SUARA PEMBARUAN DAILY
--------------------------------------------------------------------------------

Bupati dan Wali Kota Perlu Tegas Menolak Kehadiran SBKRI
[JAKARTA] Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia perlu segera merespons UU 
No 12/2006 tentang Kewarganegaraan yang disahkan Presiden 1 Agustus 2006.

Salah satu amanat UU tersebut adalah dihapuskannya keharusan memiliki Surat 
Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) yang sangat diskriminatif 
dan menghantui etnis Tionghoa.

"Saya harap setelah UU yang sangat monumental ini lahir, pemerintah daerah 
membuat turunannya dengan tegas menghapus SBKRI.

Saya terkesan dengan sejumlah Pemda seperti Solo, Jakarta, dan Semarang yang 
sangat responsive menyikapi UU ini dengan melindungi warganya," ujar Kepala 
Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Hukum dan Ham, Prof Dr Afid 
Abbas dalam diskusi tentang SBKRI yang diselenggarakan Perhimpunan Indonesia 
Tionghoa di Jakarta, pekan lalu.

Dikatakan, SBKRI merupakan surat yang harus dimiliki setiap warga keturunan 
Tionghoa di Indo- nesia, khususnya dalam mengurus administrasi seperti KTP, 
akte kelahiran, surat kematian, paspor dan lainnya.

"Persyaratan SBKRI tersebut selama ini dinilai memberatkan warga keturunan 
Tionghoa. Alasannya, mereka merasa kesulitan untuk mengurus surat-surat. 
Bahkan tak jarang kesulitan itu menjadi celah bagi praktek kolusi oleh oknum 
pemerintah yang nakal," ujarnya.


Lebih Maju

Selain Jakarta, di daerah seperti Solo, sudah lebih maju. Pemerintah Kota 
Solo, berdasarkan instruksi wali kota No 471/006 /02/ 2004 tanggal 19 Juli 
2004 telah menghapus pelaksanaan penggunaan bukti kewarganegaraan RI.

Acuan lain yang dijadikan dasar adalah keputusan presiden No 56/1996 dan 
instruksi presiden No 4/ 1999 tentang penghapusan SBKRI.

"Langkah pemerintah Kota Solo dalam penghapusan SBKRI ternyata juga 
mendorong Pemerintah Kota Semarang. Menurut rencana dalam waktu dekat, 
Semarang juga akan menghapus pemberlakuan SBKRI di wilayahnya. Kami sangat 
mendukung upaya Pemda untuk itu," ujarnya.

Saat ini, Pemerintah DKI Jakarta berencana menghapus SKBRI, yang selama ini 
dinilai diskriminatif dan menyulitkan warga keturunan dalam berbagai soal 
yang harus berhadapan dengan birokrasi pemerintahan.

Walaupun sampai saat ini belum ada kepastian mengenai penghapusan SBKRI di 
Jakarta, beberapa waktu lalu Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menyatakan 
mendukung keputusan penghapusan SBKRI yang diberlakukan kepada warga 
keturunan Tionghoa.

Menurut Esther Jusuf Purba, Ketua Solidaritas Nusa Bangsa (SNB), politik dan 
budaya yang rasis hidup dilegitimasi dengan berbagai perangkat hukum.

Hukum rasis yang menjadi alat untuk pemerasan dipaksakan dengan dalih 
menggelikan, yaitu untuk melindungi.

Pasal 4 Resolusi Sidang Umum No 1904 pada 20 November 1963 sebenarnya 
menegaskan, semua negara harus mengambil langkah-langkah yang efektif untuk 
memperbarui kebijakan pemerintah atau publik yang lain.

Selain itu, mencabut semua perundang-undangan atau peraturan yang 
mengakibatkan terciptanya atau melanggengkannya diskriminasi rasial di 
manapun adanya.

Bagi mereka yang mengalami tindak diskriminatif sebenarnya dapat mengajukan 
gugatan. Pasalnya, dalam Resolusi No 1904 Pasal 7(2) dinyatakan, setiap 
orang memiliki hak untuk mendapatkan penyelesaian dan perlindungan atas 
tindak diskriminatif atau yang mungkin ia alami berdasarkan ras, warna 
kulit, atau asal etnik dengan memperhatikan hak-hak dan kemerdekaan asasinya 
melalui pengadilan nasional yang kompeten menangani hal-hal termaksud. [E-5]



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 17/10/06 


[Non-text portions of this message have been removed]




.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Website global http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Pertanyaan? Ajukan di http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Arsip di Blog Forum Budaya Tionghua http://iccsg.wordpress.com :.

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke