SOLIDARITY FOREVER ...
The Union Make Us Strong
 
Keep Faith,
 
Jimmy
 
-----Original Message-----
 On Behalf Of Jehoshua Lawalata
 
Rabu, 05 April 2006
Inilah Draf Revisi UU Naker yang Bikin Jakarta Ruwet
M. Rizal Maslan - detikcom

 
 <http://ad.detik.com/link/peristiwa/prs-relion.ad> Jakarta - Mengapa
ribuan buruh rela berpanas-panas ria untuk menolak revisi UU No 13/2003
tentang Ketenagakerjaan? Itu karena revisi yang masih berupa draf mereka
anggap sangat merugikan.

Bayangkan, jika mereka di-PHK, maka buruh yang gajinya di atas Rp 1
juta, bakal tidak diberi pesangon. Asal tahu saja, aturan ini tidak
berlaku bagi para buruh di pabrik saja. Orang kantoran yang berdasi juga
terkena pasal ini.

Pasal lainnya menyebutkan, buruh/pekerja yang mogok juga terancam
di-PHK. Bahkan, jika mogok kerja tidak sah yang mengakibatkan perusahaan
rugi, pekerja/buruh dapat dituntut ganti rugi.

Masih banyak revisi pasal-pasal yang dianggap mengebiri hak-hak buruh.
Karena itu wajarlah jika para pekerja -- saat ini baru digelar oleh
buruh pabrik -- ramai-ramai turun jalan. 

Ada baiknya Anda turut menyimak draf revisi UU Ketenagakerjaan tersebut
yang memicu keruwetan lalu lintas di Jakarta belakangan ini. Siapa tahu
"kepentingan" Anda juga disentil:

1. Pasal 35 Ayat 3: Pemberi Kerja kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat
1 dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang
mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun
fisik tenaga kerja.

Revisi: Unsur perlindungan Negara (kesejahteraan, keselamatan dan
kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja) dihapus.

2. Pasal 46 Ayat 1: Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang
mengurusi personalia dan atau jabatan-jabatan tertentu. Ayat 2:
Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dengan
Keputusan Menteri.

Revisi: Tidak ada batasan tenaga kerja asing menduduki jabatan apapun di
perusahaan.

3. Pasal 49: Ketentuan mengenai tenaga kerja asing serta pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping diatur dengan Keputusan
Presiden.

Revisi: pasal ini dihapus.

4. Pasal 59 Ayat 1: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat
dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau
kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:

a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak
terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau
produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Revisi: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kontrak) yang dilakukan atas
dasar jangka waktu, dapat dilakukan untuk semua jenis pekerjaan.

Ayat 4 pasal 59 : Perjanjian Kerja waktu tertentu yang didasarkan atas
jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan
hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1
(satu) tahun.

Revisi: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu batasan maksimum menjadi 5
tahun.

5. Pasal 64: Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan
kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau
penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis (outsourcing).

Revisi: Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan
kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian penyediaan jasa
pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

6. Pasal 65 Ayat 1: Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan
yang dibuat secara tertulis.

Dalam ayat 1 harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi
pekerjaan;
c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
d. tidak menghambat proses produksi secara langsung.

Ayat 2: Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain
sebagaimana dimaksud. Ayat 3: Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus berbentuk badan hukum.

Ayat 4: Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh
pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat
kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Ayat 5: Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. Ayat 6:
Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan
lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya.

Ayat 7: Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat
didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian
kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59.

Ayat 8: Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat
(3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh
dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja
pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.

Ayat 9: Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), maka hubungan kerja pekerja/buruh
dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat.

Revisi: pasal ini dihapus.

7. Pasal 66 Ayat 1: Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk
melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung
dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau
kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

Revisi: diubah.

8. Pasal 79 Ayat 2 (d): Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua)
bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1
(satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun
secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan
pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam
2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan
masa kerja 6 (enam) tahun.

Revisi: pasal ini dihapus.

9. Pasal 88 Ayat 1: Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan
yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Revisi: Pemerintah menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.

Ayat 2: Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah
menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

Revisi: Upah minimum memperhatikan kemampuan sektor usaha yang paling
lemah marjinal.

Catatan:
Ketentuan UU Ketenagakerjaan:
a. Upah minimum ditetapkan di tingkat propinsi dan kabupaten dan dapat
pula ditetapkan secara sektoral.
b. Upah minimum ditetapkan berdasarkan total nilai standar Kehidupan
Hidup Minimum (LHM) atau Kehidupan Hidup Layak (KHL).
c. Upah minimum disesuaikan tiap tahun.

Rekomendasi Bappenas:
a. Upah minimum ditetapkan di tingkat propinsi dan bukan di tingkat
kabupaten.
b. Upah minimum ditetapkan kembali sebagai jaring pengaman sosial atau
batas bawah upah.
c. Upah minimum disesuaikan setiap 2 tahun.

10. Pasal 92 Ayat 1: Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan
memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.

Revisi: Struktur dan skala upah hanya golongan dan jabatan saja,
pendidikan, masa kerja, kompetensi dihapus.

11. Pasal 100 Ayat 1: Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi
pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas
kesejahteraan.

Revisi: Fasilitas kesejahteraan dihapus.

12. Pasal 142 Ayat 1: Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi
ketentuan adalah mogok kerja tidak sah.

Revisi: Mogok kerja tidak sah dapat di PHK tanpa pesangon.

Ayat 2: Akibat hukum dari mogok kerja yang tidak sah akan diatur dengan
Keputusan Menteri.

Revisi: Mogok kerja tidak sah yang mengakibatkan perusahaan rugi
pekerja/buruh dapat dituntut ganti rugi.

13. Pasal 155 Ayat 3: Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing
kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja
dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa
diterima pekerja/buruh.

Revisi: Skorsing dibatasi selama-lamanya 6 bulan dan diberikan upah
hanya 50%.

14. Pasal 156 Ayat 1: Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja,
pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan
masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Revisi: Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan pesangon adalah
pekerja/buruh yang mendapat upah lebih rendah atau sama dengan 1x
penghasilan tidak kena pajak (PTKP)-upah di bawah Rp 1.000.000 dan di
atas Rp 1.000.000 tidak mendapatkan pesangon.

Ayat 3: Perhitungan upah pesangon sebagaimana dimaksud ayat 1 paling
sedikit sebagai berikut:

g. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan
upah
h. masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan
upah
i. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah

Revisi: poin (g) masa kerja 6 tahun atau lebih, 7 bulan upah; (h) dan
(i) dihapus.

Ayat 4: Perhitungan uang penghargaan masa kerja dimaksud ayat I
ditetapkan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam)
tahun, 2 (dua) bulan upah; 
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan)
tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua
belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15
(lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18
(delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21
(dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24
(dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan
upah.

Revisi:
a. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 10 tahun, 2 bulan
upah
b. Masa kerja 10 tahun tetapi kurang dari 15 tahun, 3 bulan upah
c. Masa kerja 15 tahun tetapi kurang dari 20 tahun, 4 bulan upah
d. Masa kerja 20 tahun tetapi kurang dari 25 tahun, 5 bulan upah
e. Masa kerja 25 tahun atau lebih, 6 bulan upah point f, g dan h
dihapus.

Ayat 5c: Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan
15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang
memenuhi syarat.

Revisi: Penggantian perumahan sebesar 10% bagi pekerja/buruh yang
mendapatkan fasilitas atau tunjangan perumahan serta penggantian
pengobatan dan perawatan sebesar 5% dari uang pesangon dan atau uang
penghargaan masa kerja bagi pekerja/buruh yang di-PHK.

15. Pasal 158: Tentang kesalahan berat tidak berlaku lagi berdasarkan
Mahkamah Konstitusi karena kesalahan berat tersebut merupakan bagian
dari hukum pidana.

Revisi: diusulkan kembali

16. Pasal 167: Tentang uang kompensasi pensiun

Revisi: pasal ini dihapus.(nrl)


"Yesterday we obeyed kings and bowed our necks before emperors. But
today we kneel only to truth..."
-- Kahlil Gibran
  _____  

New Yahoo! Messenger with Voice. Call
<http://us.rd.yahoo.com/mail_us/taglines/postman6/*http:/us.rd.yahoo.com
/evt=39663/*http:/voice.yahoo.com>  regular phones from your PC and save
big. 
 


[Non-text portions of this message have been removed]



.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke