Grup Bakrie Diduga Merekayasa Pajak Penyidikan telah dilakukan sejak Maret 2009.
Tiga perusahaan tambang Grup Bakrie diduga melakukan tindak pidana pajak dengan total nilai kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun. Ketiga perusahaan itu adalah PT Bumi Resources Tbk, PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan PT Arutmin Indonesia. Menurut pemeriksaan tim Pajak, ketiga perusahaan itu tidak melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak secara benar untuk tahun buku 2007. "Tekniknya bermacammacam," ujar Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo saat ditemui seusai salat Jumat di kantornya kemarin. "Intinya, tidak melaporkan penjualan yang sebenarnya." Ketiga perusahaan itu diduga melanggar Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan. Penyidik telah menetapkan status penyidikan pada Kaltim Prima Coal dan Bumi Resources. "Penyidikannya sejak Maret 2009," kata Tjiptardjo. Sedangkan untuk kasus Arutmin baru dilakukan pemeriksaan bukti permulaan. Seorang petinggi Kaltim Prima Coal telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pencekalan."Inisialnya R. Baru satu saja, penanggung jawabnya," kata Tjiptardjo. Tersangka R merupakan penanda tangan surat pemberitahuan tahunan pajak KPC pada 2007. Direktorat Intelijen dan Penyidikan Pajak telah mengantongi surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan Agung pada 30 Maret 2009. Informasi yang diperoleh Tempo menyebutkan, pemanggilan kepada tersangka sudah dilakukan pada Mei 2009. "Sedangkan cekal terhadap tersangka sejak 20 April 2009," ujar salah seorang sumber. Sedangkan untuk kasus Bumi Resources, surat perintah penyidikan terbit pada 29 Juni 2009. Dalam waktu dekat, berkasnya akan diserahkan ke kejaksaan untuk dikeluarkan SPDP. Tjiptardjo mengakui KPC dan Arutmin telah membayar kewajibannya sebesar Rp 800 miliar dan Rp 200 miliar. Meski kedua perusahaan itu telah melakukan pembayaran, kata dia, penyidik tak bisa menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana. "Ya, enggak bisa,"ujarnya. Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Departemen Hukum R. Muhdor ketika dimintai konfirmasi menyatakan belum menerima surat pencekalan tersangka kasus pajak. "Biasanya ada faksimile atau surat. Tetapi sampai hari ini saya pulang belum ada,"ujarnya di Jakarta kemarin. "Mungkin belum sampai ke meja saya." Juru bicara Aburizal Bakrie, Lalu Mara, mengaku belum mengetahui penyidikan dugaan pidana pajak perusahaan Grup Bakrie. "Saya belum tahu dan belum bisa bicara, karena saya hanya bicara mewakili Pak Aburizal," katanya."Tapi nanti akan saya tanyakan." Meski begitu, dia menegaskan, setiap perusahaan Grup Bakrie pasti sudah menyelesaikan kewajiban pajaknya. "Perusahaan pasti sudah bayar." Perihal penanganan dugaan penggelapan pajak Asian Agri Group milik Sukanto Tanoto, Tjiptardjo mengatakan akan segera menemui Jaksa Agung Hendarman Supandji. "Ini harus ada kepastian hukum," katanya. Asian Agri diduga menggelapkan pajak Rp 1,4 triliun selama 2002-2005. Direktorat Jenderal Pajak telah memperpanjang pencegahan bepergian ke luar negeri sebanyak dua kali terhadap 12 tersangka kasus Asian Agri."Begitu lamanya, masak enggak ada kepastian hukum,"ujarnya. AGOENG WIJAYA | KARTIKA CHANDRA | ALI NY Koran Tempo - Berita Utama - Sabtu, 12 Desember 2009 Source: http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2009/12/12/ArticleHtmls/12_12_2009_003_001.shtml