to 
whether the opinions are officially endorsed by the Company, please contact our 
Compliance Dept at (+65) 6225 1228 for clarification.



[Non-text portions of this message have been removed]



.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke