Grup Bakrie Diduga Merekayasa Pajak 
Penyidikan telah dilakukan sejak Maret 2009.

Tiga perusahaan tambang Grup Bakrie diduga
melakukan tindak pidana pajak dengan total nilai kerugian negara sekitar Rp 2,1
triliun. Ketiga perusahaan itu adalah PT Bumi Resources Tbk, PT Kaltim Prima
Coal (KPC), dan PT Arutmin Indonesia.

Menurut pemeriksaan tim Pajak, ketiga perusahaan itu tidak melaporkan surat 
pemberitahuan
tahunan pajak secara benar untuk tahun buku 2007. "Tekniknya
bermacammacam," ujar Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo saat
ditemui seusai salat Jumat di kantornya kemarin.

"Intinya, tidak melaporkan penjualan yang sebenarnya."

Ketiga perusahaan itu diduga melanggar Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum
Perpajakan. Penyidik telah menetapkan status penyidikan pada Kaltim Prima Coal
dan Bumi Resources.

"Penyidikannya sejak Maret 2009," kata Tjiptardjo. Sedangkan untuk
kasus Arutmin baru dilakukan pemeriksaan bukti permulaan.

Seorang petinggi Kaltim Prima Coal telah ditetapkan sebagai tersangka dan
dikenai pencekalan."Inisialnya R. Baru satu saja, penanggung
jawabnya," kata Tjiptardjo.
Tersangka R merupakan penanda tangan surat pemberitahuan tahunan pajak KPC pada 
2007. Direktorat Intelijen dan Penyidikan
Pajak telah mengantongi surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari 
Kejaksaan Agung pada 30 Maret
2009.

Informasi yang diperoleh Tempo menyebutkan, pemanggilan kepada tersangka sudah
dilakukan pada Mei 2009. "Sedangkan cekal terhadap tersangka sejak 20
April 2009," ujar salah seorang sumber. Sedangkan untuk kasus Bumi
Resources, surat perintah penyidikan terbit pada 29 Juni 2009. Dalam waktu 
dekat, berkasnya akan
diserahkan ke kejaksaan untuk dikeluarkan SPDP.

Tjiptardjo mengakui KPC dan Arutmin telah membayar kewajibannya sebesar Rp 800
miliar dan Rp 200 miliar.

Meski kedua perusahaan itu telah melakukan pembayaran, kata dia, penyidik tak
bisa menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana. "Ya, enggak
bisa,"ujarnya.

Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Departemen Hukum R. Muhdor
ketika dimintai konfirmasi menyatakan belum menerima surat pencekalan tersangka 
kasus pajak.
"Biasanya ada faksimile atau surat.

Tetapi sampai hari ini saya pulang belum ada,"ujarnya di Jakarta kemarin. 
"Mungkin belum sampai
ke meja saya."

Juru bicara Aburizal Bakrie, Lalu Mara, mengaku belum mengetahui penyidikan
dugaan pidana pajak perusahaan Grup Bakrie. "Saya belum tahu dan belum
bisa bicara, karena saya hanya bicara mewakili Pak Aburizal,"
katanya."Tapi nanti akan saya tanyakan." Meski begitu, dia
menegaskan, setiap perusahaan Grup Bakrie pasti sudah menyelesaikan kewajiban
pajaknya. "Perusahaan pasti sudah bayar."

Perihal penanganan dugaan penggelapan pajak Asian Agri Group milik Sukanto
Tanoto, Tjiptardjo mengatakan akan segera menemui Jaksa Agung Hendarman
Supandji. "Ini harus ada kepastian hukum," katanya.
Asian Agri diduga menggelapkan pajak Rp 1,4 triliun selama 2002-2005.

Direktorat Jenderal Pajak telah memperpanjang pencegahan bepergian ke luar
negeri sebanyak dua kali terhadap 12 tersangka kasus Asian Agri."Begitu
lamanya, masak enggak ada kepastian hukum,"ujarnya.

AGOENG WIJAYA | KARTIKA CHANDRA | ALI NY 
Koran Tempo - Berita Utama - Sabtu, 12 Desember 2009
Source: 
http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2009/12/12/ArticleHtmls/12_12_2009_003_001.shtml


      

Kirim email ke