kalo jaman dahulu kala dibuat peraturan begini seluruh indonesia bakalan ga ada tuh agama lain selain hindu ( anggap aja hindu agama utama diluar " kepercayaan" lainnya )
--- Ambon <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > HARIAN ANALISA > Edisi Kamis, 23 Maret 2006 > > Menag-Mendagri Tandatangani Revisi SKB > Jumlah Penduduk Tentukan Boleh Tidaknya Rumah Ibadah > Didirikan > > > > Jakarta, (Analisa) > > Pendirian rumah ibadah nantinya harus didasarkan > pada keperluan nyata dan komposisi jumlah penduduk. > Ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Bersama > Mendagri dan Menag yang baru ditandatangani. > > Dari draf Peraturan Bersama yang diperoleh wartawan > di Jakarta, Rabu (22/3), disebutkan syarat pendirian > rumah ibadah yang meliputi daftar nama dan KTP > penggunaan rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang > disahkan pejabat setempat. > > Selain itu, perlu ada dukungan masyarakat setempat > paling sedikit 60 orang yang disahkan lurah atau > kepala desa. Diperlukan pula dua rekomendasi dari > kepala kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan > dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) > kabupaten/kota. Surat keterangan pemberian izin > sementara pemanfaatan pembangunan gedung bukan rumah > ibadah dapat digunakan paling lama dua tahun. > Penerbitan surat itu dilimpahkan kepada camat. > > Namun apabila komposisi jumlah umat beragama di > wilayah kelurahan atau desa tidak terpenuhi, maka > dialihkan kepada komposisi jumlah penduduk di bawah > wilayah kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi. > > > Pendirian rumah ibadah juga harus diajukan panitia > pembangunan rumah ibadah kepada bupati atau walikota > untuk memperoleh IMB rumah ibadah. Bupati dan > walikota paling lambat memberikan keputusannya 90 > hari sejak permohonan pendirian rumah ibadah > diajukan. > > Pemda juga diwajibkan memfasilitasi penyediaan > lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadah yang > telah memiliki IMB yang dipindahkan karena perubahan > rencana tata ruang wilayah. > > Mengenai FKUB, disebutkan, dibentuk di provinsi dan > kabupaten/kota oleh masyarakat dan difasilitasi oleh > pemda. Anggotanya terdiri dari pemuka-pemuka agama > setempat, memiliki anggota paling banyak 21 orang, > dan komposisi keanggotaan FKUB provinsi dan > kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan perbandingan > jumlah pemeluk agama setempat dengan keterwakilan > minimal satu orang dari setiap agama yang ada di > provinsi dan kabupaten/kota bersangkutan. > > FKUB mempunyai tugas melakukan dialog dengan pemuka > agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi, > membuat rekomendasi dan melakukan sosialisasi > peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang > keagamaan. > > Mengenai perselisihan antar-umat beragama > diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat, tapi > bila tidak tercapai dilakukan bupati/walikota > dibantu kantor kepala Depag melalui musyawarah > dengan mempertimbangkan saran FKUB, jika tidak > dicapai kata sepakat dilimpahkan ke pengadilan. (dtc > > > [Non-text portions of this message have been > removed] > > __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/