Saya salah satu pengguna domain .id. Setelah saya baca postingan Nota
Kesepahaman 2005 saya ingin sekali menanggapinya. Mudah-mudahan boleh
ya...

- pada point nomor 1, kedua pihak harus mencabut segala tuntutan baik
perdata atau pidana. Tapi yang bapak sekjen lakukan di milist adalah
sebuah pembuhunan karakter dengan melakukan pencemaran nama baik. Dan
milist ini di archive lagi. Tp ya apa boleh buat kalau memang harus
mencabut segala tuntutan, even it's not fair. Mohon sabar saja pak
budi.

- di Yayasan IDNIC (itu kah nama yg dipilih?) yg akan dibentuk ini,
(kalau boleh saya tau, kira-kira kapan ya dibentuknya? atau sudah
dibentuk?) apakah sudah siap secara operasional? Karena kami sebagai
pengguna domain tidak ingin terjadi downtime pada pelayanan (apalagi
sampai domain .id hilang di internet) pada masa transisi penyerahan
"kedaulatan" pengelolaan domain ini. Mohon penjelasan pak sekjen apjii
(yg juga mewakili FTII) untuk  melakukan brake down rencana-rencana yg
akan dilakukan oleh yayasan ini.

Salam Install Bahagia,
Mike

Kirim email ke