kalo jaman dahulu kala dibuat peraturan begini seluruh
indonesia bakalan ga ada tuh agama lain selain hindu (
anggap aja hindu agama utama diluar " kepercayaan"
lainnya )

--- Ambon <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> HARIAN ANALISA
> Edisi Kamis, 23 Maret 2006 
> 
> Menag-Mendagri Tandatangani Revisi SKB 
> Jumlah Penduduk Tentukan Boleh Tidaknya Rumah Ibadah
> Didirikan 
> 
>  
> 
> Jakarta, (Analisa) 
> 
> Pendirian rumah ibadah nantinya harus didasarkan
> pada keperluan nyata dan komposisi jumlah penduduk.
> Ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Bersama
> Mendagri dan Menag yang baru ditandatangani. 
> 
> Dari draf Peraturan Bersama yang diperoleh wartawan
> di Jakarta, Rabu (22/3), disebutkan syarat pendirian
> rumah ibadah yang meliputi daftar nama dan KTP
> penggunaan rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang
> disahkan pejabat setempat. 
> 
> Selain itu, perlu ada dukungan masyarakat setempat
> paling sedikit 60 orang yang disahkan lurah atau
> kepala desa. Diperlukan pula dua rekomendasi dari
> kepala kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan
> dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)
> kabupaten/kota. Surat keterangan pemberian izin
> sementara pemanfaatan pembangunan gedung bukan rumah
> ibadah dapat digunakan paling lama dua tahun.
> Penerbitan surat itu dilimpahkan kepada camat. 
> 
> Namun apabila komposisi jumlah umat beragama di
> wilayah kelurahan atau desa tidak terpenuhi, maka
> dialihkan kepada komposisi jumlah penduduk di bawah
> wilayah kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi.
> 
> 
> Pendirian rumah ibadah juga harus diajukan panitia
> pembangunan rumah ibadah kepada bupati atau walikota
> untuk memperoleh IMB rumah ibadah. Bupati dan
> walikota paling lambat memberikan keputusannya 90
> hari sejak permohonan pendirian rumah ibadah
> diajukan. 
> 
> Pemda juga diwajibkan memfasilitasi penyediaan
> lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadah yang
> telah memiliki IMB yang dipindahkan karena perubahan
> rencana tata ruang wilayah. 
> 
> Mengenai FKUB, disebutkan, dibentuk di provinsi dan
> kabupaten/kota oleh masyarakat dan difasilitasi oleh
> pemda. Anggotanya terdiri dari pemuka-pemuka agama
> setempat, memiliki anggota paling banyak 21 orang,
> dan komposisi keanggotaan FKUB provinsi dan
> kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan perbandingan
> jumlah pemeluk agama setempat dengan keterwakilan
> minimal satu orang dari setiap agama yang ada di
> provinsi dan kabupaten/kota bersangkutan. 
> 
> FKUB mempunyai tugas melakukan dialog dengan pemuka
> agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi,
> membuat rekomendasi dan melakukan sosialisasi
> peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang
> keagamaan. 
> 
> Mengenai perselisihan antar-umat beragama
> diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat, tapi
> bila tidak tercapai dilakukan bupati/walikota
> dibantu kantor kepala Depag melalui musyawarah
> dengan mempertimbangkan saran FKUB, jika tidak
> dicapai kata sepakat dilimpahkan ke pengadilan. (dtc
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been
> removed]
> 
> 


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke