PERATURAN MENTERI DALAM NEGERINOMOR 12 TAHUN 2010TENTANGPEDOMAN
PENCATATAN PERKAWINAN DANPELAPORAN AKTA YANG DITERBITKAN OLEH NEGARA
LAIN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan tertib administrasi kependudukan
terhadap pelaporan dan pencatatan peristiwa penting sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 34 ayat (1), dan Pasal 35
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman
Pencatatan Perkawinan dan Pelaporan Akta yang Diterbitkan oleh Negara
Lain;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);2. Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhsr
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tontang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor
4674);4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);5. Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 tentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3050);6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);7. Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);8. Peraturan
Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENCATATAN
PERKAWINAN DAN PELAPORAN AKTA YANG DITERBITKAN OLEH NEGARA LAIN.
BAB IKETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:1.
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan
penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui
Pendaftaran Penduduk Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi
Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan
publik dan pembangunan sektor lain.2. Penduduk adalah Warga Negara
Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.3.
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.4.
Pencatatan Sipil adalah Pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh
seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.5.
Pelaporan Perkawinan Melampaui Batas Waktu adalah pelaporan perkawinan
yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang melampaui 60
(enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.6. Unit Pelaksana Teknis
Dinas Instansi Pelaksana, selanjutnya disingkat UPTD Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang
melaksanakan pelayanan Pencatatan Sipil dengan kewenangan menerbitkan
akta.
BAB IIRUANG LINGKUP
Pasal 2Ruang Lingkup pencatatan perkawinan dan pelaporan akta
pencatatan sipil yang diterbitkan oleh negara lain meliputi:a.
perkawinan yang melampaui batas waktu;b. perkawinan yang ditetapkan
pengadilan;c. perkawinan Warga Negara Asing; dand. akta yang
diterbitkan oleh negara lain.
BAB IIIPELAPORAN DAN PENCATATAN PERKAWINANMELAMPAUI BATAS WAKTU
Pasal 3Pelaporan dan pencatatan perkawinan yang melampaui batas waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dilaporkan oleh penduduk
kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau UPTD Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat terjadinya perkawinan.

Pasal 4(1) Persyaratan pencatatan atas pelaporan perkawinan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, bagi Penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan
dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. Surat Keterangan telah
terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau Surat Perkawinan
Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat
Kepercayaan;b. Kartu Keluarga;c. KTP Suami dan Isteri;d. Pas Photo
Suami dan Isteri berdampingan, ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar;e. Kutipan
Akta kelahiran Suami dan Isteri; danf. Akta Perceraian bagi yang telah
bercerai atau Akta Kematian atau Surat Keterangan kematian bagi yang
pasangannya telah meninggal dunia.(2) Surat Keterangan telah terjadinya
perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mendapatkan
legalisasi dari pemuka agama/pendeta atau penghayat kepercayaan di
tempat terjadinya perkawinan.(3) Legalisasi atas Surat Keterangan telah
terjadinya perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling
lama 1 (satu) minggu.
Pasal 5Pencatatan atas pelaporan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a, bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap,
selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilengkapi
dengan:a. paspor bagi suami atau isteri orang asing;b. izin kedutaan
bagi suami atau isteri orang asing;c. izin dari Kedutaan Besar; dand.
dokumen keimigrasian.
Pasal 6Pencatatan atas pelaporan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a, bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas
dilakukan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. Surat
Keterangan telah terjadinya perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 pada ayat (2) dan ayat (3);b. Surat Keterangan Tempat Tinggal;c. Pas
Photo Suami dan Isteri;d. Kutipan Akta kelahiran Suami dan Isteri;e.
Paspor bagi Suami atau Isteri orang asing; danf. Izin kedutaan bagi
Suami atau Isteri orang asing atau Akta Perceraian bagi yang telah
bercerai atau Akta Kematian atau Surat Keterangan kematian bagi yang
pasangannya telah meninggal dunia.
Pasal 7(1) Pelaporan dan pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, dilakukan dengan tata cara:a. pasangan suami dan isteri
mengisi formulir pencatatan perkawinan pada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil atau UPTD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
dengan melampirkan persyaratan;b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau UPTD Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi kebenaran data;c.
Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
atau UPTD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat pada
Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan;d.
Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan
kepada masing-masing suami dan isteri;e. suami atau istri berkewajiban
melaporkan hasil pencatatan perkawinan kepada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil atau UPTD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
tempat domisilinya.(2) Pencatatan perkawinan bagi orang asing yang
memiliki Izin Tinggal Tetap dan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dilakukan pada Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil dengan tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 8Penduduk yang telah melaporkan perkawinan sebagaimana dimaksud
dalam Pasa! 3 harus mengajukan perubahan dokumen kependudukan di tempat
domisili.
Pasal 9Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta
Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan
pengadilan.
BAB IVPENCATATAN PERKAWINANYANG DITETAPKAN PENGADILAN
Pasal 10(1) Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf b, dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil atau UPTD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
tempat diterbitkannya penetapan pengadilan.(2) Pencatatan perkawinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memenuhi syarat
berupa:a. Salinan Penetapan Pengadilan yang dilegalisir;b. KTP suami
dan isteri;c. Pas foto suami dan isteri;d. Kutipan Akta Kelahiran suami
dan isteri; dane. Paspor bagi suami atau isteri Orang Asing.
Pasal 11Tata cara pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, dilakukan sebagai berikut:a. pasangan suami dan isteri
mengisi formulir pencatatan perkawinan dengan melampirkan
persyaratan;b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil atau UPTD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
melakukan verifikasi dan validasi kebenaran data;c. Pejabat Pencatatan
Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau UPTD Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta
Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan paling lambat 30
(tiga puluh) hari sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan;d.
Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada huruf c diberikan
kepada masing-masing suami dan isteri.
BAB VPENCATATAN PERKAWINAN WARGA NEGARA ASING
Pasal 12(1) Perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dicatatkan pada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil.(2) Pencatatan perkawinan Warga
Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan
memenuhi persyaratan:a. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan
dari pemuka agama/pendeta atau Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan
yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan;b. Kutipan Akta
Kelahiran suami dan isteri;c. izin dari Perwakilan Negara yang
bersangkutan bagi suami dan isteri;d. Paspor bagi suami dan isteri;e.
KK dan KTP bagi Warga Negara Asing yang telah menjadi penduduk; danf.
Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Warga Negara Asing pemegang KITAS.
Pasal 13Tata cara pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, dilakukan sebagai berikut:a. pasangan suami dan isteri
mengisi formulir pencatatan perkawinan dengan melampirkan
persyaratan;b. Pejabat Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan
validasi kebenaran data;c. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada
Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dipenuhinya semua
persyaratan;d. Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada huruf
c diberikan kepada masing-masing suami dan isteri.
BAB VIPELAPORAN AKTA PENCATATAN SIPILYANG DITERBITKAN OLEH NEGARA LAIN
Pasal 14(1) Penduduk WNI yang mempunyai Akta Pencatatan Sipil yang
diterbitkan oleh Negara lain, setelah kembali ke Indonesia melaporkan
kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat domisili yang
bersangkutan.(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan memenuhi persyaratan:a. KK dan KTP;b. Bukti pelaporan
dari Perwakilan Rl setempat; danc. Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
Pasal 15(1) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan
Surat Keterangan Pelaporan berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal
dipenuhinya semua persyaratan.(2) Kutipan Akta Pencatatan Sipil
sebagaimana dimaksud daiam Pasal 14 ayat (2) huruf c, tidak dilakukan
penambahan catatan.(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
digunakan sebagai dasar pemutakhiran data kependudukan.
BAB VIIKETENTUAN PENUTUP
Pasal 16Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2010MENTERI DALAM
NEGERI,TtdGAMAWAN FAUZI


--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke ADVOKATKU pada 8/03/2010 06:33:00
AM

Kirim email ke