Ophoeng heng saya kutipkan pasal 12 UU Hak Cipta UU 19/2002
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
1.
buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan *(lay out)* karya tulis yang
Sdr. Liang U dan teman-teman semua,
Oops, sorry, mistype, salah ketik tanpa sengaja,
mestinya saya ketik:
Sdr. Liang U dan teman-teman semua,
Kesalahan saya perbaiki:
Sdr. Liang U dan teman-teman semua,
Hai, apakabar? Sudah makan?
Nah, saya dengar juga begitu.
Jadi, karena si stasiun
Sdr. Lian U dan teman-teman semua,
Hai, apakabar? Sudah makan?
Nah, saya dengar juga begitu.
Jadi, karena si stasiun TV yang membeli hak siar dari HK(?) atau
Taiwan(?) itu lantas memberi judul To Liong To pada film yang
dibuat berdasarkan cerita asli yang disadur(?) oleh Gan KL, maka
Gan KL