--- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, steeve haryanto 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> 
> Kemudian juga bagaimana dengan nasib kawin campur
> seperti yang telah terjadi sekarang adalah
> dilarang.Akankah mereka yang sudah terlanjur *sayang*
> bisa memperoleh suatu ke absahan dari negaranya?
> Banyak sudah yang termakan isu dari elite politik
> bahwa agama2 tertentu adalah sebagai tradisi untuk
> mengambil ummat nya atau pengikut *agama tradisi*
> untuk kepentingan golongan tertentu.
 
hambatan hukum perkawinan lintas iman adalah uu perkawinan th 74 
pasal 2 ayat 1, ayat ini menjadi hambatan bagi perkawinan lintas 
iman dan perkawinan mereka yg tidak beragama.

uu perkawinan ini jelas melanggar hak asasi manusia karena adalah 
hak asasi seseorang utk menikah segama atau lain agama atau bahkan 
tanpa agama, jalan terbaik adalah uu perkawinan ini direvisi atau 
diganti dengan uu yg baru.

mungkin bagus juga bila mereka yg dirugikan melakukan 'clash action'

JG






.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Reply via email to