Mas Putu yang baik,

Dalam merespon kebijakan Orde Baru terhadap Tionghoa harus benar-
benar melihat konteks dan motif politik dibelakang Inpres, Kepres, UU
yang dikeluarkan itu.

Walau bagaimana pun, mayoritas anak Bangsa ini masih memiliki etika
dan keluhuran moralitas tinggi. Karena itu, mayoritas anak Bangsa
tidak akan bersepakat dengan Orde Baru apabila pak Harto memutuskan
untuk mengadobsi kebijakan super-represif a la Nazi Hitler.

Di samping kekuatan Orde Baru pun tidak sebanding dengan kekuatan
Nazi Hitler. Sehingga apabila Pak Harto nekat menempuh kebijakan
super-radikal maka dapat dipastikan dunia internasional akan segera
bertindak.

Oleh karena itu, seluruh kebijakan yang sebenarnya bersifat represif
anti-Tionghoa dikemas dengan eufimisme.

Contohnya, Keppres No. 240 thn 1967 tentang KEBIJAKSANAAN POKOK YANG
MENYANGKUT WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN ASING.

Dari judul Keppres ini saja sudah dengan licin dirancang, yaitu
menggunakan term `keturunan asing' padahal Keppres ini secara khusus
ditujukan untuk Tionghoa.

Lebih jauh, Pak Harto membuka pasal 1 Keppres No. 240 sbb:

"Warga Negara Indonesia keturunan asing adalah sama kedudukannya di
dalam Hukum pemerintahan dengan Bangsa Indonesia lainnya"

Dilanjutkan Pasal 2:

"Warga Negara Indonesia keturunan asing adalah Bangsa Indonesia yang
tidak berbeda dalam hak dan kewajiban dengan Bangsa Indonesia
lainnya"

Dengan sangat jelas dikatakan bahwa WNI keturunan Asing (baca:
Tionghoa) memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Dan dalam ilmu demokrasi, salah 1 hak seorang warga-negara adalah
mengajukan keberatan, protes dan keberatan atas satu regulasi yang
dikeluarkan oleh kepala negara, pemerintah dsb.

Saya berimaginasi seandainya saya pada saat itu memprotes
dikeluarkannya Keppres No.240, SE 06/1967, Inpres No.14/1969 tentang
pelarang adat istiadat, kepercayaan dan agama Cina untuk ditampilkan
di muka umum, dsb maka sudah barang tentu saya akan dikatakan
berhianat, tidak loyal, ekslusif, sekali cina tetap cina dan
dimasukan ke RTM untuk menerima penyiksaan berat.
Nyatanya, Tionghoa memiliki hak yang sedikit dan kewajiban yang
lebih.

Lebih jauh, Mas Putu bisa melihat bahwa eufimisme bahasa Hukum yang
sebenarnya dikhususkan untuk merepresi Tionghoa yang dibuat oleh Pak
Harto lewat Keppres No. 123 thn 1968 tentang PERPANJANGAN BERLAKUNYA
PERATURAN GANTI NAMA.

Pasal 2 berbunyi:

"dengan perpanjangan masa berlakunya Keputusan Presidium Kabinet
No.127/U/Kep/3/1966 tersebut maka bagi anggota ABRI yang memakai nama
Cina prosedur ganti namanya sebagaimana diaturÂ…diperpanjang pula
sampai dengan bulan Desember 1968".

Di Keppres no.123 ini, Pak Harto hendak menyerang anggota ABRI
keturunan Tionghoa untuk dipaksa secara resmi mengganti nama Tionghoa-
nya menjadi nama-nama Indonesia.

Usaha ini perlu diambil oleh Pak Harto untuk membersihkan angkatan
bersenjata dari orang-orang loyalis Soekarno. Banyak Tionghoa yang
sangat loyal terhadap Pemimpin Besar Revolusi, Penyambung Lidah
Rakyat: Bung Karno.

Pak Harto, awalnya hanya menguasi bagian terbesar angkatan darat
saja. Kepolisian, angkatan udara dan laut sepenuhnya berdiri di
belakang Bung Karno. Di tubuh angkatan darat, nama-nama spt Amir
Mahmud, Jend. Ryacudu dsb tercatat sebagai pendukung Soekarno. Tetapi
jenderal-jenderal spt Amir Mahmud lantas menjadi loyalis Orde Baru
setelah Soekarno dipukul jatuh.

Lucunya, Keppres tentang perpanjangan waktu pergantian nama ini
didahului oleh penjelasan umum yang mengatakan:

"bahwa hasrat dari warga negara Indonesia yang memakai nama Cina guna
memenuhi Keputusan Presidium Kabinet tersebut ternyata sangat besar
hingga dipandang perlu untuk mengeluarkan Keputusan Presiden guna
memperpanjang masa berlakunyaÂ…"

Harap perhatikan pasal penjelasan di atas.

Dari mana Pak Harto bisa ngomong kalo "hasrat ganti nama itu besar"?
udah survei? Memang sih, ada gerakan ganti nama massal yang
dipelopori oleh tokoh-tokoh LPKB spt ganti nama massal di lapangan
banteng dan sukabumi. Tapi semua itu terjadi dibawah todongan senjata
dan ancaman mau dibunuh. Masak mau mati konyol gara-gara nama saja?
Kok bisa gara-gara nama saja dibunuh.

Bagaimana menurut Mas Putu??

Sub-Rosa II






--- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, "Putu Budiastawa"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Hi, Ce Uly. Tul!
>
> PB
>   ----- Original Message -----
>   From: ulysee
>   To: budaya_tionghua@yahoogroups.com
>   Sent: Friday, May 12, 2006 11:53 AM
>   Subject: RE: [budaya_tionghua] Re: WARGA KETURUNAN DISANDERA
MAHASISWA UIN MAKASSAR
>
>
>   Mumpung udah ruwet sekalian gue juga nimbrung ah,
>
>   -----Original Message-----
>   From: ardian_c [mailto:[EMAIL PROTECTED]
>   Sent: Thursday, May 11, 2006 3:41 PM
>   To: budaya_tionghua@yahoogroups.com
>   Subject: [budaya_tionghua] Re: WARGA KETURUNAN DISANDERA
MAHASISWA UIN
>   MAKASSAR
>
>   hehehehe
>   saya ikutan ngejawab ahhhhhhhhhhh
>
>   --- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, "Alvin Daniel"
>   <alvindaniel_net@> wrote:
>
>   <skip>
>
>   > serta dilarang menggunakan 'tiga nama' di KTP di jaman eyang
>   > Harto?
>   >
>
>   AC: hmmmmmmmmm kalu nurut catetan seh dah ribuan taon gak tjoema
baru
>   100 ataw 200 taon
>   sebenernya penggagas pelarangan penggunaan 3 nama seh itu yang
>   usulin namanya LPKB dimana banyak org tionghoa jg jadi pengurusnya
>
>   UL: Sebenernya kata DILARANG itu tercantum dimana? Sebab di
beberapa
>   undang undang menyangkut soal NAMA gue belon pernah nemu itu soal
>   DILARANG.
>   Yang kedengeran, ada yang MENGANJURKAN ganti nama, ada yang
KETAKUTAN
>   dipersulit dan buru buru ganti nama, ada yang MEMFASILITASI dengan
>   mengeluarkan undang undang ganti nama buat yang mau ganti nama.
>
>   Eh, kalau iya DILARANG, kenapa itu Kwik Kian Gie kok enggak
dimasukin
>   penjara gara-gara enggak ganti nama?
>   Terus lagi, bapaknya khan gembongnya LPKB toh? Kok kaga duluan
ganti
>   nama, kenapa coba?
>
>   Ogah ngajak berantem, tapi kalau ngajak mikir boleh khan?
>
>
>
>
>
>   .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.
>
>   .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.
>
>   .: Untuk bergabung :
http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.
>
>   .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :.
>
>
>
>   SPONSORED LINKS Indonesia  Culture  Chinese 
>
>
> --------------------------------------------------------------------
----------
>   YAHOO! GROUPS LINKS
>
>     a..  Visit your group "budaya_tionghua" on the web.
>      
>     b..  To unsubscribe from this group, send an email to:
>      [EMAIL PROTECTED]
>      
>     c..  Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms
of Service.
>
>
> --------------------------------------------------------------------
----------
>
>
>
>
> --------------------------------------------------------------------
----------
>
>
>   No virus found in this incoming message.
>   Checked by AVG Free Edition.
>   Version: 7.1.392 / Virus Database: 268.5.5/334 - Release Date:
08/05/2006
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>









.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :.




SPONSORED LINKS
Indonesia Culture Chinese


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke