Re: [budaya_tionghua] To Liong To = Trade Mark? (Was: Menyadur = Mengalihbasa?)

2008-06-30 Terurut Topik Tantono Subagyo
Ophoeng heng saya kutipkan pasal 12 UU Hak Cipta UU 19/2002 Pasal 12 (1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: 1. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan *(lay out)* karya tulis yang

[budaya_tionghua] To Liong To = Trade Mark? (Was: Menyadur = Mengalihbasa?)

2008-06-29 Terurut Topik Ophoeng
Sdr. Liang U dan teman-teman semua, Oops, sorry, mistype, salah ketik tanpa sengaja, mestinya saya ketik: Sdr. Liang U dan teman-teman semua, Kesalahan saya perbaiki: Sdr. Liang U dan teman-teman semua, Hai, apakabar? Sudah makan? Nah, saya dengar juga begitu. Jadi, karena si stasiun

[budaya_tionghua] To Liong To = Trade Mark? (Was: Menyadur = Mengalihbasa?)

2008-06-28 Terurut Topik Ophoeng
Sdr. Lian U dan teman-teman semua, Hai, apakabar? Sudah makan? Nah, saya dengar juga begitu. Jadi, karena si stasiun TV yang membeli hak siar dari HK(?) atau Taiwan(?) itu lantas memberi judul To Liong To pada film yang dibuat berdasarkan cerita asli yang disadur(?) oleh Gan KL, maka Gan KL