Saya salah satu pengguna domain .id. Setelah saya baca postingan Nota Kesepahaman 2005 saya ingin sekali menanggapinya. Mudah-mudahan boleh ya...
- pada point nomor 1, kedua pihak harus mencabut segala tuntutan baik perdata atau pidana. Tapi yang bapak sekjen lakukan di milist adalah sebuah pembuhunan karakter dengan melakukan pencemaran nama baik. Dan milist ini di archive lagi. Tp ya apa boleh buat kalau memang harus mencabut segala tuntutan, even it's not fair. Mohon sabar saja pak budi. - di Yayasan IDNIC (itu kah nama yg dipilih?) yg akan dibentuk ini, (kalau boleh saya tau, kira-kira kapan ya dibentuknya? atau sudah dibentuk?) apakah sudah siap secara operasional? Karena kami sebagai pengguna domain tidak ingin terjadi downtime pada pelayanan (apalagi sampai domain .id hilang di internet) pada masa transisi penyerahan "kedaulatan" pengelolaan domain ini. Mohon penjelasan pak sekjen apjii (yg juga mewakili FTII) untuk melakukan brake down rencana-rencana yg akan dilakukan oleh yayasan ini. Salam Install Bahagia, Mike